Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Politik · 28 Jul 2018 08:59 WITA ·

KPU Enrekang Bersama Parpol Gelar Rapat Teknis


 KPU Enrekang Bersama Parpol Gelar Rapat Teknis Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang menggelar rapat teknis pencalonan DPRD Kabupaten Enrekang Pemilu 2019.

Dalam rangka tahapan perbaikan daftar calon dan syarat calon Kegiatan yang berlangsung di rumah pintar Pemilu dihadiri para pengurus parpol dan penghubung, Rabu (25/7/2018) lalu.

Komisioner KPU Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Rahmawati Karim menyampaikan beberapa poin penting terkait masa perbaikan berkas. Dalam masa proses perbaikan berkas hal yang menjadi perhatian adalah penggantian bakal calon dapat dilakukan dalam masa perbaikan mulai tanggal 22 hingga 31 Juli 2018.

Penggantian itu meliputi penggantian terhadap bakal calon yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), disebabkan karena: meninggal dunia, ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan salinan putusan pengadilan.

Diketahui merupakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual, atau korupsi yang dibuktikan dengan telah diterimanya salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Pencalonan ganda dan mengundurkan diri dari proses pencalonan, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Partai Politik yang mengajukan bakal calon dilampiri surat pernyataan pengunduran diri yang bersangkutan.

“Selain itu penggantian terhadap bakal calon yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) berdasarkan hasil verifikasi syarat bakal calon tahap pertama,” ujarnya.

Lebih lanjut Ia menambahkan penggantian terhadap bakal calon, dapat berasal dari bakal calon yang belum pernah diajukan oleh Partai Politik pada masa pengajuan bakal calon di setiap tingkatan pemilihan umum dan atau di setiap Dapil.

Bakal calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat ( BMS ) berdasarkan hasil verifikasi calon tahap pertama yang diajukan di Dapil yang sama dengan bakal calon yang akan digantikan,” kata Rahmawati. (asp/ajp).

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Syahar dan Demokrat Sidrap sama-sama Berharap bisa ‘Berjodoh’ di Pilkada Sidrap

22 April 2024 - 19:51 WITA

SAR Pinang Demokrat dan PAN Menuju Pilkada Sidrap

22 April 2024 - 18:51 WITA

Demokrat Buka Pendaftaran Bacabup dan Cawabup

21 April 2024 - 17:34 WITA

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare?

17 April 2024 - 16:28 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.