Menu

Mode Gelap
Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas 32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69

Politik · 28 Jul 2018 08:59 WITA ·

KPU Enrekang Bersama Parpol Gelar Rapat Teknis


 KPU Enrekang Bersama Parpol Gelar Rapat Teknis Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang menggelar rapat teknis pencalonan DPRD Kabupaten Enrekang Pemilu 2019.

Dalam rangka tahapan perbaikan daftar calon dan syarat calon Kegiatan yang berlangsung di rumah pintar Pemilu dihadiri para pengurus parpol dan penghubung, Rabu (25/7/2018) lalu.

Komisioner KPU Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Rahmawati Karim menyampaikan beberapa poin penting terkait masa perbaikan berkas. Dalam masa proses perbaikan berkas hal yang menjadi perhatian adalah penggantian bakal calon dapat dilakukan dalam masa perbaikan mulai tanggal 22 hingga 31 Juli 2018.

Penggantian itu meliputi penggantian terhadap bakal calon yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), disebabkan karena: meninggal dunia, ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan salinan putusan pengadilan.

Diketahui merupakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual, atau korupsi yang dibuktikan dengan telah diterimanya salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Pencalonan ganda dan mengundurkan diri dari proses pencalonan, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Partai Politik yang mengajukan bakal calon dilampiri surat pernyataan pengunduran diri yang bersangkutan.

“Selain itu penggantian terhadap bakal calon yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) berdasarkan hasil verifikasi syarat bakal calon tahap pertama,” ujarnya.

Lebih lanjut Ia menambahkan penggantian terhadap bakal calon, dapat berasal dari bakal calon yang belum pernah diajukan oleh Partai Politik pada masa pengajuan bakal calon di setiap tingkatan pemilihan umum dan atau di setiap Dapil.

Bakal calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat ( BMS ) berdasarkan hasil verifikasi calon tahap pertama yang diajukan di Dapil yang sama dengan bakal calon yang akan digantikan,” kata Rahmawati. (asp/ajp).

Visited 2 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

SAR-Kanaah Raih Kemenangan Telak di Pilkada Sidrap 2024

27 November 2024 - 22:39 WITA

Matador’s Perjuangan Siap Kawal Pilkada dan Pilgub 2024 di Sidrap

23 November 2024 - 11:32 WITA

SAR-Kanaah Hentak Lapangan Uluale: Warga Sidrap Serukan ‘Dua Dua

23 November 2024 - 11:12 WITA

Serukan Dua Kali Lebih Baik, Ribuan Simpatisan Padati Kampanye BERIMAN

22 November 2024 - 21:59 WITA

Serukan Pilkada Damai, Jubir SAR Kanaah: Kita Semua Cinta Sidrap

22 November 2024 - 15:16 WITA

Koalisi Kuat di Balik SAR-Kanaah: Partai dan Tokoh Bergandengan Menuju Kemenangan

19 November 2024 - 10:18 WITA

Trending di Fokus

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.