AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare akan mengkaji rekomendasi terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan Calon Wali Kota Parepare petahana, Taufan Pawe, Minggu,(29/4/2018).
Ketua KPU Kota Parepare, Nur Nahdiyah mengatakan penelaan yang dilakukan pihaknya berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 25 tahun 2013.
“Rapat pleno terkait telaah rekomendasi Panwaslu kita lakukan setelah seluruh komisioner sudah berkumpul,” jelas Nahdiyah.
Nahdiyah menambahkan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan terkait rekomendasi yang diberikan Panwaslu Kota Parepare.
“Hingga saat ini, dua komisioner sementara berada di Makassar sehingga rapat pleno akan dilakukan setelah mereka kembali,” terangnya.
Nahdiyah juga menjelaskan, telaah yang dilakukan oleh pihaknya terhadap rekomendasi panwaslu Kota Parepare berdasarkan amanah dari PKPU nomor 25 tahun 2013 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (Pemilu).
“Waktu untuk melakukan telaah selama 10 hari yang terdiri dari telaah pertama selama tiga hari dan telaah kedua selama tujuh hari.” tandasnya. (mp1/ajp)