Menu

Mode Gelap
Catur dan Kopi, Kombinasi Seru di One Day Cafe Sidrap Diduga Sarat Titipan, Pembentukan KMP Desa Passeno Disorot Warga Jalan Desa Kampale dan Sipodeceng Rusak, Bupati Singgung Pengelolaan Dana Desa Sistem Tabela, Bupati SAR Tanam Padi bersama Petani Teteaji Kurangi Main HP, Perbanyak Doa dan Jaga Kesehatan, Pesan H Bunyamin saat Lepas 393 CJH Kloter 7 Embarkasi Makassar

Ajatappareng · 13 Mei 2024 22:43 WIB ·

KPU Pinrang Terima Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan


 KPU Pinrang Terima Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Komisi Pemilihan Umum Kabugaten Pinrang menerima Bakal Pasangan Calon perseorangan Bupati dan Wlakil Bupati tahun 2024.

Bacalon Perseorangan yang mendaftar di KPU Pinrang adalah H. Bustam dan Drs. Untung Pawettoi dengan membawa dokumen fisik model B.1-KWK-PERSEORANGAN.

Bacalon Perseorangan yang melakukan pendaftaran ini diterima  Ketua dan anggota KPU Pinrang diruang Media Center
KPU Pinrang, Minggu 12 Mei 2024 Pukul 22 33 Wita.

Ketua KPU Pinrang, Ali Jodding, melalui surat model penerimaan dukungan KWK-KPU mengatakan bahwa persyaratan bakal Calon Perseorangan H. Bustam dan Untung Pawettoi dinyatakan diterima.

“Data dan dokumen bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati tersebut telah diperiksa sebagaimana terlampir dalam lampiran tanda terima dan dinyatakan diterima,” jelas Ali Jodding.

Lanjut Ali Jodding, Bacalon Perseorangan yang mendaftar tersebut dan dinyatakan diterima itu melalui proses dan syarat minimal dukungan calon perseorangan, khusus untuk Kabupaten Pinrang sebesar 25.073 dukungan yang tersebar minimal di 7 Kecamatan di Kabupaten/Kota.

“Setelah melalui proses perhitungan dokumen dukungn dalam bentuk Fisk dan Dokumen dukungan dalam Silonkada, Jumlah total dukungan yang diterima pada Silonkada sebanyak 12.398 dukungan dan dokumen Fisik sebanyak 13.668 dengan total Dukungan sebanyak 26.066 dan sebaran di 12 Kecarnatan di Kabupaten Pinrang maka syarat jumlah dukungan telah terpenuhi,” terangnya.

Selanjutnya, KPU Pinrang akan melakukan verifikasi administrasi terhadap data dan dokumen Bacalon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan tersebut di 12 Kecamatan di Kabupaten Pinrang.

“Naun Bakal Pasangan Calon diwajibkan untuk melanjutkan upload dukungan pada aplikasi Silonkada minimal sama atau lebih banyak dari yang telah diterima oleh KPU Pinrang selam 3×24 jam terhitung sejak diterbikanmya tanda penerimaan dan BA Penerimaan oleh KPU Kabupaten Pinrang,” tutup Ali Jodding. (ac)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Manipulasi Proposal atas Nama Wartawan, PWI Sidrap Warning Mitra

9 Mei 2025 - 13:32 WIB

Ketua NasDem Sidrap Turun Langsung dalam Aksi Jumat Bersih di Corawali

9 Mei 2025 - 10:42 WIB

Tak Kenal Ampun! Polisi “Bersihkan” Lokasi Judi Sabung Ayam di Kecamatan Kulo

9 Mei 2025 - 05:55 WIB

Warga Panca Lautang Kompak Bersihkan Jalan Poros Soppeng-Pangkajene

9 Mei 2025 - 05:19 WIB

Dr. Bunyamin Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Doa dalam Sukseskan Haji 2025

9 Mei 2025 - 01:47 WIB

Catur dan Kopi, Kombinasi Seru di One Day Cafe Sidrap

8 Mei 2025 - 13:55 WIB

Trending di Ajatappareng