Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 13 Mei 2024 22:43 WITA ·

KPU Pinrang Terima Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan


 KPU Pinrang Terima Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Komisi Pemilihan Umum Kabugaten Pinrang menerima Bakal Pasangan Calon perseorangan Bupati dan Wlakil Bupati tahun 2024.

Bacalon Perseorangan yang mendaftar di KPU Pinrang adalah H. Bustam dan Drs. Untung Pawettoi dengan membawa dokumen fisik model B.1-KWK-PERSEORANGAN.

Bacalon Perseorangan yang melakukan pendaftaran ini diterima  Ketua dan anggota KPU Pinrang diruang Media Center
KPU Pinrang, Minggu 12 Mei 2024 Pukul 22 33 Wita.

Ketua KPU Pinrang, Ali Jodding, melalui surat model penerimaan dukungan KWK-KPU mengatakan bahwa persyaratan bakal Calon Perseorangan H. Bustam dan Untung Pawettoi dinyatakan diterima.

“Data dan dokumen bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati tersebut telah diperiksa sebagaimana terlampir dalam lampiran tanda terima dan dinyatakan diterima,” jelas Ali Jodding.

Lanjut Ali Jodding, Bacalon Perseorangan yang mendaftar tersebut dan dinyatakan diterima itu melalui proses dan syarat minimal dukungan calon perseorangan, khusus untuk Kabupaten Pinrang sebesar 25.073 dukungan yang tersebar minimal di 7 Kecamatan di Kabupaten/Kota.

“Setelah melalui proses perhitungan dokumen dukungn dalam bentuk Fisk dan Dokumen dukungan dalam Silonkada, Jumlah total dukungan yang diterima pada Silonkada sebanyak 12.398 dukungan dan dokumen Fisik sebanyak 13.668 dengan total Dukungan sebanyak 26.066 dan sebaran di 12 Kecarnatan di Kabupaten Pinrang maka syarat jumlah dukungan telah terpenuhi,” terangnya.

Selanjutnya, KPU Pinrang akan melakukan verifikasi administrasi terhadap data dan dokumen Bacalon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan tersebut di 12 Kecamatan di Kabupaten Pinrang.

“Naun Bakal Pasangan Calon diwajibkan untuk melanjutkan upload dukungan pada aplikasi Silonkada minimal sama atau lebih banyak dari yang telah diterima oleh KPU Pinrang selam 3×24 jam terhitung sejak diterbikanmya tanda penerimaan dan BA Penerimaan oleh KPU Kabupaten Pinrang,” tutup Ali Jodding. (ac)

Visited 6 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Proyek Jalan Rabat Beton di Desa Tanete Hancur, Warga Minta Audit Ulang

18 November 2024 - 15:52 WITA

Dukung Sektor Agribisnis, Terminal Buah Keday Ruby Resmi Beroperasi

18 November 2024 - 13:50 WITA

Blusukan ke Pasar, Syaharuddin Alrif Tampung Keluhan Pedagang Sidrap

17 November 2024 - 14:11 WITA

Lautan Massa Padati Kampanye Akbar RAMAH di Lapangan Batili Enrekang

16 November 2024 - 21:09 WITA

Andi Sutomo: Syaharuddin Alrif Layak Memimpin Sidrap

16 November 2024 - 15:34 WITA

Aliansi SIKAT Laporkan Pj Bupati Enrekang ke Ombudsman RI Terkait Dugaan Maladministrasi

15 November 2024 - 03:25 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.