Menu

Mode Gelap
Tetap Solid, Elite NasDem Sulsel Gelar Konsolidasi 15 Truk Telur Sidrap Dilepas di Festival Tani Ternak, Nilai Transaksi Rp4,7 M Kasus Dugaan Penipuan ‘Mengendap’ 3 Tahun di Polres Wajo, Korban Minta Aparat Serius Wow…Ada Transaksi Alshintan Rp1,2 Miliar pada Pembukaan Festival Tani Ternak Semangat Pengabdian, Begini Pesan Menyentuh Bupati Sidrap

Ajatappareng · 13 Mei 2024 22:43 WITA ·

KPU Pinrang Terima Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan


 KPU Pinrang Terima Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Komisi Pemilihan Umum Kabugaten Pinrang menerima Bakal Pasangan Calon perseorangan Bupati dan Wlakil Bupati tahun 2024.

Bacalon Perseorangan yang mendaftar di KPU Pinrang adalah H. Bustam dan Drs. Untung Pawettoi dengan membawa dokumen fisik model B.1-KWK-PERSEORANGAN.

Bacalon Perseorangan yang melakukan pendaftaran ini diterima  Ketua dan anggota KPU Pinrang diruang Media Center
KPU Pinrang, Minggu 12 Mei 2024 Pukul 22 33 Wita.

Ketua KPU Pinrang, Ali Jodding, melalui surat model penerimaan dukungan KWK-KPU mengatakan bahwa persyaratan bakal Calon Perseorangan H. Bustam dan Untung Pawettoi dinyatakan diterima.

“Data dan dokumen bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati tersebut telah diperiksa sebagaimana terlampir dalam lampiran tanda terima dan dinyatakan diterima,” jelas Ali Jodding.

Lanjut Ali Jodding, Bacalon Perseorangan yang mendaftar tersebut dan dinyatakan diterima itu melalui proses dan syarat minimal dukungan calon perseorangan, khusus untuk Kabupaten Pinrang sebesar 25.073 dukungan yang tersebar minimal di 7 Kecamatan di Kabupaten/Kota.

“Setelah melalui proses perhitungan dokumen dukungn dalam bentuk Fisk dan Dokumen dukungan dalam Silonkada, Jumlah total dukungan yang diterima pada Silonkada sebanyak 12.398 dukungan dan dokumen Fisik sebanyak 13.668 dengan total Dukungan sebanyak 26.066 dan sebaran di 12 Kecarnatan di Kabupaten Pinrang maka syarat jumlah dukungan telah terpenuhi,” terangnya.

Selanjutnya, KPU Pinrang akan melakukan verifikasi administrasi terhadap data dan dokumen Bacalon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan tersebut di 12 Kecamatan di Kabupaten Pinrang.

“Naun Bakal Pasangan Calon diwajibkan untuk melanjutkan upload dukungan pada aplikasi Silonkada minimal sama atau lebih banyak dari yang telah diterima oleh KPU Pinrang selam 3×24 jam terhitung sejak diterbikanmya tanda penerimaan dan BA Penerimaan oleh KPU Kabupaten Pinrang,” tutup Ali Jodding. (ac)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bertepatan HUT Sidrap, RS Adinda Launching Pelayanan Sobat Adinda Medical AI (SAMA)

17 Februari 2026 - 13:23 WITA

Hari Jadi ke-682 Sidrap, IPM Tertinggi Tujuh Tahun dan Ekonomi Tumbuh 8,02 Persen

16 Februari 2026 - 19:04 WITA

Hari Jadi ke 628, Bupati Sidrap Ungkap Kontribusi Terbaik untuk Sulsel

16 Februari 2026 - 14:21 WITA

Hari Jadi Sidrap ke-682, Bupati Syaharuddin Ajak Warga Jadikan Jalur SKPD Pusat Olahraga dan Rekreasi

15 Februari 2026 - 17:23 WITA

Pemkab Sidrap dan PT Barito Renewables Energi Sepakati Pengembangan PLTB Tahap II

15 Februari 2026 - 15:02 WITA

Polres Sidrap Ungkap Penipuan Modus Segitiga Jual Beli Pupuk Kandang via Facebook

15 Februari 2026 - 11:25 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.