Menu

Mode Gelap
Tim Futsal Mare Juarai Turnamen Futsal di GOR Enrekang Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang PJ Bupati Pinrang Pimpin Rakor Sosialisasi Pemilukada di Kecematan Pj Bupati Enrekang Lantik 2 Pj Kades Afrah Naila Arkana, Wakil Enrekang Menjuarai Lomba Bertutur Tingkat Provinsi

Ajatappareng · 13 Mei 2024 22:43 WITA ·

KPU Pinrang Terima Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan


 KPU Pinrang Terima Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Komisi Pemilihan Umum Kabugaten Pinrang menerima Bakal Pasangan Calon perseorangan Bupati dan Wlakil Bupati tahun 2024.

Bacalon Perseorangan yang mendaftar di KPU Pinrang adalah H. Bustam dan Drs. Untung Pawettoi dengan membawa dokumen fisik model B.1-KWK-PERSEORANGAN.

Bacalon Perseorangan yang melakukan pendaftaran ini diterima  Ketua dan anggota KPU Pinrang diruang Media Center
KPU Pinrang, Minggu 12 Mei 2024 Pukul 22 33 Wita.

Ketua KPU Pinrang, Ali Jodding, melalui surat model penerimaan dukungan KWK-KPU mengatakan bahwa persyaratan bakal Calon Perseorangan H. Bustam dan Untung Pawettoi dinyatakan diterima.

“Data dan dokumen bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati tersebut telah diperiksa sebagaimana terlampir dalam lampiran tanda terima dan dinyatakan diterima,” jelas Ali Jodding.

Lanjut Ali Jodding, Bacalon Perseorangan yang mendaftar tersebut dan dinyatakan diterima itu melalui proses dan syarat minimal dukungan calon perseorangan, khusus untuk Kabupaten Pinrang sebesar 25.073 dukungan yang tersebar minimal di 7 Kecamatan di Kabupaten/Kota.

“Setelah melalui proses perhitungan dokumen dukungn dalam bentuk Fisk dan Dokumen dukungan dalam Silonkada, Jumlah total dukungan yang diterima pada Silonkada sebanyak 12.398 dukungan dan dokumen Fisik sebanyak 13.668 dengan total Dukungan sebanyak 26.066 dan sebaran di 12 Kecarnatan di Kabupaten Pinrang maka syarat jumlah dukungan telah terpenuhi,” terangnya.

Selanjutnya, KPU Pinrang akan melakukan verifikasi administrasi terhadap data dan dokumen Bacalon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan tersebut di 12 Kecamatan di Kabupaten Pinrang.

“Naun Bakal Pasangan Calon diwajibkan untuk melanjutkan upload dukungan pada aplikasi Silonkada minimal sama atau lebih banyak dari yang telah diterima oleh KPU Pinrang selam 3×24 jam terhitung sejak diterbikanmya tanda penerimaan dan BA Penerimaan oleh KPU Kabupaten Pinrang,” tutup Ali Jodding. (ac)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tiga Santri TPA Al-Islamiyah Wakili Sidrap di FASI Tingkat Provinsi

26 Juli 2024 - 19:14 WITA

Kapolsek Alla Dukung Percepatan Penurunan Stunting

26 Juli 2024 - 18:05 WITA

PT Mubarak Haramain Internasional Bermitra dengan PT Amanah yang Berizin PIHK

26 Juli 2024 - 17:40 WITA

Warga Desa Leppangnge Demo DPRD Sidrap, Tuntut Kinerja Kepala Desa yang Tak Transparan

26 Juli 2024 - 17:18 WITA

Calon Bupati Sidrap Wajib Sesuaikan Visi Misi dengan RPJPD

25 Juli 2024 - 20:03 WITA

Polres Enrekang Siap Amankan Pilkada 2024, Gelar Simulasi Sispamkota

25 Juli 2024 - 19:51 WITA

Trending di Eksklusif