Menu

Mode Gelap
HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan

Ajatappareng · 13 Mei 2024 22:43 WITA ·

KPU Pinrang Terima Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan


 KPU Pinrang Terima Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Komisi Pemilihan Umum Kabugaten Pinrang menerima Bakal Pasangan Calon perseorangan Bupati dan Wlakil Bupati tahun 2024.

Bacalon Perseorangan yang mendaftar di KPU Pinrang adalah H. Bustam dan Drs. Untung Pawettoi dengan membawa dokumen fisik model B.1-KWK-PERSEORANGAN.

Bacalon Perseorangan yang melakukan pendaftaran ini diterima  Ketua dan anggota KPU Pinrang diruang Media Center
KPU Pinrang, Minggu 12 Mei 2024 Pukul 22 33 Wita.

Ketua KPU Pinrang, Ali Jodding, melalui surat model penerimaan dukungan KWK-KPU mengatakan bahwa persyaratan bakal Calon Perseorangan H. Bustam dan Untung Pawettoi dinyatakan diterima.

“Data dan dokumen bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati tersebut telah diperiksa sebagaimana terlampir dalam lampiran tanda terima dan dinyatakan diterima,” jelas Ali Jodding.

Lanjut Ali Jodding, Bacalon Perseorangan yang mendaftar tersebut dan dinyatakan diterima itu melalui proses dan syarat minimal dukungan calon perseorangan, khusus untuk Kabupaten Pinrang sebesar 25.073 dukungan yang tersebar minimal di 7 Kecamatan di Kabupaten/Kota.

“Setelah melalui proses perhitungan dokumen dukungn dalam bentuk Fisk dan Dokumen dukungan dalam Silonkada, Jumlah total dukungan yang diterima pada Silonkada sebanyak 12.398 dukungan dan dokumen Fisik sebanyak 13.668 dengan total Dukungan sebanyak 26.066 dan sebaran di 12 Kecarnatan di Kabupaten Pinrang maka syarat jumlah dukungan telah terpenuhi,” terangnya.

Selanjutnya, KPU Pinrang akan melakukan verifikasi administrasi terhadap data dan dokumen Bacalon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan tersebut di 12 Kecamatan di Kabupaten Pinrang.

“Naun Bakal Pasangan Calon diwajibkan untuk melanjutkan upload dukungan pada aplikasi Silonkada minimal sama atau lebih banyak dari yang telah diterima oleh KPU Pinrang selam 3×24 jam terhitung sejak diterbikanmya tanda penerimaan dan BA Penerimaan oleh KPU Kabupaten Pinrang,” tutup Ali Jodding. (ac)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kampus UMS Rappang Cetak Generasi Inovatif untuk Perikanan Berkelanjutan

12 November 2025 - 07:42 WITA

Mahasiswa Ilmu Perikanan UMS Rappang Laksanakan Kegiatan MBKM Mandiri di Kolam Pendidikan

12 November 2025 - 07:26 WITA

Bupati Sidrap Apresiasi Penelitian Terkait Penanganan Narkotika di Sidrap

12 November 2025 - 07:20 WITA

Kader NasDem Sidrap Rayakan Puncak HUT NasDem ke 14

11 November 2025 - 13:00 WITA

HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian

11 November 2025 - 12:30 WITA

Mie Gacoan Sidrap Belum Kantongi Izin Lengkap, DPMPTSP Pastikan Masih Proses

10 November 2025 - 18:40 WITA

Trending di Ekonomi