Menu

Mode Gelap
Bupati Buka Jambore Dasawisma se-Kab Barru Muslimin Bando Luncurkan Brand Pariwisata Enrekang Endless Journey Pemkab Enrekang kembali Akan Gelar Mata Allo Festival Wabup Hadiri Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Pemkab Barru Raih WTP ke 6

Kabar Utama · 19 Jan 2018 14:26 WITA ·

KPU Pusat: Tanpa Surat Keterangan Tidak Pailit Saat Pendaftaran, Dipastikan tak Sah


 KPU Pusat: Tanpa Surat Keterangan Tidak Pailit Saat Pendaftaran, Dipastikan tak Sah Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, JAKARTA — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan, ada empat dokumen yang harus dipersiapkan partai politik (parpol) sebelum mendaftarkan calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2018. Pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada dilakukan sejak Senin-Rabu (8-10/1/2018).

“Parpol atau gabungan parpol yang mendaftarkan paslon wajib menyerahkan empat syarat pencalonan, yaitu dokumen B-KWK parpol (surat pencalonan), dokumen B1-KWK parpol (keputusan DPP parpol tentang persetujuan paslon), dokumen B2-KWK parpol (surat pernyataan tentang kesepakatan parpol dalam pencalonan) dan dokumen B3-KWK parpol (surat pernyataan antara parpol dengan paslon), ” jelas Ilham dalam rapat koordinasi pendaftaran calon peserta Pilkada Serentak 2018 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2018).

Dia melanjutkan, syarat pencalonan tersebut wajib ada dan berstatus sah ketika diserahkan ke KPU setempat. Untuk meneliti keabsahan empat dokumen, ada beberapa parameter yang digunakan KPU.

Pertama, KPU akan meneliti kop surat B1 KWK parpol. Selanjutnya, akan diteliti nama paslon, daerah pemilihan, tanda tangan pengurus serta stempel dan tanda tangan dari DPP.

“Selain syarat pencalonan, saat mendaftar nanti calon kepala daerah juga harus menyertakan syarat calon. Berupa sejumlah dokumen yang juga diserahkan saat mendaftar,” tutur Ilham.

Dokumen syarat calon yang dibutuhkan ini jumlahnya lebih banyak dari dokumen syarat pencalonan. Adapun, syarat calon yakni formulir model BB 1 KWK dan formulir model BB 2 KWK yang didapat dari bakal calon, keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang jika yang bersangkutan adalah anggota KPU, dan anggota Bawaslu di pusat maupun daerah serta anggota KIP.

Dokumen lainnya yakni surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana, surat keterangan sedang tidak menjalani pidana di dalam penjara, surat keterangan sudah selesai menjalani masa pidana, surat keterangan sedang tidak dicabut hak pilihnya, surat keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari kepolisian, surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), surat keterangan tidak sedang dalam kondisi jatuh pailit (bangkrut), dokumen wajib pajak, surat keterangan berhenti sebagai pejabat negara, fotokopi KTP-el, fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi, daftar nama tim kampanye tingkat provinsi/kabupaten/kota atau kecamatan dan pasfoto terbaru.

“Syarat calon tersebut wajib ada dan sah atau tidaknya akan diteliti pada masa penelitian. Jika tidak ada secara fisik termasuk syarat calon yakni surat tidak pailit makanitu tidak sah,” ujar Ilham.

Pilkada serentak 2018 akan digelar di 171 daerah. Pilkada ini diikuti oleh 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. (*/ajp)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Menteri Ketenagakerjaan  Puji Komitmen Pemda Enrekang Tekan Pengangguran

21 Mei 2023 - 17:14 WITA

Kemenaker RI Kucurkan 480 Paket Pelatihan dan 240 Bantuan Modal  di Enrekang

18 Mei 2023 - 13:03 WITA

Petani Patampanua dan Batulappa Tolak Perpanjangan Kontrak HGU PT Poleko Jaya Agung

17 Mei 2023 - 09:43 WITA

Oknum Anggota DPRD Sidrap Ditangkap, Diduga Gegera Narkoba

11 Mei 2023 - 08:45 WITA

Pemprov Sulsel Pastikan Ruas Soppeng- Sidrap Dikerjakan Tahun ini

10 Mei 2023 - 19:57 WITA

Usulan MB Direspon Pusat, Perbaikan Jalan Nasional, Dianggarkan Rp270 M

8 Mei 2023 - 16:54 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.