Menu

Mode Gelap
HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan

Eksklusif · 14 Sep 2024 19:06 WITA ·

KPU Sidrap Beri Waktu Masyarakat Tanggapi Bacalon Eks Narapidana


 KPU Sidrap Beri Waktu Masyarakat Tanggapi Bacalon Eks Narapidana Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Proses penelitian perbaikan administrasi bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidrap untuk Pilkada serentak 2024 telah selesai.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidenreng Rappang mengumumkan hasil penelitian administrasi, termasuk status mantan narapidana di antara Bacalon, Sabtu, (14/9/2024).

Pengumuman ini sesuai tahapan pencalonan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah oleh Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.

Pengumuman tersebut disampaikan Ketua KPU Sidrap, Saharuddin Lasari bersama Kordiv Teknis KPU Sidrap, Aco Ilham. Dikatakannya, proses penelitian administrasi berlangsung dari 6 hingga 14 September 2024, dan hasilnya diumumkan pada 13-14 September 2024.

Satu Bacalon Wakil Bupati, H. Muhammad Nasyanto, tercatat sebagai mantan narapidana, namun tetap dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon Wakil Bupati.

Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait keabsahan persyaratan calon dari 15 hingga 18 September 2024, yang akan diklarifikasi oleh KPU hingga 21 September 2024.

Penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024, dan pengundian nomor urut pada 23 September 2024.

Selain H. Muhammad Nasyanto, beberapa calon lainnya, termasuk Syaharuddin Alrif, Nurkanaah, Muhammad Yusuf DM, Muhammad Datariansyah, dan H. Mashur, dinyatakan bukan mantan narapidana dan memenuhi syarat.

Partisipasi masyarakat dalam memberikan tanggapan melalui portal publikasi pemilu KPU https://infopemilu.kpu.go.id atau secara langsung di Kantor KPU Kabupaten Sidenreng Rappang sangat diharapkan untuk memastikan proses yang transparan.

Pilkada Sidrap dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.

KPU Sidrap juga akan mempublikasikan visi, misi, dan program pasangan calon melalui berbagai platform guna meningkatkan keterlibatan masyarakat. (*)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ketua TP PKK Sidrap Sambangi Warung Coto Yoko, Ajak Warga Cintai Kuliner Lokal

23 Desember 2025 - 22:29 WITA

TRC BPBD Sidrap Tinjau Longsor di Leppangeng, 384 KK Terdampak

21 Desember 2025 - 16:04 WITA

Rektor UMS Rappang Raih Penghargaan Pimpinan Perguruan Tinggi Terbaik dari LLDIKTI Wilayah IX

20 Desember 2025 - 19:35 WITA

SMAN 11 Sidrap Bagikan Rapor Semester Ganjil, Kepala Sekolah Tekankan Evaluasi dan Karakter

19 Desember 2025 - 14:06 WITA

Peringati Hari Juang TNI AD, TNI–Polri dan Pemkab Sidrap Bersihkan Danau Sidenreng

19 Desember 2025 - 13:55 WITA

Pemkab Sidrap Perkuat Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik

18 Desember 2025 - 12:39 WITA

Trending di Event