Menu

Mode Gelap
Dirintis Bupati, Jalan Desa Lombok ke Dengeng-dengeng Diresmikan Kapolda Di Pangkep, Ketua PSI Sulsel Muammar Gandi Yakin Menang Besar di Pemilu 2029 PSI Sulsel Tancap Gas, Jumat Berkah Muammar Gandi Sapa Warga Bantaran Sungai Tallo Komitmen RMS Jalankan Politik Kemanusiaan, Aksi  ‘Jumat Berkah’ konsisten di Sulsel Sekda Sidrap Benarkan Pengunduran Diri Kadiskes, Alasan Sakit

Eksklusif · 14 Sep 2024 19:06 WITA ·

KPU Sidrap Beri Waktu Masyarakat Tanggapi Bacalon Eks Narapidana


 KPU Sidrap Beri Waktu Masyarakat Tanggapi Bacalon Eks Narapidana Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Proses penelitian perbaikan administrasi bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidrap untuk Pilkada serentak 2024 telah selesai.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidenreng Rappang mengumumkan hasil penelitian administrasi, termasuk status mantan narapidana di antara Bacalon, Sabtu, (14/9/2024).

Pengumuman ini sesuai tahapan pencalonan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah oleh Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.

Pengumuman tersebut disampaikan Ketua KPU Sidrap, Saharuddin Lasari bersama Kordiv Teknis KPU Sidrap, Aco Ilham. Dikatakannya, proses penelitian administrasi berlangsung dari 6 hingga 14 September 2024, dan hasilnya diumumkan pada 13-14 September 2024.

Satu Bacalon Wakil Bupati, H. Muhammad Nasyanto, tercatat sebagai mantan narapidana, namun tetap dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon Wakil Bupati.

Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait keabsahan persyaratan calon dari 15 hingga 18 September 2024, yang akan diklarifikasi oleh KPU hingga 21 September 2024.

Penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024, dan pengundian nomor urut pada 23 September 2024.

Selain H. Muhammad Nasyanto, beberapa calon lainnya, termasuk Syaharuddin Alrif, Nurkanaah, Muhammad Yusuf DM, Muhammad Datariansyah, dan H. Mashur, dinyatakan bukan mantan narapidana dan memenuhi syarat.

Partisipasi masyarakat dalam memberikan tanggapan melalui portal publikasi pemilu KPU https://infopemilu.kpu.go.id atau secara langsung di Kantor KPU Kabupaten Sidenreng Rappang sangat diharapkan untuk memastikan proses yang transparan.

Pilkada Sidrap dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.

KPU Sidrap juga akan mempublikasikan visi, misi, dan program pasangan calon melalui berbagai platform guna meningkatkan keterlibatan masyarakat. (*)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dekranasda Sidrap Diproyeksi Jadi Lokomotif Perekonomian Daerah

24 Agustus 2025 - 21:46 WITA

Kreativitas Anak Sidrap, Medina Raih Juara di Lomba Mewarnai

24 Agustus 2025 - 18:43 WITA

HUT Desa Abbokkongang ke-31 Disemarakkan Jalan Sehat dan Senam Sehat

24 Agustus 2025 - 13:23 WITA

Dirintis Bupati, Jalan Desa Lombok ke Dengeng-dengeng Diresmikan Kapolda

23 Agustus 2025 - 22:53 WITA

Di Pangkep, Ketua PSI Sulsel Muammar Gandi Yakin Menang Besar di Pemilu 2029

23 Agustus 2025 - 22:39 WITA

BRI Salurkan KUR bagi Petani di Sidrap, Bertepatan dengan Panen Jagung

23 Agustus 2025 - 17:50 WITA

Trending di Fokus