Menu

Mode Gelap
Fatmawati Rusdi, Perempuan Pertama yang Akan jadi Wagub Sulsel Jaringan Pengedar Sabu Diduga Dikendalikan dari Rutan Sidrap MK Tolak Gugatan DIA, Andalan Hati Menang Pilgub Sulsel 2024 Miris, Mentan Ungkap Mafia Pupuk di Kementan Ini Penyebab Tertundanya Pelantikan 14 Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di Sulsel

Eksklusif · 14 Sep 2024 19:06 WIB ·

KPU Sidrap Beri Waktu Masyarakat Tanggapi Bacalon Eks Narapidana


 KPU Sidrap Beri Waktu Masyarakat Tanggapi Bacalon Eks Narapidana Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Proses penelitian perbaikan administrasi bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidrap untuk Pilkada serentak 2024 telah selesai.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidenreng Rappang mengumumkan hasil penelitian administrasi, termasuk status mantan narapidana di antara Bacalon, Sabtu, (14/9/2024).

Pengumuman ini sesuai tahapan pencalonan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah oleh Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.

Pengumuman tersebut disampaikan Ketua KPU Sidrap, Saharuddin Lasari bersama Kordiv Teknis KPU Sidrap, Aco Ilham. Dikatakannya, proses penelitian administrasi berlangsung dari 6 hingga 14 September 2024, dan hasilnya diumumkan pada 13-14 September 2024.

Satu Bacalon Wakil Bupati, H. Muhammad Nasyanto, tercatat sebagai mantan narapidana, namun tetap dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon Wakil Bupati.

Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait keabsahan persyaratan calon dari 15 hingga 18 September 2024, yang akan diklarifikasi oleh KPU hingga 21 September 2024.

Penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024, dan pengundian nomor urut pada 23 September 2024.

Selain H. Muhammad Nasyanto, beberapa calon lainnya, termasuk Syaharuddin Alrif, Nurkanaah, Muhammad Yusuf DM, Muhammad Datariansyah, dan H. Mashur, dinyatakan bukan mantan narapidana dan memenuhi syarat.

Partisipasi masyarakat dalam memberikan tanggapan melalui portal publikasi pemilu KPU https://infopemilu.kpu.go.id atau secara langsung di Kantor KPU Kabupaten Sidenreng Rappang sangat diharapkan untuk memastikan proses yang transparan.

Pilkada Sidrap dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.

KPU Sidrap juga akan mempublikasikan visi, misi, dan program pasangan calon melalui berbagai platform guna meningkatkan keterlibatan masyarakat. (*)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPU Pinrang Tetapkan Irwan Hamid-Sudirman Bungi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

6 Februari 2025 - 11:42 WIB

Tiga Ford Ranger Dinas Sidrap Ditemukan Tak Utuh, Bupati Terpilih Janji Usut Tuntas

6 Februari 2025 - 05:31 WIB

Miris! Suku Cadang Ekskavator Pemkab Sidrap Raib, Diduga Dipreteli Oknum

6 Februari 2025 - 05:16 WIB

Sinergi Pemkab dan Baznas, Nurkanaah Serahkan Kunci RTLH Kurang Mampu di Wanio

6 Februari 2025 - 02:59 WIB

Jelang Pelantikan, Rumah Jabatan Bupati Sidrap Dibersihkan Total

5 Februari 2025 - 15:11 WIB

Aklamasi, AM Yusuf Ruby kembali jadi Ketua di Masjid Qubaa Pangkajene

5 Februari 2025 - 14:49 WIB

Trending di Fokus