Menu

Mode Gelap
Kasat Narkoba Tegaskan Kasus yang Seret Kades di Bone Tetap Lanjut Objek Wisata Patumba Aset Compong, Kades: Isu jadi Tempat Mesum Itu Hoax Dinas LH dan APH tak Tegas, Sidrap Terancam Eksploitasi Pertambangan Ketua KONI Sidrap Mundur, Sahabuddin Pakkadja Jabat Plt Zulkifli Zain Janji Perjuangkan Sektor Pertanian dan Peternakan

Eksklusif · 16 Sep 2024 21:17 WITA ·

KPU Sidrap Nyatakan Berkas Pencalonan Hamas Na Sudah Memenuhi Syarat


 KPU Sidrap Nyatakan Berkas Pencalonan Hamas Na Sudah Memenuhi Syarat Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Liaison Officer (LO) H Mashur – Nasiyanto (Hamas Na), Irham menyebut semua berkas bakal calon bupati dan wakil bupati tersebut dinyatakan lengkap.

“Alhamdulillah secara administrasi pemberkasan Bapaslon Hamas Mo sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat pencalonan bupati dan wakil bupati,” ujarnya, Senin malam 16 September 2024.

Dikatakannya bahwa seluruh berkas telah melalui verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap dan diawasi langsung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Dalam pemberkasan tersebut, Nasiyanto telah memasukkan berkas sebanyak 19 point’ persyaratan termasuk pengumuman bahwa dirinya secara jujur dan terbuka ke masyarakat merupakan mantan terpidana.

Dalam pengumuman di media massa Nasiyanto menyebut “Saya adalah mantan terpidana sebagaimana dalam pasal 185 jo pasal 37 huruf a UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun,” ucapnya.

“Dan berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi Makassar No 92/PID/2015/PT MKS dihukum penjara 5 bulan dengan percobaan 8 bulan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Irham menyampaikan selain pengumuman perna terpidana di media massa, berkas lain yang juga sudah dimasukkan adalah salinan putusan pengadilan, bukan pelaku tindak pidana berulang.

Kemudian surat keterangan dari kepala lembaga kemasyarakatan/rumah tahanan dan/atau kepala balai pemasyarakatan.

“Kalau pak Nasiyanto ini ada 19 point’ berkas yang harus dipenuhi karena mantan terpidana. Itu sudah ada semua, sedangkan, H Mashur hanya 16 point’ karena bukan mantan terpidana,” jelasnya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Teknis KPU Sidrap, Aco Ilham mengatakan, bahwa bukti terbit media massa bahwa yang bersangkutan telah mengumumkan dirinya sebagai mantan terpidana telah diserahkan ke KPU Sidrap.

“Yah, sudah ada bukti terbit dari media massa bahwa yang bersangkutan telah mengumumkan dirinya adalah mantan terpidana. Semua berkas telah diverifikasi dan dinyatakan MS,” ucapnya, Senin, 16 September 2024. (asp)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wabup Sidrap Tinjau Gerakan Pangan Murah di Pasar Bilokka, Warga Antusias Dapatkan Sembako Terjangkau

1 Agustus 2025 - 15:40 WITA

Pemkab Sidrap Teken MoU dengan Universitas Terbuka, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan Tinggi

1 Agustus 2025 - 10:15 WITA

Kasat Narkoba Tegaskan Kasus yang Seret Kades di Bone Tetap Lanjut

31 Juli 2025 - 22:11 WITA

Objek Wisata Patumba Aset Compong, Kades: Isu jadi Tempat Mesum Itu Hoax

31 Juli 2025 - 22:02 WITA

Mahasiswa Agroteknologi UMS Rappang Lulus Tanpa Skripsi, Publikasi di Jurnal SINTA 3

31 Juli 2025 - 18:28 WITA

Dinas LH dan APH tak Tegas, Sidrap Terancam Eksploitasi Pertambangan

31 Juli 2025 - 16:55 WITA

Trending di Kabar Utama