Menu

Mode Gelap
Hotel Grand Zidny Salurkan 1.500 Kg Beras kepada Warga Terlibat Jual Beli Senjata Lintas Provinsi, Tiga Oknum TNI Diperiksa di Bandung Masih Misteri, Pembunuhan Sadis di Sidrap belum Terungkap Rakerprov IMI Sulsel Bakal Pilih Ketua IMI Kabupaten/Kota, Target Pembentukan 24 Pengurus Daerah Bupati Sidrap Warning Pengusaha Tambang Patuhi Regulasi

Eksklusif · 16 Sep 2024 21:17 WIB ·

KPU Sidrap Nyatakan Berkas Pencalonan Hamas Na Sudah Memenuhi Syarat


 KPU Sidrap Nyatakan Berkas Pencalonan Hamas Na Sudah Memenuhi Syarat Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Liaison Officer (LO) H Mashur – Nasiyanto (Hamas Na), Irham menyebut semua berkas bakal calon bupati dan wakil bupati tersebut dinyatakan lengkap.

“Alhamdulillah secara administrasi pemberkasan Bapaslon Hamas Mo sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat pencalonan bupati dan wakil bupati,” ujarnya, Senin malam 16 September 2024.

Dikatakannya bahwa seluruh berkas telah melalui verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap dan diawasi langsung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Dalam pemberkasan tersebut, Nasiyanto telah memasukkan berkas sebanyak 19 point’ persyaratan termasuk pengumuman bahwa dirinya secara jujur dan terbuka ke masyarakat merupakan mantan terpidana.

Dalam pengumuman di media massa Nasiyanto menyebut “Saya adalah mantan terpidana sebagaimana dalam pasal 185 jo pasal 37 huruf a UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun,” ucapnya.

“Dan berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi Makassar No 92/PID/2015/PT MKS dihukum penjara 5 bulan dengan percobaan 8 bulan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Irham menyampaikan selain pengumuman perna terpidana di media massa, berkas lain yang juga sudah dimasukkan adalah salinan putusan pengadilan, bukan pelaku tindak pidana berulang.

Kemudian surat keterangan dari kepala lembaga kemasyarakatan/rumah tahanan dan/atau kepala balai pemasyarakatan.

“Kalau pak Nasiyanto ini ada 19 point’ berkas yang harus dipenuhi karena mantan terpidana. Itu sudah ada semua, sedangkan, H Mashur hanya 16 point’ karena bukan mantan terpidana,” jelasnya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Teknis KPU Sidrap, Aco Ilham mengatakan, bahwa bukti terbit media massa bahwa yang bersangkutan telah mengumumkan dirinya sebagai mantan terpidana telah diserahkan ke KPU Sidrap.

“Yah, sudah ada bukti terbit dari media massa bahwa yang bersangkutan telah mengumumkan dirinya adalah mantan terpidana. Semua berkas telah diverifikasi dan dinyatakan MS,” ucapnya, Senin, 16 September 2024. (asp)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Merajuk Kebersamaan Melalui Halal Bi Halal Alumni PPUW Benteng

2 April 2025 - 10:52 WIB

Detik-Detik Warga Temukan Lansia dalam Perut Ular Piton

2 April 2025 - 05:44 WIB

Bupati Sidrap ajak Sinergitas Ulama dan Umara dalam Pembangunan Daerah

31 Maret 2025 - 08:03 WIB

Lama Vakum, Takbir Keliling Kembali Warnai Malam Idul Fitri di Sidrap

30 Maret 2025 - 14:23 WIB

Bukber di Islamic Centre, Wabup Sidrap Beberkan Capaian Program Pemerintah Daerah

29 Maret 2025 - 15:19 WIB

Ceo PSM Makassar dan Rusdi Masse Kunjungi Stadion BJ Habibie

29 Maret 2025 - 15:14 WIB

Trending di Fokus