Menu

Mode Gelap
HST Pool and Cafe, Destinasi Olahraga Biliar dan Hiburan Baru di Sidrap 2 Rumah Ludes Terbakar di Parepare Hari Kesaktian Pancasila di BPN Sidrap, Penuh Hikmah, Tertib dan Semangat Nasionalisme 7 Dusun di Leppangeng Sidrap Terisolir Akibat Longsor Boyong 13 Atlet ke Jeneponto, Percasi Sidrap Siap Ukir Prestasi

Eksklusif · 16 Sep 2024 21:17 WITA ·

KPU Sidrap Nyatakan Berkas Pencalonan Hamas Na Sudah Memenuhi Syarat


 KPU Sidrap Nyatakan Berkas Pencalonan Hamas Na Sudah Memenuhi Syarat Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Liaison Officer (LO) H Mashur – Nasiyanto (Hamas Na), Irham menyebut semua berkas bakal calon bupati dan wakil bupati tersebut dinyatakan lengkap.

“Alhamdulillah secara administrasi pemberkasan Bapaslon Hamas Mo sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat pencalonan bupati dan wakil bupati,” ujarnya, Senin malam 16 September 2024.

Dikatakannya bahwa seluruh berkas telah melalui verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap dan diawasi langsung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Dalam pemberkasan tersebut, Nasiyanto telah memasukkan berkas sebanyak 19 point’ persyaratan termasuk pengumuman bahwa dirinya secara jujur dan terbuka ke masyarakat merupakan mantan terpidana.

Dalam pengumuman di media massa Nasiyanto menyebut “Saya adalah mantan terpidana sebagaimana dalam pasal 185 jo pasal 37 huruf a UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun,” ucapnya.

“Dan berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi Makassar No 92/PID/2015/PT MKS dihukum penjara 5 bulan dengan percobaan 8 bulan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Irham menyampaikan selain pengumuman perna terpidana di media massa, berkas lain yang juga sudah dimasukkan adalah salinan putusan pengadilan, bukan pelaku tindak pidana berulang.

Kemudian surat keterangan dari kepala lembaga kemasyarakatan/rumah tahanan dan/atau kepala balai pemasyarakatan.

“Kalau pak Nasiyanto ini ada 19 point’ berkas yang harus dipenuhi karena mantan terpidana. Itu sudah ada semua, sedangkan, H Mashur hanya 16 point’ karena bukan mantan terpidana,” jelasnya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Teknis KPU Sidrap, Aco Ilham mengatakan, bahwa bukti terbit media massa bahwa yang bersangkutan telah mengumumkan dirinya sebagai mantan terpidana telah diserahkan ke KPU Sidrap.

“Yah, sudah ada bukti terbit dari media massa bahwa yang bersangkutan telah mengumumkan dirinya adalah mantan terpidana. Semua berkas telah diverifikasi dan dinyatakan MS,” ucapnya, Senin, 16 September 2024. (asp)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ribuan Peserta Ramaikan Turnamen Domino Bupati Cup I Sidrap

12 Oktober 2025 - 09:11 WITA

Meriah! Tudang Sipulung di Sipodeceng Dihadiri Bupati Syaharuddin dan Ribuan Warga

11 Oktober 2025 - 21:05 WITA

Polres Sidrap Ungkap Modus Baru Penipuan Berkedok Kurir Shopee Express

11 Oktober 2025 - 08:55 WITA

Lewat Selling Day, BNI Pinrang Sasar Pasar dan Pertokoan Promosikan Program Rejeki Wondr BNI 2025

9 Oktober 2025 - 17:30 WITA

Syaharuddin Alrif Targetkan Tim Futsal Sidrap Lolos Porprov Sulsel

9 Oktober 2025 - 15:12 WITA

Kejari Pinrang Musnahkan Barang Bukti 27 Perkara Hukum, Termasuk 51 Gram Sabu

9 Oktober 2025 - 14:00 WITA

Trending di Ajatappareng