AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap resmi menetapkan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Sidrap pada rapat pleno penetapan yang digelar Kamis, 9 Januari 2025, pukul 14.00 WITA, di Kantor KPU Sidrap, Jalan Ressang.
Ketua KPU Sidrap, Saharuddin Lasari, menyampaikan bahwa rapat pleno ini menjadi langkah akhir dari rangkaian Pilkada Sidrap 2024. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat KPU Sidrap Nomor 03/PL.02.2-Und/7314/2025 dan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, pasangan H. Syaharuddin Alrif, SIP, MM, dan Nurkana’ah (SAR-Kanaah) meraih kemenangan dengan perolehan 113.390 suara atau 65,12 persen. Pasangan ini unggul jauh dari pasangan DoaTa yang memperoleh 15.016 suara (8,62 persen) dan Hamas-Na yang mendapatkan 45.726 suara (26,26 persen).
“Sidrap menjadi kabupaten tercepat menyelesaikan rekapitulasi di tingkat provinsi dan kabupaten. Hal ini berkat kerja sama semua pihak yang bekerja secara profesional dan amanah,” ujar Saharuddin Lasari.
Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, selaku Bupati Sidrap terpilih, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mensukseskan Pilkada 2024.
“Sebanyak 113.390 suara atau 65,12 persen telah memberikan amanah kepada SAR-Kanaah. InsyaAllah amanah ini akan kami jalankan dengan sepenuh hati. Kami akan wujudkan program-program unggulan demi kemajuan Sidrap,” ucap Syaharuddin.
Sementara itu, Wakil Bupati Sidrap terpilih, Nurkana’ah, juga mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada masyarakat Sidrap.
“InsyaAllah kami akan menjalankan amanah ini dengan tanggung jawab dan kerja keras. Doakan kami, agar Sidrap menjadi kabupaten yang lebih makmur dan sejahtera,” pungkas Nurkana’ah.
Dengan penetapan ini, pasangan SAR-Kanaah resmi memimpin Kabupaten Sidrap untuk periode 2025-2030.