AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP –Pasangan Calon (Paslon) Ir. Dollah Mando – Ir. Mahmud Yusuf (DoaMu) nomor urut dua kini telah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2018-2023 oleh Penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di depan kantor KPU Sidrap, Jalan Ressang, Nomor 6 Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Sidrap, Kamis, 26/7/2018).
Ketua KPU Sidrap, Dahlia mengatakan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 55/PL.03.7-KPT/7314/KPU-Kab/VII/2018 telah ditetapkan Paslon DoaMu sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2018-2023.
Dalam berita acara itu menyebutkan bahwa perolehan suara Paslon nomor 1 Fatmawati-Abdul Majid (FatMa) sebanyak 67.470 suara. Sementara paslon Dollah Mando – Mahmud Yusuf (DoaMu) sebanyak 105.621 suara.
Dahlia juga tak lupa mengucapkan banyak terima kasih kepada teman-teman penyelenggara, Jajaran Panitia Pengawasan Kabupaten (Panwas), Pihak Polri dan TNI sehingga Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dapat berjalan dengan baik.
Terkhusus juga untuk seluruh lapisan masyarakat yang telah mempergunakan hak pilih di Tempat Pungutan Suara (TP), “Alhamdulillah Kabupaten Sidrap mencapai partisipasi tertinggi di Sulawesi Selatan sebanyak 81 persen,” kata Dahlia
Pihak KPU juga mengucapkan banyak terima kepada Pemerintah Kabupaten Sidrap yang telah memfasilitasi kami khususnya Penganggaran Tahapan Pilkada.
Dahlia juga memaparkan bahwa saat ini Pilkada Sidrap ini mencerminkan kedewasaan dalam berdemokrasi karena berbagai hal mulai dari sebelum dan selama tahapan Pilkada ada Isu-isu yang beredar bahwa Sidrap masuk dalam kategori zona merah.
Namun kenyataanya, Pelaksanaan Pilkada Sidrap dapat berjalan dengan aman. Ini semua tidak lepas dari kedewasaan kita semua, baik peserta Pilkada, Pasangan Calon Partai Pengusung dan seluruh lapisan masyarakat sudah mengetahui bagaimana berdemokrasi baik. (asp/ajp).