AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Satresnarkoba Polres Sidrap, Polda Sulsel kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika Golongan I, Sabtu (28/12/2019).
Tak tanggung-tanggung, polisi menggagalkan peredaran 8 bal narkotika jenis sabu dari pelakui Ali Akbar alias Akbar (27) warga Dusun Paraca, Desa Tuncung Kecamatan Maiwa, Enrekang. Pelaku Akbar ditangkap di Dusun Karebosi, Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap.
Kasat Resnarkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan, SIk yang langsung memimpin penangkapan mengatakan, barang bukti yang diamankan dari pelaku sebanyak 8 ( delapan ) sachet yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika gol. 1 jenis sabu, 1 ( satu ) satu lembar kantong plastik warna biru, 1 ( satu ) unit Hp serta 1 ( satu ) unit motor jupiter Z.
“Penangkapan itu berkat informasi masyarakat, sehingga personil melakukan undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli,” urai Andi Sofyan.
Andi Sofyan menambahkan, saat dihubungi anggota via selulernya, Akbar menyanggupi permintaan anggota sebanyak 8 bal. Namun, saat dilakukan transaksi, pelaku bersama temannya hendak menguatkan senjata sajam (sajam) sehingga anggota polisi melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tak diindahkan.
“Tak indahkan tembakan peringatan, anggota terpaksa menembak pelaku dibagian betis dan paha, tetapi masih sempat menghindar dan lompat ke tebing,” ucap Andi Sopyan.
Saat dilakukan pencarian ditebing ujar Kasat Narkoba, pelaku tak ditemukan. Nanti keesokan harinya, anggota kembali melakukan penyisiran diback up Kapolsek Dua Pitue, AKP Abd Rahman, kepala desa Karebosi, Syarifuddin bersama warga melakukan pencarian.
“Sekira pukul 11.00 wita, Akbar ditemukan diatas tumpukan batu sungai dekat dari TKP. Selanjutnya pelaku dibawa ke Rumah Sakit Nene Mallomo untuk mendapatkan perawatan, selanjutnya di giring ke Mapolres Sidrap untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kuncinya. (asp/ajp)