Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Edukasi · 18 Jan 2018 13:04 WITA ·

Legislator DPR-RI: Guru Yang Harus Lakukan Evaluasi Pada Siswa


 Legislator DPR-RI: Guru Yang Harus Lakukan Evaluasi Pada Siswa Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengumumkan bahwa, ujian akhir satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar hingga Menengah Atas dan Kejuruan Tahun Ajaran 2017/2018 akan menggunakan istilah Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).

Anggota Komisi X Bidang Pendidikan DPR RI, Amran sangat mendukung
Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) karena siswa kelas akhir disuguhi soal kombinasi dari Pemerintah Pusat dan guru di daerah masing-masing.

Dalam ujian ini, penilaian siswa merupakan wewenang guru atau sekolah. Dengan meningkatkan mutu USBN, akan memberi ruang yang cukup besar pada otonomi guru dalam menilai siswa.

“Sebagai evaluator, guru berperan untuk mengumpulkan data atau informasi tentang keberhasilan pembelajaran yang telah dilakukan,” ungkap Amran saat di temui Rumah Aspirasi Pak Amran, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Kamis (18/01/2018).

Ada dua fungsi seorang guru dalam memerankan perannya sebagai evaluator yaitu, evaluasi untuk menentukan keberhasilan siswa dan evaluasi untuk menentukan keberhasilan guru.

“Melalui evaluasi, guru harus dapat menentukan apakah siswa yang diajarnya sudah memiliki kompetensi yang telah ditetapkan, sehingga mereka layak diberikan program pembelajaran baru atau malah sebaliknya siswa belum bisa mencapai standar minimal, sehingga perlu diberikan program remedial,” jelas Amran pria yang juga merupakan putra asli massenrenpulu.

Berkaitan dengan evaluasi untuk menentukan keberhasilan guru, Amran menjelaskan evaluasi dilakukan bukan hanya untuk siswa, akan tetapi dapat digunakan untuk menilai kinerja guru itu sendiri.

Berdasarkan hasil evaluasi apakah guru telah melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan perencanaan atau belum, apa sajakah yang perlu diperbaiki.

Evaluasi untuk menentukan keberhasilan guru, tentu saja tidak sekompleks untuk menilai keberhasilan siswa, baik dilihat dari aspek waktu pelaksanaan maupun dilihat dari aspek pelaksanaan.

Biasanya evaluasi ini dilakukan setelah proses pembelajaran berakhir, atau yang biasa disebut dengan post-tes,” kata Amran.

Standarisasi soal USBN yang dibuat oleh KKG di masing-masing Kabupaten Kota, para guru sudah diberi pelatihan penyusunan soal berstandar nasional. Dalam hal ini, dimaksudkan untuk merevitalisasi kemampuan guru dalam menjalankan tugasnya.

“Hal tersebut salah satunya berfungsi untuk merevitalisasi kemampuan guru dalam salah satu tugas pokoknya, yakni membuat evaluasi dalam bentuk menyusun soal,” pungkasnya. (Bang El/ajp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pelatihan Pengenalan Pengobatan Tradisional: Masyarakat Sidrap Diedukasi Cara Membuat Teh Herbal untuk Kesehatan

6 Oktober 2024 - 14:47 WITA

Implementasi Teknologi Berbasis Android di Posyandu, Tim PKM ITKes Muhammadiyah Sidrap Lakukan Ini

13 September 2024 - 19:24 WITA

Semarak HUT RI ke-79, UPT SD Negeri 5 Passeno Tampil dengan Tema Kebersamaan dan Kepedulian

20 Agustus 2024 - 22:28 WITA

Pengembangan Modul Ajar Kurikulum Merdeka Difasilitasi di UPT SD Negeri 2 Benteng

31 Juli 2024 - 22:23 WITA

Ekstrakurikuler TIK di SDN 4 Passeno: Siapkan Siswa untuk Masa Depan

29 Juli 2024 - 14:34 WITA

Guru di Kecamatan Baranti Ikuti Pengimbasan Modul Ajar Kurikulum Merdeka

29 Juli 2024 - 12:29 WITA

Trending di Edukasi

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.