AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Unit Lelang Pengadaan (ULP), bagian pembangunan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, pasca terciduk Operasi Tangkap Tangan (OTT), sudah tujuh bulan tak ada kejelasan.
Kelima Aparat Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu dan sempat ditahan dibalik jeruji besi oleh Tim Saber Pungli Polres Parepare. Hingga saat ini kasus tersebut belum dinyatakan lengkap atau P21.
Perkara OTT yang ditetapkan tersangka adalah lima orang ASN, mereka diantaranya, Mustadirham, Bahman, Muh Idris, Zulkarnain dan Dede Alamsyah.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Herly Purnama, Kamis (29/3/2018) mengatakan berkas tersangka kasus OTT yang melibatkan lima ASN Pemkot Parepare sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.
“Berkasnya sudah ada di Kejari dan belum dikembalikan,” ungkap Herly.
Dari tangan kelima ASN Pemkot Parepare tersebut, diamankan barang bukti uang tunai Rp12,5 juta.
Uang tersebut diduga setoran dari rekanan yang melakukan verifikasi berkas di ULP Pemkot Parepare. Pemkot Parepare langsung mengganti seluruh panitia Pokja ULP. (mp1/ajp)