Menu

Mode Gelap
Irwan Hamid; Jangan Main-main dengan Pupuk Bersubsidi Bupati Pinrang Terima Audiens Jemaat Immanuel Bupati Pinrang Terima Bantuan DAK Pendidikan Irwan Hamid Hadiri Mappalili Warga Kelurahan Salo Bupati Buka Jambore Dasawisma se-Kab Barru

Ajatappareng · 29 Mar 2018 07:28 WITA ·

Lima ASN Terciduk OTT, Namum Belum di P21


 Lima ASN Terciduk OTT, Namum Belum di P21 Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Unit Lelang Pengadaan (ULP), bagian pembangunan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, pasca terciduk Operasi Tangkap Tangan (OTT), sudah tujuh bulan tak ada kejelasan.

Kelima Aparat Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu dan sempat ditahan dibalik jeruji besi oleh Tim Saber Pungli Polres Parepare. Hingga saat ini kasus tersebut belum dinyatakan lengkap atau P21.

Perkara OTT yang ditetapkan tersangka adalah lima orang ASN, mereka diantaranya, Mustadirham, Bahman, Muh Idris, Zulkarnain dan Dede Alamsyah.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Herly Purnama, Kamis (29/3/2018) mengatakan berkas tersangka kasus OTT yang melibatkan lima ASN Pemkot Parepare sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.
“Berkasnya sudah ada di Kejari dan belum dikembalikan,” ungkap Herly.

Dari tangan kelima ASN Pemkot Parepare tersebut, diamankan barang bukti uang tunai Rp12,5 juta.

Uang tersebut diduga setoran dari rekanan yang melakukan verifikasi berkas di ULP Pemkot Parepare. Pemkot Parepare langsung mengganti seluruh panitia Pokja ULP. (mp1/ajp)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Launching Saromase Coffee Shop, Beli Cakar Gratis Kopi

2 Juni 2023 - 22:26 WITA

Irwan Hamid; Jangan Main-main dengan Pupuk Bersubsidi

1 Juni 2023 - 21:11 WITA

Wabup Pinrang Ikuti Pembukaan Indonesia Maju Expo 2023

1 Juni 2023 - 14:37 WITA

Harla Pancasila di Pinrang Berlangsung Khidmat

1 Juni 2023 - 14:34 WITA

Bupati Pinrang Terima Audiens Jemaat Immanuel

30 Mei 2023 - 21:52 WITA

Bupati Pinrang Terima Bantuan DAK Pendidikan

30 Mei 2023 - 20:41 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.