Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Politik · 28 Mar 2018 23:50 WITA ·

Mantan Birokrat Ini Sebut Banyak Plt Hambat Karir ASN


 Mantan Birokrat Ini Sebut Banyak Plt Hambat Karir ASN Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Kampanye dialogis Calon Walikota-Wakil Walikota Parepare Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS), kembali dihadiri oleh H.Sulaiman Dahlan. Suami dari Megawati Pawe itu sempat berorasi, dihadapan ratusan warga di Jalanpo Sawi, Rabu (28/3/2018).

Dia memaparkan pengalamannya sebagai eks birokrat. Bahwa regenerasi pejabat sangat penting dalam pemerintahan.

“Jika rotasi pejabat berlangsung lancar, pengembangan karir ASN juga berjalan baik. Jika ada posisi pejabat yang dipromosikan, posisi sebelumnya bisa diisi pejabat dari bawah,” urainya.

Olehnya itu, dia berharap kepada FAS agar memperhatikan hal ini jika diberi amanah memimpin Parepare. Sulaiman berharap, tidak ada lagi SKPD yang dijabat Plt hingga bertahun-tahun, atau banyak pejabat yang memegang lebih dari satui SKPD. “Kondiis seperti ini sangat menghambat karir ASN,” kritiknya.

Ia meyakini, FAS dapat mewujudkan iklim birokrasi Parepare yang sehat. Apalagi, dengan pengalamannya puluhan tahun sebagai birokrat. “Ini juga jadi jaminan, bahwa kesejahteraan ASN akan menjadi perhatian,” tegasnya.

Sebelumnya, akademisi Umpar Nasir Dollo menyebutkan, bertumpuknya kekuasaan beberapa SKPD pada satu pejabat Plt, berpotensi melanggar hukum.

UU NO. 5 TH 2014 Pasal 1 (1) secara tegas diatur bahwa pengisiaan jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panita seleksi.

“Artinya, kekosongan jabatan itu dapat diantisipasi sehingga jabatan itu tidak sepatutnya di-Plt-kan. Terkecuali keadaan memaksa, seperti pejabat defenitif tiba-tiba meninggal dunia atau terjaring OTT.

Itupun, bila terpaksa terjadi jabatan lowong, maka pejabat pembina kepegawaian harus segera melakukan proses pemilihan dan menetapkan pejabat definitif. (dir/ajp)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

25 Maret 2024 - 19:13 WITA

Golkar Pinrang Godok Koalisi Usung Usman Marham

24 Maret 2024 - 22:15 WITA

Kader Golkar Sidrap Solid Dorong Zulkifli Zain Maju di Pilkada Sidrap

22 Maret 2024 - 23:26 WITA

Buka Bersama di Kediaman H Zulkifli Zain, Mashur: Sedang Jajaki Sejumlah Parpol

22 Maret 2024 - 22:20 WITA

Rekapitulasi KPU Rampung: Ini 8 Partai Lolos Parlemen, PPP-PSI Gagal

20 Maret 2024 - 22:44 WITA

Sukses di Pileg, 51 Kader NasDem Sulsel akan Umroh bersama RMS

4 Maret 2024 - 14:08 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.