Menu

Mode Gelap
Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas Ini Makna Nomor Urut 1 bagi Pasangan JADI Dapat Nomor Urut 3, Pasangan Usman-Astrid: Simbol Persatuan

Politik · 28 Mar 2018 23:50 WITA ·

Mantan Birokrat Ini Sebut Banyak Plt Hambat Karir ASN


 Mantan Birokrat Ini Sebut Banyak Plt Hambat Karir ASN Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Kampanye dialogis Calon Walikota-Wakil Walikota Parepare Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS), kembali dihadiri oleh H.Sulaiman Dahlan. Suami dari Megawati Pawe itu sempat berorasi, dihadapan ratusan warga di Jalanpo Sawi, Rabu (28/3/2018).

Dia memaparkan pengalamannya sebagai eks birokrat. Bahwa regenerasi pejabat sangat penting dalam pemerintahan.

“Jika rotasi pejabat berlangsung lancar, pengembangan karir ASN juga berjalan baik. Jika ada posisi pejabat yang dipromosikan, posisi sebelumnya bisa diisi pejabat dari bawah,” urainya.

Olehnya itu, dia berharap kepada FAS agar memperhatikan hal ini jika diberi amanah memimpin Parepare. Sulaiman berharap, tidak ada lagi SKPD yang dijabat Plt hingga bertahun-tahun, atau banyak pejabat yang memegang lebih dari satui SKPD. “Kondiis seperti ini sangat menghambat karir ASN,” kritiknya.

Ia meyakini, FAS dapat mewujudkan iklim birokrasi Parepare yang sehat. Apalagi, dengan pengalamannya puluhan tahun sebagai birokrat. “Ini juga jadi jaminan, bahwa kesejahteraan ASN akan menjadi perhatian,” tegasnya.

Sebelumnya, akademisi Umpar Nasir Dollo menyebutkan, bertumpuknya kekuasaan beberapa SKPD pada satu pejabat Plt, berpotensi melanggar hukum.

UU NO. 5 TH 2014 Pasal 1 (1) secara tegas diatur bahwa pengisiaan jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panita seleksi.

“Artinya, kekosongan jabatan itu dapat diantisipasi sehingga jabatan itu tidak sepatutnya di-Plt-kan. Terkecuali keadaan memaksa, seperti pejabat defenitif tiba-tiba meninggal dunia atau terjaring OTT.

Itupun, bila terpaksa terjadi jabatan lowong, maka pejabat pembina kepegawaian harus segera melakukan proses pemilihan dan menetapkan pejabat definitif. (dir/ajp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Jangan Terpancing Opini, Jubir SAR Kanaah : Fokus Dekati dan Rangkul Masyarakat

11 Oktober 2024 - 22:20 WITA

Komitmen SAR-Kanaah: Penataan Pasar dan Kebersihan Sidrap Jadi Prioritas

10 Oktober 2024 - 17:04 WITA

Syaharuddin Alrif: Mappadendang Bukan Sekadar Tradisi, Tapi Ajang Diskusi untuk Kemajuan Sidrap

10 Oktober 2024 - 16:52 WITA

SAR-kanaah Ajak Warga Wala Dukung Perubahan Sidrap

9 Oktober 2024 - 09:14 WITA

Lahir di Pinrang, Begini Perjalanan Karir Sudirman Bungi Cawabup Pasangan BERIMAN

9 Oktober 2024 - 08:00 WITA

Dukungan Komunitas Sidrap Bersatu untuk SAR-Kanaah

8 Oktober 2024 - 00:32 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.