Menu

Mode Gelap
Tim Futsal Mare Juarai Turnamen Futsal di GOR Enrekang Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang PJ Bupati Pinrang Pimpin Rakor Sosialisasi Pemilukada di Kecematan Pj Bupati Enrekang Lantik 2 Pj Kades Afrah Naila Arkana, Wakil Enrekang Menjuarai Lomba Bertutur Tingkat Provinsi

Politik · 28 Mar 2018 23:50 WITA ·

Mantan Birokrat Ini Sebut Banyak Plt Hambat Karir ASN


 Mantan Birokrat Ini Sebut Banyak Plt Hambat Karir ASN Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Kampanye dialogis Calon Walikota-Wakil Walikota Parepare Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS), kembali dihadiri oleh H.Sulaiman Dahlan. Suami dari Megawati Pawe itu sempat berorasi, dihadapan ratusan warga di Jalanpo Sawi, Rabu (28/3/2018).

Dia memaparkan pengalamannya sebagai eks birokrat. Bahwa regenerasi pejabat sangat penting dalam pemerintahan.

“Jika rotasi pejabat berlangsung lancar, pengembangan karir ASN juga berjalan baik. Jika ada posisi pejabat yang dipromosikan, posisi sebelumnya bisa diisi pejabat dari bawah,” urainya.

Olehnya itu, dia berharap kepada FAS agar memperhatikan hal ini jika diberi amanah memimpin Parepare. Sulaiman berharap, tidak ada lagi SKPD yang dijabat Plt hingga bertahun-tahun, atau banyak pejabat yang memegang lebih dari satui SKPD. “Kondiis seperti ini sangat menghambat karir ASN,” kritiknya.

Ia meyakini, FAS dapat mewujudkan iklim birokrasi Parepare yang sehat. Apalagi, dengan pengalamannya puluhan tahun sebagai birokrat. “Ini juga jadi jaminan, bahwa kesejahteraan ASN akan menjadi perhatian,” tegasnya.

Sebelumnya, akademisi Umpar Nasir Dollo menyebutkan, bertumpuknya kekuasaan beberapa SKPD pada satu pejabat Plt, berpotensi melanggar hukum.

UU NO. 5 TH 2014 Pasal 1 (1) secara tegas diatur bahwa pengisiaan jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panita seleksi.

“Artinya, kekosongan jabatan itu dapat diantisipasi sehingga jabatan itu tidak sepatutnya di-Plt-kan. Terkecuali keadaan memaksa, seperti pejabat defenitif tiba-tiba meninggal dunia atau terjaring OTT.

Itupun, bila terpaksa terjadi jabatan lowong, maka pejabat pembina kepegawaian harus segera melakukan proses pemilihan dan menetapkan pejabat definitif. (dir/ajp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

12 Caleg Terpilih NasDem Sidrap Lengkapi Syarat LHKPN

24 Juli 2024 - 16:08 WITA

Didukung Sejumlah Tokoh Masyarakat, Sahabat Andalan Sidrap Terus Menggalang Dukungan

22 Juli 2024 - 11:47 WITA

PJ Bupati Pinrang Pimpin Rakor Sosialisasi Pemilukada di Kecematan

16 Juli 2024 - 18:48 WITA

KPU Enrekang Edukasi dan Sosialisasi Meningkatkan Partisipasi Pemilih

14 Juli 2024 - 19:36 WITA

Syaharuddin Alrif Silaturahmi Dengan Rumpung Keluarga Alm H Andi Ranggong di Pangkajene

14 Juli 2024 - 18:06 WITA

Abdi Baramuli Gagas Pertemuan Tiga Ketua Parpol di Pinrang

19 Juni 2024 - 10:32 WITA

Trending di Ajatappareng