AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap kembali mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu di Kelurahan Tanrutedong, Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidrap.
Kapolres Sidrap, AKBP Ade Indrawan melalui Kasat Resnarkoba, AKP Badollahi mengatakan, terduga pelaku bernama Bambang Kurniawan (24), warga Desa Kampale, Duapitue, Sidrap diringkus polisi dalam sebuah operasi penyamaran atau undercover buy.
Dijelaskannya, barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang berhasil disita petugas dari tangan terduga sebanyak empat saset terbungkus plastik bening.
“Selain itu, polisi juga mengamankan enam butir pil ekstasi merek Instagram, satu bungkus rokok Marlboro, satu unit handphone android merek Samsung warna putih, satu unit mobil Daihatsu Ayla warna merah sebagai barang bukti,” papar Badollahi.
Badollahi menambahkan bahwa penangkapan terduga dilakukan petugas pada Rabu malam (14/11/2018) sekitar pukul 22.30 Wita.
“Ini dilakukan berdasarkan informasi dari warga masyarakat tentang adanya penjual ekstasi di Kelurahan Tanrutedong. Saat dilakukan penangkapan, pelaku ditemukan menguasai dua jenis barang bukti narkotika,” terang Badollahi.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku kepada petugas, urainya, ekstrasi yang dimilikinya itu dijual dengan harga Rp500 ribu per butir. “Terduga saat ini sementara menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (asp/ajp)