Menu

Mode Gelap
Program ‘BRI Life’ Diduga Rugikan Nasabah, Pinca BRI Pinrang Pilih Bungkam Satgas Evaluasi Program MBG yang Sedang Berjalan Bawaslu Sidrap Awasi Coklit Terbatas, Pastikan Data Pemilih Meninggal tak Masuk DPT Jelang Rakernas I Partai NasDem di Makassar, 3.000 Kamar Hotel Ludes Bupati Sidrap dan Barito Renewables Siapkan Kerjasama PLTB Tahap II

Ekonomi · 4 Feb 2025 06:43 WITA ·

Miris, Mentan Ungkap Mafia Pupuk di Kementan


 Miris, Mentan Ungkap Mafia Pupuk di Kementan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman kembali mengungkap adanya praktik mafia pupuk yang merugikan petani hingga triliunan rupiah. Dia membeberkan adanya modus kolaborasi antara oknum di Kementerian Pertanian (Kementan) dan pihak luar.

Amran menyebut terdapat lima perusahaan yang memproduksi pupuk palsu dan telah merugikan petani sebesar Rp3,2 triliun. Katanya, kasus ini sudah dilimpahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, ada 22 perusahaan lain yang terlibat dalam memproduksi pupuk dengan spesifikasi di bawah standar, yakni turun 30% dari ketentuan, yang juga berdampak signifikan terhadap hasil panen petani.

“Ini kami sudah serahkan ke penegak hukum. Sudah beberapa tersangka, termasuk (pegawai) dari Kementerian Pertanian yang memproses pupuk (palsu) ini,” kata Amran saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta.

Lebih lanjut, Amran mengungkapkan keterlibatan internal Kementan dalam kasus ini cukup serius. Sebanyak 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dinonaktifkan, dan beberapa di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“ASN Kementan ini kami nonaktifkan sebelas orang. Sudah ada tersangka dari Kementerian. Insyaallah sebentar lagi kami pecat,” tegasnya.

Modus Baru Mafia Pupuk

Dalam kasus ini, Amran mengungkap adanya modus baru yang ditemukan. Berbeda dari kasus sebelumnya, modus kali ini melibatkan kerja sama antara oknum Kementan dengan pihak luar untuk meminta uang hingga Rp10 miliar.

“Ini berbeda dengan yang dulu saya (pernah) sampaikan. Ini ada kasus baru. Caranya mereka (ASN Kementan) bekerja sama dengan pihak luar dan meminta uang Rp10 miliar,” jelas Amran, tanpa merinci lebih lanjut detail kasus tersebut.

Adapun terkait wilayah peredaran pupuk palsu, dia menyebut distribusinya terjadi di berbagai daerah di Indonesia, dengan dominasi di Pulau Jawa. “Seluruh Indonesia, tapi yang banyak di Pulau Jawa,” ungkapnya.

Amran berjanji akan memberikan informasi lebih rinci tentang kasus ini pada kesempatan berikutnya. Pemerintah, lanjutnya, akan terus mengawasi dan menindak tegas para pelaku kejahatan pupuk yang merugikan petani dan mengancam ketahanan pangan nasional.

Sebelumnya, Amran juga sudah pernah mem-blacklist empat perusahaan pupuk yang terbukti mengedarkan pupuk palsu. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memberantas praktik korupsi dan mafia di sektor pertanian, sekaligus melindungi petani dari kerugian besar.

Amran mengungkapkan, empat perusahaan swasta yang memproduksi pupuk jenis NPK telah dinyatakan bersalah setelah hasil laboratorium menunjukkan kandungan NPK dalam pupuk mereka jauh di bawah standar. Bahkan, ada yang hanya memiliki kandungan 0, sekian persen saja dari standar minimum 15%.

“Empat perusahaan ini kami blacklist, kemudian berkasnya kami kirim ke penegak hukum. Selain itu, ada 23 perusahaan lain yang produknya tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan. Itu juga kami akan proses, di Irjen, kalau memang terbukti bersalah, juga kami kirim ke penegak hukum,” kata Amran kepada wartawan di kantornya, Selasa (26/11/2024) lalu.

Dalam kasus terdahulu, Amran mengungkapkan juga ada sebelas pejabat Kementan yang terkait dengan proses pengadaan pupuk palsu, mulai dari direktur hingga staf telah dinonaktifkan. Bahkan, katanya, bila perlu sebelas orang tersebut juga akan diserahkan ke pihak penegak hukum.

“Ada pegawai Kementerian Pertanian yang memproses semua lelang ini. Kami mohon maaf, kami sudah non-aktifkan 11 orang. Mulai hari ini, kami sudah minta suratnya dikeluarkan, non-aktif 11 orang. (Jabatan 11 orang yang dinonaktifkan) ada Direktur, Eselon 2, Eselon 3, dan kemudian staf yang memproses pengadaan pupuk,” ungkapnya.

Namun demikian, Amran enggan mengungkapkan lebih lanjut terkait siapa pejabat sampai dengan PNS Kementan yang terbukti melakukan tindakan merugikan tersebut. “Sudahlah, jangan sadis-sadis banget, kenapa sih. Yang terpenting kita selamatkan, Karena ini perintah Bapak Presiden,” ucap dia. (*)

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Program ‘BRI Life’ Diduga Rugikan Nasabah, Pinca BRI Pinrang Pilih Bungkam

7 Agustus 2025 - 14:39 WITA

Satgas Evaluasi Program MBG yang Sedang Berjalan

7 Agustus 2025 - 14:16 WITA

Baznas Sidrap Gelar Aksi Sosial, 100 Anak Disunnat Gratis

7 Agustus 2025 - 12:27 WITA

Bawaslu Sidrap Awasi Coklit Terbatas, Pastikan Data Pemilih Meninggal tak Masuk DPT

7 Agustus 2025 - 12:23 WITA

Jelang HUT RI Ke-80, Personel Polres Pinrang Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengendara

7 Agustus 2025 - 08:57 WITA

Wabup Sidrap Buka Pameran “Sipakario 2”, Angkat Seni Bonsai dan Batu Alam

6 Agustus 2025 - 20:13 WITA

Trending di Eksklusif