Menu

Mode Gelap
13 Camat Dilantik, Ketua DPRD Makassar Dukung Penyegaran Pemerintahan Kecamatan Dihadiri Tokoh-tokoh NU, Yasinan Digelar di Rujab Bupati Sidrap Partai PSI ‘Magnet Baru’ di Wajo, Anggelina Putri, Cucu H.Sutomo Dawi Gabung Ke PSI Pasca Dilantik, Ketua PSI Sidrap Fokus Benahi Struktur hingga Ranting Masyarakat Wajib Tahu, Ini Daftar Penyakit yang Pengobatannya Ditanggung BPJS Kesehatan

Ekonomi · 4 Feb 2025 06:43 WITA ·

Miris, Mentan Ungkap Mafia Pupuk di Kementan


 Miris, Mentan Ungkap Mafia Pupuk di Kementan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman kembali mengungkap adanya praktik mafia pupuk yang merugikan petani hingga triliunan rupiah. Dia membeberkan adanya modus kolaborasi antara oknum di Kementerian Pertanian (Kementan) dan pihak luar.

Amran menyebut terdapat lima perusahaan yang memproduksi pupuk palsu dan telah merugikan petani sebesar Rp3,2 triliun. Katanya, kasus ini sudah dilimpahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, ada 22 perusahaan lain yang terlibat dalam memproduksi pupuk dengan spesifikasi di bawah standar, yakni turun 30% dari ketentuan, yang juga berdampak signifikan terhadap hasil panen petani.

“Ini kami sudah serahkan ke penegak hukum. Sudah beberapa tersangka, termasuk (pegawai) dari Kementerian Pertanian yang memproses pupuk (palsu) ini,” kata Amran saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta.

Lebih lanjut, Amran mengungkapkan keterlibatan internal Kementan dalam kasus ini cukup serius. Sebanyak 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dinonaktifkan, dan beberapa di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“ASN Kementan ini kami nonaktifkan sebelas orang. Sudah ada tersangka dari Kementerian. Insyaallah sebentar lagi kami pecat,” tegasnya.

Modus Baru Mafia Pupuk

Dalam kasus ini, Amran mengungkap adanya modus baru yang ditemukan. Berbeda dari kasus sebelumnya, modus kali ini melibatkan kerja sama antara oknum Kementan dengan pihak luar untuk meminta uang hingga Rp10 miliar.

“Ini berbeda dengan yang dulu saya (pernah) sampaikan. Ini ada kasus baru. Caranya mereka (ASN Kementan) bekerja sama dengan pihak luar dan meminta uang Rp10 miliar,” jelas Amran, tanpa merinci lebih lanjut detail kasus tersebut.

Adapun terkait wilayah peredaran pupuk palsu, dia menyebut distribusinya terjadi di berbagai daerah di Indonesia, dengan dominasi di Pulau Jawa. “Seluruh Indonesia, tapi yang banyak di Pulau Jawa,” ungkapnya.

Amran berjanji akan memberikan informasi lebih rinci tentang kasus ini pada kesempatan berikutnya. Pemerintah, lanjutnya, akan terus mengawasi dan menindak tegas para pelaku kejahatan pupuk yang merugikan petani dan mengancam ketahanan pangan nasional.

Sebelumnya, Amran juga sudah pernah mem-blacklist empat perusahaan pupuk yang terbukti mengedarkan pupuk palsu. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memberantas praktik korupsi dan mafia di sektor pertanian, sekaligus melindungi petani dari kerugian besar.

Amran mengungkapkan, empat perusahaan swasta yang memproduksi pupuk jenis NPK telah dinyatakan bersalah setelah hasil laboratorium menunjukkan kandungan NPK dalam pupuk mereka jauh di bawah standar. Bahkan, ada yang hanya memiliki kandungan 0, sekian persen saja dari standar minimum 15%.

“Empat perusahaan ini kami blacklist, kemudian berkasnya kami kirim ke penegak hukum. Selain itu, ada 23 perusahaan lain yang produknya tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan. Itu juga kami akan proses, di Irjen, kalau memang terbukti bersalah, juga kami kirim ke penegak hukum,” kata Amran kepada wartawan di kantornya, Selasa (26/11/2024) lalu.

Dalam kasus terdahulu, Amran mengungkapkan juga ada sebelas pejabat Kementan yang terkait dengan proses pengadaan pupuk palsu, mulai dari direktur hingga staf telah dinonaktifkan. Bahkan, katanya, bila perlu sebelas orang tersebut juga akan diserahkan ke pihak penegak hukum.

“Ada pegawai Kementerian Pertanian yang memproses semua lelang ini. Kami mohon maaf, kami sudah non-aktifkan 11 orang. Mulai hari ini, kami sudah minta suratnya dikeluarkan, non-aktif 11 orang. (Jabatan 11 orang yang dinonaktifkan) ada Direktur, Eselon 2, Eselon 3, dan kemudian staf yang memproses pengadaan pupuk,” ungkapnya.

Namun demikian, Amran enggan mengungkapkan lebih lanjut terkait siapa pejabat sampai dengan PNS Kementan yang terbukti melakukan tindakan merugikan tersebut. “Sudahlah, jangan sadis-sadis banget, kenapa sih. Yang terpenting kita selamatkan, Karena ini perintah Bapak Presiden,” ucap dia. (*)

Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perkuat Nilai Toleransi, PPG UMS Rappang Gelar Workshop Kebhinekaan 2026

8 Februari 2026 - 10:38 WITA

Program Umrah Akbar Annur–JRW, Kloter Kedua Tiba di Sidrap

7 Februari 2026 - 06:57 WITA

13 Camat Dilantik, Ketua DPRD Makassar Dukung Penyegaran Pemerintahan Kecamatan

6 Februari 2026 - 22:19 WITA

Bawaslu Sidrap Ikuti Rapat Daring Bahas Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan 2026

6 Februari 2026 - 15:49 WITA

Pertanian Sidrap Berbuah Hasil, Produktivitas dan Produksi Padi Terus Meningkat

6 Februari 2026 - 12:49 WITA

TeknoFarm SARPROFEST Semarakkan Hari Jadi ke-682 Sidenreng Rappang, Dorong Pertanian Modern dan Produktivitas Padi

5 Februari 2026 - 16:39 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.