JAKARTA, AJATAPPARENG.ONLINE, Mahkamah Konstitusi atau MK tidak menerima gugatan sengketa hasil Pilkada Sulawesi Selatan 2024, sehingga gugatan yang terdaftar dalam perkara No. 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Bertindak sebagai pemohon adalah pasangan calon nomor urut 1 Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Azhar Arsyad.
Dengan putusan ini, pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) resmi menjadi gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025-2030.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024, Selasa (4/2).
Berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi, meraih 3.014.255 suara. Sementara pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad memperoleh 1.600.029 suara.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan dalil pemohon terkait dugaan anomali suara tidak sah di Kota Makassar antara pemilihan gubernur dan pemilihan bupati atau walikota tak dapat dijadikan alasan adanya pelanggaran pemilu.
Majelis hakim konstitusi pun menyatakan dalil pemohon itu tidak beralasan menurut hukum.
“Selama tidak sahnya surat suara bukan disebabkan oleh pelanggaran hukum, maka anomali jumlah surat suara tidak sah tidak pula dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, baik pidana maupun administratif,” kata Ridwan.
Lalu, Ridwan juga menjelaskan pertimbangan terhadap dalil pemohon yang menuding adanya manipulasi kehadiran pemilih di Kota Makassar. Majelis hakim konstitusi berpendapat hal itu terjadi karena ada daftar hadir pemilih yang tak diisi pemilih dan diisi oleh KPPS.
Majelis hakim berpandangan daftar hadir yang tak diisi itu merupakan pelanggaran administrasi. Namun, MK menyatakan kejadian itu telah ditindaklanjuti dan dinyatakan bukan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu Sulsel.
“Hal demikian tidak diuraikan dan dibuktikan lebih lanjut oleh pemohon,” ucapnya.
Pelantikan dijadwalkan Februari 2025
Dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan Andalan Hati akan segera ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih oleh KPU. Penetapan itu dijadwalkan berlangsung malam ini, Rabu (5/2/2025).
Mereka dijadwalkan dilantik secara resmi dalam waktu dekat, bersama dengan kepala daerah terpilih lainnya. Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK dan kepala daerah yang gugatannya telah diputus melalui mekanisme dismissal MK akan dilaksanakan serentak pada 20 Februari 2025.
Kuasa hukum pasangan Andi Sudirman-Fatmawati, Murlianto, menyambut baik putusan MK ini. Menurutnya, putusan ini merupakan kemenangan seluruh masyarakat Sulawesi Selatan.
“Putusan ini sekaligus memperkuat kemenangan Andalan Hati,”kata Murlianto.
Dengan keputusan ini, Sulawesi Selatan akan kembali dipimpin oleh Andi Sudirman Sulaiman. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan sejak 2022 dan kini bersama Fatmawati Rusdi untuk periode 2025-2030. (*)