AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Aksi teror di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) terjadi hampir sebulan lalu, atau Tepatnya hari Sabtu 8 Juni lalu. Namun, beritanya baru ramai diperbincangkan.
Aksi penembakan terjadi terhadap sebuah mobil merk Datsun berwarna silver milik petugas jaga Lapas, Nana Sutrisna.
“Iya benar. Kejadiannya awal bulan lalu. Mobil saya ditembaki, kaca depan pecah. Ada delapan lubang bekas peluru. Beruntung saya tidak ada didalam mobil,” ungkap Nana Sutrisna, petugas jaga Rutan Kelas IIB Sidrap, kepada media, Minggu (30/6/2019).
Kasus itu, kata Nana, telah ia laporkan ke aparat kepolisian setempat. Dia juga mengaku sudah memberi keterangan ke penyidik melalui berita acara pemeriksaan (BAP). Hanya saja ia kecewa lantaran pelaku masih bebas berkeliaran.
“Sudah ditangani Polisi. Saya juga sudah di BAP. Beberapa barang bukti senjata organik juga sudah diamankan Polisi. Tapi pelaku masih bebas,” sesal Nana Sutrisna.
Nana berharap kasus itu ditangani serius dan tegas oleh aparat kepolisian. Dia menegaskan tidak akan mencabut laporannya meski ada sejumlah pihak yang memintanya untuk mencabut laporan itu.
“Saya sudah didatangi orang dan diminta mencabut laporan saya. Saya minta Polisi tuntaskan kasus itu hingga ke pengadilan. Pelaku kami kenal dia dari komunitas air sofgun di Sidrap,” ungkapnya.
Terbukti, Sanksi Pemecatan
Aksi penembakan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II, Kabupaten Sidrap yang terjadi pada tanggal 8 Juni lalu, diklaim masih berproses di penyidik kepolisian.
Menurut Kepala Rutan Klas llB Sidrap, Mansyur yang dihubungi via seluler, Senin (1/7/2019), kasus ini lanjut setelah korban Nana Sutrisna ngotot agar dilanjutkan di ranah hukum.
“Bahkan Penyidik Polres Sidrap sudah mengidentifikasi pelaku. Jadi kasus ini tetap dilanjut. Minggu kemarin, pelaku diperiksa dan sudah di berita acara pemeriksaan (BAP),” bebernya.
Sebenarnya dari awal pihak Rutan sudah memediasi karena korban dan pelaku sama-sama pegawai rutan. Namun korban tidak mau tetap ngotot mau melanjutkan kasus tersebut.
“Jadi polisi tetap melanjutkan kasus ini. Saat ini pihak kepolisian sedang memproses kejadian ini,” tutup Mansyur.
Soal sanksi, untuk sementara pihak Lapas masih menyerahkan prosesnya ke polisi. “Untuk sementara, tugasnya di penjagaan kami geser ke staf biasa,” ujarnya.
Namun begitu, kata Sultan, jika memang proses hukum sudah berjalan, dan yang bersangkutan terbukti bersalah, akan diberhentikan sementara sesuai dengan undang-undang kepegawaian. (asp/ajp)