Menu

Mode Gelap
Ini Harapan Ketua DPRD untuk Pengurus PWI Sidrap Upgrade Data Pemilih, Bawaslu Sidrap Lakukan Uji Petik Gubernur Resmikan Green SM, Taksi Listrik Pertama di Makassar Dubes RI untuk Kuwait dan Wagub Sulsel Bahas Ketenagakerjaan hingga Investasi 110 Penghafal Qur’an dan Santri Bahasa Arab Wisuda di Sidrap

Kriminal · 25 Apr 2025 04:03 WITA ·

Modus Boneka Beruang, Dua Wanita Sidrap Divonis Berat


 Modus Boneka Beruang, Dua Wanita Sidrap Divonis Berat Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Aksi nekat dua perempuan yang menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu dalam boneka beruang akhirnya berujung di meja hijau. Pengadilan Negeri Sidrap menjatuhkan vonis berat terhadap Hj Andi Ratna Thamrin alias Hj Nanna dan rekannya, Nurlia alias Lia, pada Kamis, 24 April 2025.

Majelis hakim yang diketuai Akhmad Syaikhu dengan hakim anggota Otniel Yuristo Yudha Prawira dan Yasir Adi Pratama menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram.

Hj Nanna dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Sementara Nurlia dijatuhi vonis 6 tahun penjara dan denda yang sama, dengan subsider 1 bulan kurungan.

Kasus ini terungkap setelah aparat Satresnarkoba Polres Sidrap menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di Rumah Makan Gubuk Bambu, Jalan Poros Tanru Tedong, Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng, pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Tim yang dipimpin oleh penyidik Muh. Haidir Jasmin, Wahyu Zulfajri, Azrifar, dan Yustin Marina segera melakukan penggerebekan. Dalam penggeledahan, ditemukan sabu yang disembunyikan dalam boneka beruang dan dibawa menggunakan mobil milik terdakwa.

Tak hanya itu, sabu juga ditemukan tersimpan dalam celana dalam Hj Nanna, dibungkus dalam kemasan rokok. Barang bukti yang berhasil disita berupa satu sachet besar sabu seberat 47,6601 gram, satu sachet sedang seberat 13,6709 gram, dan satu sachet kecil seberat 1,4194 gram.

Selain itu, turut diamankan 1 boneka beruang coklat, 1 bungkus rokok Class Mild, 2 lilitan lakban coklat, 2 unit ponsel Samsung Galaxy S23 FE dan Galaxy A02, serta 1 unit mobil Wuling warna abu-abu DD 1433 NS.

Barang bukti sabu dan perlengkapan yang digunakan untuk menyamarkan narkoba diputuskan untuk dimusnahkan, sementara kendaraan dan ponsel dirampas untuk negara.

Diketahui, Hj Nanna dan Nurlia menjalankan aksinya atas perintah dua pelaku lain yang masih buron, yakni ABOS dan ANSAR. Ironisnya, mereka juga melibatkan anak di bawah umur dalam perjalanan membawa sabu tersebut.

Putusan ini menjadi peringatan keras terhadap kejahatan narkotika yang semakin marak dan melibatkan jaringan yang kompleks. Pihak berwenang menegaskan komitmen mereka untuk terus memburu pelaku lain dalam jaringan ini dan menindak tegas kejahatan narkotika di wilayah Sidrap dan sekitarnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Keluarga H Muchtar Wakafkan Tanah ke Muhammadiyah di Perumahan Mario Yasmin

16 September 2025 - 21:10 WITA

Bupati Sidrap dan Danrem 141 Toddopuli Sepakat Perkuat Ketahanan Pangan

16 September 2025 - 20:46 WITA

Lantik Pengurus PWI Sidrap, Bupati Sebut Wartawan Mitra Strategis Pemerintah

16 September 2025 - 18:08 WITA

Penyuluhan Hukum Pemuda Pancasila Sidrap: Perkuat Kesadaran Hukum

16 September 2025 - 17:49 WITA

Ini Harapan Ketua DPRD untuk Pengurus PWI Sidrap

16 September 2025 - 17:09 WITA

Rektor UMS Rappang Prof Jal: Selamat Untuk PWI Sidrap, Semoga Jadi “Mata Rakyat”

16 September 2025 - 15:15 WITA

Trending di Ekonomi