Menu

Mode Gelap
Semangat Baru Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Sidrap Bupati Lantik 4 Pejabat Definitif, Plt Diskop UMKM dan Plh Dinkes Kepala BNNK Sidrap Beri Materi Cerdas Tanpa Narkoba di PKKMB Unisan Sidrap Teknologi Bertemu Tradisi, Brigade Pangan Meriahkan Karnaval Alsintan Dirintis Bupati, Jalan Desa Lombok ke Dengeng-dengeng Diresmikan Kapolda

Kriminal · 25 Apr 2025 04:03 WITA ·

Modus Boneka Beruang, Dua Wanita Sidrap Divonis Berat


 Modus Boneka Beruang, Dua Wanita Sidrap Divonis Berat Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Aksi nekat dua perempuan yang menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu dalam boneka beruang akhirnya berujung di meja hijau. Pengadilan Negeri Sidrap menjatuhkan vonis berat terhadap Hj Andi Ratna Thamrin alias Hj Nanna dan rekannya, Nurlia alias Lia, pada Kamis, 24 April 2025.

Majelis hakim yang diketuai Akhmad Syaikhu dengan hakim anggota Otniel Yuristo Yudha Prawira dan Yasir Adi Pratama menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram.

Hj Nanna dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Sementara Nurlia dijatuhi vonis 6 tahun penjara dan denda yang sama, dengan subsider 1 bulan kurungan.

Kasus ini terungkap setelah aparat Satresnarkoba Polres Sidrap menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di Rumah Makan Gubuk Bambu, Jalan Poros Tanru Tedong, Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng, pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Tim yang dipimpin oleh penyidik Muh. Haidir Jasmin, Wahyu Zulfajri, Azrifar, dan Yustin Marina segera melakukan penggerebekan. Dalam penggeledahan, ditemukan sabu yang disembunyikan dalam boneka beruang dan dibawa menggunakan mobil milik terdakwa.

Tak hanya itu, sabu juga ditemukan tersimpan dalam celana dalam Hj Nanna, dibungkus dalam kemasan rokok. Barang bukti yang berhasil disita berupa satu sachet besar sabu seberat 47,6601 gram, satu sachet sedang seberat 13,6709 gram, dan satu sachet kecil seberat 1,4194 gram.

Selain itu, turut diamankan 1 boneka beruang coklat, 1 bungkus rokok Class Mild, 2 lilitan lakban coklat, 2 unit ponsel Samsung Galaxy S23 FE dan Galaxy A02, serta 1 unit mobil Wuling warna abu-abu DD 1433 NS.

Barang bukti sabu dan perlengkapan yang digunakan untuk menyamarkan narkoba diputuskan untuk dimusnahkan, sementara kendaraan dan ponsel dirampas untuk negara.

Diketahui, Hj Nanna dan Nurlia menjalankan aksinya atas perintah dua pelaku lain yang masih buron, yakni ABOS dan ANSAR. Ironisnya, mereka juga melibatkan anak di bawah umur dalam perjalanan membawa sabu tersebut.

Putusan ini menjadi peringatan keras terhadap kejahatan narkotika yang semakin marak dan melibatkan jaringan yang kompleks. Pihak berwenang menegaskan komitmen mereka untuk terus memburu pelaku lain dalam jaringan ini dan menindak tegas kejahatan narkotika di wilayah Sidrap dan sekitarnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Semangat Baru Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Sidrap

27 Agustus 2025 - 19:15 WITA

Panen Padi di Rijang Pittu, Bupati Ajak Petani Bersatu Lawan Hama Tikus

27 Agustus 2025 - 19:09 WITA

Belasan Honorer RS Arifin Nu’mang 7 Bulan belum Terima Gaji

27 Agustus 2025 - 16:56 WITA

Bupati Sidrap Turun ke Sawah, Panen Raya Rijang Pittu

27 Agustus 2025 - 15:10 WITA

Plafon TK Negeri Pembina Maritengngae Ambruk, Orang Tua Siswa Cemas

27 Agustus 2025 - 15:01 WITA

Menteri Agama RI Siap Hadiri Kemah Tahfid Pesantren Muhammadiyah di Sidrap

27 Agustus 2025 - 14:35 WITA

Trending di Fokus