AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Konsep wisata kuliner monumen Ganggawa, Mogan Food Court yang diswastakan oleh Pemkab Sidrap, bertujuan untuk mengembangkan ekonomi dan pertumbuhan UMKM di Sidrap.
Pengelola Mogan Food Court, Andi Erwin Hamid, Kamis, (10/7/2025), mengatakan Atetribusi atau iuran yang dibebankan kepada tenant/UMKM di Mogan Food Court akan digunakan untuk pengelolaan pusat kuliner dan wisata itu.
Iuran, kata A Erwin, akan digunakan sebagai kontribusi tenant dalam kegiatan promosi dan hiburan berupa live musik, keamanan, hingga maintenance lain, seperti listrik dan air.
Selain itu, A Erwin mengatakan, dirinya selaku pengelola yang melakukan kontrak selama 5 tahun dengan Pemkab Sidrap, dalam hal ini Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, diwajibkan untuk memberikan kontribusi berupa PAD kepada pemerintah.
“Memang perlu diluruskan, dan sekarang disosialisasikan ke teman-teman UMKM di dalam (Mogan) bahwa iuran mereka sebagian masuk dalam PAD. Sisanya, entertainment, listrik hingga keamanan,” terangnya.
A Erwin menegaskan, bahwa iuran sebesar Rp1 juta/bulan itu, sebenarnya sudah wajar mengingat, pelayanan seperti live musik di dalam lokasi hingga keamanan pedagang.
“Kami tentu saja menjamin keamanan para tenant serta memastikan kenyamanan bagi pengunjung,” terangnya.
Ia berharap, upaya pemerintah daerah yang memberikan peluang bagi UMKM lokal ini, bisa direspon baik sehingga Mogan Food Court bisa mrnjadi Destinasi Wisata Malam di Sidrap.
“Kami pengelola, hanya memaintenance agar Mogan Food Court ini, bisa bermanfaat bagi masyarakat, menumbuhkan UMKM, dan berkontribusi bagi daerah,” katanya.
Menurutnya, upaya pengelola untuk membenahi Mogan Food Court terus dilalukan. Salah satunya, menarik pengunjung dengan memperbanyak live musik. (asp)