Menu

Mode Gelap
Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan Ribuan Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci, Suhu Capai 40 Derajat Celcius Dinas Pendidikan Gelar O2SN Tingkat Kabupaten Pemdes Otting Gelar Pelatihan Kesiapsiagaan Tanggap Bencana PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

Ajatappareng · 17 Agu 2023 17:42 WITA ·

Moment HUT RI ke 78, 235 WTP Rutan Klas IIB Terima Remisi


 Moment HUT RI ke 78, 235 WTP Rutan Klas IIB Terima Remisi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Sebanyak 235 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Kelas IIB Sidrap, menerima remisi di momen peringatan HUT Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia tahun 2023.

Rinciannya, remisi 5 bulan 4 orang, 4 bulan 21 orang, 3 bulan 103 orang, 2 bulan 71 orang, dan 1 bulan 36 orang.

Untuk tahun ini, tidak ada WBP Sidrap mendapat remisi bebas. Penyerahan remisi dilaksanakan di halaman Rutan Sidrap, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Kamis (17/8/2023), usai upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi tingkat Kabupaten Sidrap.

Bupati Sidrap, H. Dollah Mando dan Wakil Bupati, H. Mahmud Yusuf menghadiri acara tersebut. Turut hadir, Ketua DPRD, H. Ruslan, Dandim 1420, Letkol Inf Andika Ari Prihantoro, Kapolres, AKBP Erwin Syah, Kepala Kejaksaan Negeri, Hasnadira, Sekda, H. Basar, para kepala OPD serta undangan lainnya.

Kepala Rutan Kelas II B Sidrap, Iskandar Djamil menjelaskan, sesuai UU No 12 tahun 1995 tentang Kemasyarakatan dan Keputusan Presiden No 174 tahun 1999, pemberian remisi merupakan hak bagi narapidana yang senantiasa berkelakuan baik selama menjalani pidana.

Iskandar juga memaparkan, jumlah penghuni Rutan Sidrap saat ini sebanyak 459 orang. Terdiri 278 narapidana pria, 13 narapidana wanita, 158 tahanan pria, 10 tahanan wanita

Sementara Wabup Sidrap, Mahmud Yusuf usai menyerahkan remisi secara simbolis mengatakan, rasa syukur memperingati Hari Kemerdekaan menjadi milik seluruh lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap warga binaan pemasyarakatan.

“Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta memenuhi syarat sebagai mana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

“Semoga warga binaan yang mendapatkan remisi, menjadikan momentum tersebut sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku,” pesannya.

Secara nasional, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 175.510 narapidana dan warga binaan dalam rangka peringatan HUT ke-78 RI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.606 di antaranya langsung bebas. (asp)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

KPU Pinrang Terima Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan

13 Mei 2024 - 22:43 WITA

Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan

13 Mei 2024 - 20:45 WITA

Dinas Pendidikan Gelar O2SN Tingkat Kabupaten

13 Mei 2024 - 13:37 WITA

Pemdes Otting Gelar Pelatihan Kesiapsiagaan Tanggap Bencana

13 Mei 2024 - 11:45 WITA

PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

29 April 2024 - 14:29 WITA

Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani

29 April 2024 - 07:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.