Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 10 Jun 2022 19:57 WITA ·

Muslimin Bando Buka Diskusi Hukum Pengadilan Tinggi Agama Makassar di Enrekang


 Bupati Enrekang, Muslimin Bando membuka kegiatan diskusi hukum yang dilaksanakan oleh Wilayah II Pengadilan Tinggi Agama Makasaar yaitu Pengadilan Agama Enrekang, Pare-pare, Pinrang, Barru dan Sidrap. Perbesar

Bupati Enrekang, Muslimin Bando membuka kegiatan diskusi hukum yang dilaksanakan oleh Wilayah II Pengadilan Tinggi Agama Makasaar yaitu Pengadilan Agama Enrekang, Pare-pare, Pinrang, Barru dan Sidrap.

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Bupati Enrekang, Muslimin Bando membuka kegiatan diskusi hukum yang dilaksanakan oleh Wilayah II Pengadilan Tinggi Agama Makasaar yaitu Pengadilan Agama Enrekang, Pare-pare, Pinrang, Barru dan Sidrap.

Mengangkat tema problematika eksekusi hak asuh anak dan optimalisasi peran pengadilan agama dalam melindungi hak hukum anak terkait eksekusi kegiatan tersebut dihadiri langsung Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar H. Mame Sadafal beserta rombongan dan Ketua dan Wakil Ketua masing-masing Pengadilan Agama Wilayah II.

Selain itu tampak beberapa Kepala OPD yang hadir seperti Hasbar, Kadis Kominfo, Kepala BPBD Arsyl Bagenda, Kadisdukcapil Harwan Sawati dan lain-lain.

Bupati Enrekang, Muslimin Bando mengaku merasa bangga atas dilaksanakannya diskusi hukum ini di wilayah Enrekang.

Muslimin Bando sedikit membahas tentang permasalahan pernikahan dini yang menjadi masalah di masyarakat.

“Menurut aturan ini tidak bisa tapi ada saja pihak-pihak yang mendesak, dengan alasan beragam, jadi ada kebijaksanaan disitu, bukan karena membuka cela tapi untuk kebaikan lebiih besar,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua PTA Makassar, H. Mame Sadafal mengucapkan diskusi hukum yang dilaksanakan oleh Pengadilan TInggi Agama merupakan kegiatan rutin yang wajib dilaksanakan.

“Ini merupakan kegiatan wajib yang dilaksanakan sesuai dengan surat dirjen ini program rutin yang dilaksanakan 4 kali dalam 1 tahun,” katanya. (sp)

Visited 6 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Proyek Jalan Rabat Beton di Desa Tanete Hancur, Warga Minta Audit Ulang

18 November 2024 - 15:52 WITA

Dukung Sektor Agribisnis, Terminal Buah Keday Ruby Resmi Beroperasi

18 November 2024 - 13:50 WITA

Blusukan ke Pasar, Syaharuddin Alrif Tampung Keluhan Pedagang Sidrap

17 November 2024 - 14:11 WITA

Lautan Massa Padati Kampanye Akbar RAMAH di Lapangan Batili Enrekang

16 November 2024 - 21:09 WITA

Andi Sutomo: Syaharuddin Alrif Layak Memimpin Sidrap

16 November 2024 - 15:34 WITA

Aliansi SIKAT Laporkan Pj Bupati Enrekang ke Ombudsman RI Terkait Dugaan Maladministrasi

15 November 2024 - 03:25 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.