Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Ajatappareng · 10 Jun 2022 19:57 WITA ·

Muslimin Bando Buka Diskusi Hukum Pengadilan Tinggi Agama Makassar di Enrekang


 Bupati Enrekang, Muslimin Bando membuka kegiatan diskusi hukum yang dilaksanakan oleh Wilayah II Pengadilan Tinggi Agama Makasaar yaitu Pengadilan Agama Enrekang, Pare-pare, Pinrang, Barru dan Sidrap. Perbesar

Bupati Enrekang, Muslimin Bando membuka kegiatan diskusi hukum yang dilaksanakan oleh Wilayah II Pengadilan Tinggi Agama Makasaar yaitu Pengadilan Agama Enrekang, Pare-pare, Pinrang, Barru dan Sidrap.

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Bupati Enrekang, Muslimin Bando membuka kegiatan diskusi hukum yang dilaksanakan oleh Wilayah II Pengadilan Tinggi Agama Makasaar yaitu Pengadilan Agama Enrekang, Pare-pare, Pinrang, Barru dan Sidrap.

Mengangkat tema problematika eksekusi hak asuh anak dan optimalisasi peran pengadilan agama dalam melindungi hak hukum anak terkait eksekusi kegiatan tersebut dihadiri langsung Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar H. Mame Sadafal beserta rombongan dan Ketua dan Wakil Ketua masing-masing Pengadilan Agama Wilayah II.

Selain itu tampak beberapa Kepala OPD yang hadir seperti Hasbar, Kadis Kominfo, Kepala BPBD Arsyl Bagenda, Kadisdukcapil Harwan Sawati dan lain-lain.

Bupati Enrekang, Muslimin Bando mengaku merasa bangga atas dilaksanakannya diskusi hukum ini di wilayah Enrekang.

Muslimin Bando sedikit membahas tentang permasalahan pernikahan dini yang menjadi masalah di masyarakat.

“Menurut aturan ini tidak bisa tapi ada saja pihak-pihak yang mendesak, dengan alasan beragam, jadi ada kebijaksanaan disitu, bukan karena membuka cela tapi untuk kebaikan lebiih besar,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua PTA Makassar, H. Mame Sadafal mengucapkan diskusi hukum yang dilaksanakan oleh Pengadilan TInggi Agama merupakan kegiatan rutin yang wajib dilaksanakan.

“Ini merupakan kegiatan wajib yang dilaksanakan sesuai dengan surat dirjen ini program rutin yang dilaksanakan 4 kali dalam 1 tahun,” katanya. (sp)

Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Cuaca Ekstrem, BPBD Pantau Sejumlah Titik Rawan Bencana

21 Desember 2024 - 13:53 WITA

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Aksi Heroik Intel Kodim 1419/Enrekang: Tangkap Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 12 Paket Sabu

20 Desember 2024 - 14:27 WITA

Jelang Dimulainya Operasi Lilin 2024, Polres Enrekang Laksanakan Lat Pra Ops

20 Desember 2024 - 13:53 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.