AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP– KPU Kabupaten Sidrap, Selasa (26/12/2017), menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Sidenreng Rappang Tahun 2018.
Rapat Koordinasi tersebut dilanjutkan dengan Focuss Group Discussion (FGD) terkait Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester II Tingkat PPK se Kabupaten Sidrap. Bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Sidrap.
Devisi Perencanaan dan Data, Muslimin, S.Ag., menjelaskan secara keseluruhan, jumlah TPS di Kabupaten Sidrap sebanyak 650 TPS berdasarkan Data Pemilu Legislatif Tahun 2014 lalu.
Sedangkan, jumlah PPDP yang dibutuhkan dari 11 Kecamatan di Kabupaten Sidrap sebanyak 829 PPDP. Hal itu berdasarkan hasil koordinasi antara KPU dengan PPK se Kabupaten Sidrap.
Dalam acara ini, Muslimin berharap agar PPK dapat segera mengusulkan dan melengkapi nama-nama PPDP melalui PPS paling lambat tanggal 29 Desember 2017.
Muslimin juga menghimbau agar PPK se-Kabupaten Sidrap membentuk Operator Pemutakhiran Data untuk nantinya dihubungkan dengan Operator Kabupaten dalam hal Pemutakhiran Data.
Devisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Sidrap, Mansyur, S.Pd.,MAP yang turut hadir dalam acara tersebut menegaskan agar dalam perekrutan PPDP, PPK dan atau PPS mengutamakan masyarakat yang mau bekerja sepenuh waktu.
“Diharapkan agar PPK tetap bekerja sesuai Tahapan dan meningkatkan kerjasama antar anggota PPK serta selalu berkoordinasi dengan KPU jika mengalami kesulitan di lapangan.” Ketua KPU Kabupaten Sidrap, Dahlia, SH., dalam sambutannya. (rls)