Menu

Mode Gelap
Catur dan Kopi, Kombinasi Seru di One Day Cafe Sidrap Diduga Sarat Titipan, Pembentukan KMP Desa Passeno Disorot Warga Jalan Desa Kampale dan Sipodeceng Rusak, Bupati Singgung Pengelolaan Dana Desa Sistem Tabela, Bupati SAR Tanam Padi bersama Petani Teteaji Kurangi Main HP, Perbanyak Doa dan Jaga Kesehatan, Pesan H Bunyamin saat Lepas 393 CJH Kloter 7 Embarkasi Makassar

Terkini · 20 Sep 2024 11:16 WIB ·

Nahkoda Baru Korpri Sidrap 2024-2027, Muhammad Iqbal Terpilih Secara Aklamasi


 Nahkoda Baru Korpri Sidrap 2024-2027, Muhammad Iqbal Terpilih Secara Aklamasi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Kabupaten Sidrap, Muhammad Iqbal, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Korpri Kabupaten Sidrap periode 2024-2027.

Iqbal menggantikan Andi Faisal Ranggong yang wafat 6 Mei 2024 lalu.

Keputusan ini diperoleh dalam musyawarah pimpinan pemilihan Ketua Korpri Penggantian Antar Waktu (PAW) tahun 2024 – 2027, di ruang rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra, Jumat (20/9/2024).

Pada kesempatan itu, peserta menyepakati pemilihan Ketua Korpri pergantian antar waktu dilaksanakan dengan cara musyawarah pimpinan.

Ada tiga calon yang diajukan. Selain Muhammad Iqbal, ada Kakan Kemenag Sidrap Muhammad Idris Usman, dan Asisten Administrasi Umum, Nasruddin Waris.

Adapun agenda selanjutnya yaitu ketua terpilih akan membentuk formatur pengurus. Setelah itu akan audiens dengan pengurus Korpri Provinsi Sulawesi Selatan.

Musyawarah ini dibuka Muhammad Iqbal selaku Wakil Ketua Korpri Sidrap, didampingi Wakil Sekretaris I Andi Kaimal, dan dihadiri jajaran pengurus Korpri Kabupaten Sidrap.

Musyawarah didahului penjelasan Andi Kaimal tentang AD/ART yang menyebtkan anggaran rumah tangga Korpri pasal 25 Bab VII mengatur tentang penggantian jabatan anggota dewan pengurus korpri antar waktu.

“Disebutkan bahwa pergantian ketua dewan pengurus korpri dapat dilakukan melalui musyawarah, musyawarah luar biasa, atau musyawarah pimpinan sesuai tingkatan kepengurusan,” ujar Andi Kaimal.

Lebih lanjut disebutkannya, untuk sahnya musyawarah korpri sebagaimana diatur di pasal 12, mengatur forum musyawarah itu dinyatakan sah apabila memenuhi kuorum sebesar 50 persen plus satu dari jumlah peserta yang hadir. (asp)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Kenal Ampun! Polisi “Bersihkan” Lokasi Judi Sabung Ayam di Kecamatan Kulo

9 Mei 2025 - 05:55 WIB

Warga Panca Lautang Kompak Bersihkan Jalan Poros Soppeng-Pangkajene

9 Mei 2025 - 05:19 WIB

Dr. Bunyamin Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Doa dalam Sukseskan Haji 2025

9 Mei 2025 - 01:47 WIB

Catur dan Kopi, Kombinasi Seru di One Day Cafe Sidrap

8 Mei 2025 - 13:55 WIB

Diduga Sarat Titipan, Pembentukan KMP Desa Passeno Disorot Warga

8 Mei 2025 - 13:06 WIB

Prodi Agribisnis UMS Rappang Dorong Prestasi Mahasiswa Lewat Pelatihan Penulisan Proposal

8 Mei 2025 - 10:14 WIB

Trending di Fokus