Menu

Mode Gelap
Nilai Kehormatan Jadi Alasan Merantau, Menag RI Ungkap 4 Filosofi Siri’ Bugis-Makassar Berangkat 2 Mei 2025, 175 CJH Barru ikut Manasik Usai Apel Pagi, Kapolda Sulsel Gelar Halal Bihalal Bersama Pejabat Utama dan Personel Ini Pesan Khusus Stafsus Menag, H Bunyamin kepada 263 CJH Sidrap Bupati Pinrang Minta ASN Disiplin dan Tingkatkan Kinerja

Terkini · 20 Sep 2024 11:16 WIB ·

Nahkoda Baru Korpri Sidrap 2024-2027, Muhammad Iqbal Terpilih Secara Aklamasi


 Nahkoda Baru Korpri Sidrap 2024-2027, Muhammad Iqbal Terpilih Secara Aklamasi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Kabupaten Sidrap, Muhammad Iqbal, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Korpri Kabupaten Sidrap periode 2024-2027.

Iqbal menggantikan Andi Faisal Ranggong yang wafat 6 Mei 2024 lalu.

Keputusan ini diperoleh dalam musyawarah pimpinan pemilihan Ketua Korpri Penggantian Antar Waktu (PAW) tahun 2024 – 2027, di ruang rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra, Jumat (20/9/2024).

Pada kesempatan itu, peserta menyepakati pemilihan Ketua Korpri pergantian antar waktu dilaksanakan dengan cara musyawarah pimpinan.

Ada tiga calon yang diajukan. Selain Muhammad Iqbal, ada Kakan Kemenag Sidrap Muhammad Idris Usman, dan Asisten Administrasi Umum, Nasruddin Waris.

Adapun agenda selanjutnya yaitu ketua terpilih akan membentuk formatur pengurus. Setelah itu akan audiens dengan pengurus Korpri Provinsi Sulawesi Selatan.

Musyawarah ini dibuka Muhammad Iqbal selaku Wakil Ketua Korpri Sidrap, didampingi Wakil Sekretaris I Andi Kaimal, dan dihadiri jajaran pengurus Korpri Kabupaten Sidrap.

Musyawarah didahului penjelasan Andi Kaimal tentang AD/ART yang menyebtkan anggaran rumah tangga Korpri pasal 25 Bab VII mengatur tentang penggantian jabatan anggota dewan pengurus korpri antar waktu.

“Disebutkan bahwa pergantian ketua dewan pengurus korpri dapat dilakukan melalui musyawarah, musyawarah luar biasa, atau musyawarah pimpinan sesuai tingkatan kepengurusan,” ujar Andi Kaimal.

Lebih lanjut disebutkannya, untuk sahnya musyawarah korpri sebagaimana diatur di pasal 12, mengatur forum musyawarah itu dinyatakan sah apabila memenuhi kuorum sebesar 50 persen plus satu dari jumlah peserta yang hadir. (asp)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Sidrap Lepas Kafilah STQH XXIII ke Luwu Utara, Targetkan Prestasi Gemilang

10 April 2025 - 06:31 WIB

263 Calon Jemaah Haji Sidrap Ikuti Manasik Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

10 April 2025 - 06:22 WIB

Berangkat 2 Mei 2025, 175 CJH Barru ikut Manasik

9 April 2025 - 11:39 WIB

Usai Apel Pagi, Kapolda Sulsel Gelar Halal Bihalal Bersama Pejabat Utama dan Personel

9 April 2025 - 07:12 WIB

Bupati Sidrap Ajak P3K Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

9 April 2025 - 06:54 WIB

Bupati Sidrap Serahkan Santunan BPJamsostek kepada Ahli Waris Kades Bulucenrana

8 April 2025 - 08:47 WIB

Trending di Fokus