Menu

Mode Gelap
Aklamasi, Ilham Husain Pimpin SMSI Sulsel Begini Harapan dan Doa Warga Kalempang ke Bupati Sidrap yang Baru Dilantik Besok, RMS Siap Kawal 8 Kader NasDem Sulsel yang akan jadi Bupati dan Wakil Bupati Pj Bupati Enrekang, Marwan Mansyur Pamit pada Masyarakat dan ASN Kapolda Pimpin Pemusnahan Narkoba Senilai Miliaran di Polres Sidrap

Terkini · 20 Sep 2024 11:16 WIB ·

Nahkoda Baru Korpri Sidrap 2024-2027, Muhammad Iqbal Terpilih Secara Aklamasi


 Nahkoda Baru Korpri Sidrap 2024-2027, Muhammad Iqbal Terpilih Secara Aklamasi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Kabupaten Sidrap, Muhammad Iqbal, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Korpri Kabupaten Sidrap periode 2024-2027.

Iqbal menggantikan Andi Faisal Ranggong yang wafat 6 Mei 2024 lalu.

Keputusan ini diperoleh dalam musyawarah pimpinan pemilihan Ketua Korpri Penggantian Antar Waktu (PAW) tahun 2024 – 2027, di ruang rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra, Jumat (20/9/2024).

Pada kesempatan itu, peserta menyepakati pemilihan Ketua Korpri pergantian antar waktu dilaksanakan dengan cara musyawarah pimpinan.

Ada tiga calon yang diajukan. Selain Muhammad Iqbal, ada Kakan Kemenag Sidrap Muhammad Idris Usman, dan Asisten Administrasi Umum, Nasruddin Waris.

Adapun agenda selanjutnya yaitu ketua terpilih akan membentuk formatur pengurus. Setelah itu akan audiens dengan pengurus Korpri Provinsi Sulawesi Selatan.

Musyawarah ini dibuka Muhammad Iqbal selaku Wakil Ketua Korpri Sidrap, didampingi Wakil Sekretaris I Andi Kaimal, dan dihadiri jajaran pengurus Korpri Kabupaten Sidrap.

Musyawarah didahului penjelasan Andi Kaimal tentang AD/ART yang menyebtkan anggaran rumah tangga Korpri pasal 25 Bab VII mengatur tentang penggantian jabatan anggota dewan pengurus korpri antar waktu.

“Disebutkan bahwa pergantian ketua dewan pengurus korpri dapat dilakukan melalui musyawarah, musyawarah luar biasa, atau musyawarah pimpinan sesuai tingkatan kepengurusan,” ujar Andi Kaimal.

Lebih lanjut disebutkannya, untuk sahnya musyawarah korpri sebagaimana diatur di pasal 12, mengatur forum musyawarah itu dinyatakan sah apabila memenuhi kuorum sebesar 50 persen plus satu dari jumlah peserta yang hadir. (asp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Konferda IPPAT Parepare Berjalan Sukses, Surianto Terpilih sebagai Ketua Baru

23 Februari 2025 - 06:30 WIB

Aklamasi, Ilham Husain Pimpin SMSI Sulsel

22 Februari 2025 - 14:06 WIB

Retreat Kepala Daerah: Langkah Awal Menuju Kepemimpinan yang Lebih Baik

22 Februari 2025 - 04:51 WIB

Begini Harapan dan Doa Warga Kalempang ke Bupati Sidrap yang Baru

21 Februari 2025 - 10:39 WIB

Mahasiswa Magang UMS Rappang Ikuti Seminar Safety Driving di PT ELNUSA PETROFIN

21 Februari 2025 - 06:28 WIB

Dukung Penegakan Hukum, GP Ansor Sidrap Dorong Pengembangan Kasus Narkoba

21 Februari 2025 - 01:54 WIB

Trending di Fokus