Menu

Mode Gelap
Perdana! Audisi Dangdut Academy 8 Indosiar Hadir di Sidrap: Cek Jadwal dan Syarat Lengkapnya Komisi C DPRD Makassar Responsif Tindaklanjuti Aspirasi Lewat Dua Agenda RDP Temui Dirut Trans Entertainment, Syaharuddin Alrif Jajaki Peluang Kerjasama Sekretariat DPRD Makassar Perkuat Sinergi Internal Melalui Rapat Koordinasi Rutan Kelas IIB Pinrang Salurkan Bakat Warga Binaan dengan Porseni

Terkini · 20 Sep 2024 11:16 WITA ·

Nahkoda Baru Korpri Sidrap 2024-2027, Muhammad Iqbal Terpilih Secara Aklamasi


 Nahkoda Baru Korpri Sidrap 2024-2027, Muhammad Iqbal Terpilih Secara Aklamasi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Kabupaten Sidrap, Muhammad Iqbal, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Korpri Kabupaten Sidrap periode 2024-2027.

Iqbal menggantikan Andi Faisal Ranggong yang wafat 6 Mei 2024 lalu.

Keputusan ini diperoleh dalam musyawarah pimpinan pemilihan Ketua Korpri Penggantian Antar Waktu (PAW) tahun 2024 – 2027, di ruang rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra, Jumat (20/9/2024).

Pada kesempatan itu, peserta menyepakati pemilihan Ketua Korpri pergantian antar waktu dilaksanakan dengan cara musyawarah pimpinan.

Ada tiga calon yang diajukan. Selain Muhammad Iqbal, ada Kakan Kemenag Sidrap Muhammad Idris Usman, dan Asisten Administrasi Umum, Nasruddin Waris.

Adapun agenda selanjutnya yaitu ketua terpilih akan membentuk formatur pengurus. Setelah itu akan audiens dengan pengurus Korpri Provinsi Sulawesi Selatan.

Musyawarah ini dibuka Muhammad Iqbal selaku Wakil Ketua Korpri Sidrap, didampingi Wakil Sekretaris I Andi Kaimal, dan dihadiri jajaran pengurus Korpri Kabupaten Sidrap.

Musyawarah didahului penjelasan Andi Kaimal tentang AD/ART yang menyebtkan anggaran rumah tangga Korpri pasal 25 Bab VII mengatur tentang penggantian jabatan anggota dewan pengurus korpri antar waktu.

“Disebutkan bahwa pergantian ketua dewan pengurus korpri dapat dilakukan melalui musyawarah, musyawarah luar biasa, atau musyawarah pimpinan sesuai tingkatan kepengurusan,” ujar Andi Kaimal.

Lebih lanjut disebutkannya, untuk sahnya musyawarah korpri sebagaimana diatur di pasal 12, mengatur forum musyawarah itu dinyatakan sah apabila memenuhi kuorum sebesar 50 persen plus satu dari jumlah peserta yang hadir. (asp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Event Dorong Ekonomi Sidrap, Bupati: UMKM Maju, Hunian Hotel Tinggi

11 April 2026 - 22:08 WITA

Sidrap Lepas Kafilah MTQ, Targetkan Prestasi Lebih Tinggi di Tingkat Provinsi

11 April 2026 - 19:02 WITA

Fatmawati Rusdi Apresiasi Kinerja Petani, Panen Pinrang Terus Naik

11 April 2026 - 18:02 WITA

Memperkuat Generasi Religius, Bupati Sidrap Hadiri Wisuda IAI DDI dan Teken MoU

11 April 2026 - 16:47 WITA

Perdana! Audisi Dangdut Academy 8 Indosiar Hadir di Sidrap: Cek Jadwal dan Syarat Lengkapnya

10 April 2026 - 20:14 WITA

Warga Bersuara, Solar Lansiran di Tanru Tedong Dijual Rp320 Ribu Perjerigen

10 April 2026 - 18:57 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.