Menu

Mode Gelap
HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan

Terkini · 20 Sep 2024 11:16 WITA ·

Nahkoda Baru Korpri Sidrap 2024-2027, Muhammad Iqbal Terpilih Secara Aklamasi


 Nahkoda Baru Korpri Sidrap 2024-2027, Muhammad Iqbal Terpilih Secara Aklamasi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Kabupaten Sidrap, Muhammad Iqbal, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Korpri Kabupaten Sidrap periode 2024-2027.

Iqbal menggantikan Andi Faisal Ranggong yang wafat 6 Mei 2024 lalu.

Keputusan ini diperoleh dalam musyawarah pimpinan pemilihan Ketua Korpri Penggantian Antar Waktu (PAW) tahun 2024 – 2027, di ruang rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra, Jumat (20/9/2024).

Pada kesempatan itu, peserta menyepakati pemilihan Ketua Korpri pergantian antar waktu dilaksanakan dengan cara musyawarah pimpinan.

Ada tiga calon yang diajukan. Selain Muhammad Iqbal, ada Kakan Kemenag Sidrap Muhammad Idris Usman, dan Asisten Administrasi Umum, Nasruddin Waris.

Adapun agenda selanjutnya yaitu ketua terpilih akan membentuk formatur pengurus. Setelah itu akan audiens dengan pengurus Korpri Provinsi Sulawesi Selatan.

Musyawarah ini dibuka Muhammad Iqbal selaku Wakil Ketua Korpri Sidrap, didampingi Wakil Sekretaris I Andi Kaimal, dan dihadiri jajaran pengurus Korpri Kabupaten Sidrap.

Musyawarah didahului penjelasan Andi Kaimal tentang AD/ART yang menyebtkan anggaran rumah tangga Korpri pasal 25 Bab VII mengatur tentang penggantian jabatan anggota dewan pengurus korpri antar waktu.

“Disebutkan bahwa pergantian ketua dewan pengurus korpri dapat dilakukan melalui musyawarah, musyawarah luar biasa, atau musyawarah pimpinan sesuai tingkatan kepengurusan,” ujar Andi Kaimal.

Lebih lanjut disebutkannya, untuk sahnya musyawarah korpri sebagaimana diatur di pasal 12, mengatur forum musyawarah itu dinyatakan sah apabila memenuhi kuorum sebesar 50 persen plus satu dari jumlah peserta yang hadir. (asp)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kampus UMS Rappang Cetak Generasi Inovatif untuk Perikanan Berkelanjutan

12 November 2025 - 07:42 WITA

Mahasiswa Ilmu Perikanan UMS Rappang Laksanakan Kegiatan MBKM Mandiri di Kolam Pendidikan

12 November 2025 - 07:26 WITA

Bupati Sidrap Apresiasi Penelitian Terkait Penanganan Narkotika di Sidrap

12 November 2025 - 07:20 WITA

Kader NasDem Sidrap Rayakan Puncak HUT NasDem ke 14

11 November 2025 - 13:00 WITA

HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian

11 November 2025 - 12:30 WITA

Mie Gacoan Sidrap Belum Kantongi Izin Lengkap, DPMPTSP Pastikan Masih Proses

10 November 2025 - 18:40 WITA

Trending di Ekonomi