Menu

Mode Gelap
Diam-diam Bikin Bangga, Siswa SMKN 1 Sidrap Unjuk Gigi di Lomba LKS Kategori IT Networking Kepala BNK Sidrap: Peran Media Dukung P4GN Sangat Penting Akhir Juni, Delapan Sekolah Rakyat Ditarget Beroperasi di Sulsel, Termasuk Sidrap dan Wajo ‘BOS’ Passobis yang Vonis 5 Tahun Ternyata Masih DPO Makin Berani, Pelaku Penipuan Catut Nama Pejabat TNI di Sidrap

Eksklusif · 13 Agu 2024 19:20 WIB ·

Oknum Pengacara di Sidrap Terjerat Kasus Penipuan Tanah, Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara


 Oknum Pengacara di Sidrap Terjerat Kasus Penipuan Tanah, Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Oknum pengacara di Kabupaten Sidrap terlibat kasus penipuan jual beli tanah hingga akhirnya di vonis bersalah 2 tahun 6 bulan penjara.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Sidrap, Muhammad Ridwan kepada media saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Agustus 2024.

“Yah, oknum atas nama Sari Juwita Mustafa alias Ita telah dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidrap,” ucapnya.

Dikatakannya bahwa vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidrap satu tahun. Terpidana secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 378 KUHP.

Dikatakannya, bahwa terpidana melakukan penipuan jual beli tanah terhadap korban Nyamin dengan harga Rp80 juta ukuran 8 kali 10 meter di jalan Wolter Monginsidi Kelurahan Rijang Pittu Kecamatan Maritengngae, Sidrap pada 2023 lalu.

Padahal tanah dengan objek yang sama tersebut, sebelumnya juga perna dijual kepada Sulolipu pada tahun 2020 dengan harga Rp60 juta.

Sehingga korban Nyamin merasa ditipu dan melaporkan persoalan tersebut kepada pihak berwajib karena sertifikat tanah yang dibelinya dari terpidana belum ada.

“Itu awalnya, korban merasa ditipu hingga melapor karena dia telah kantor kelurahan untuk menanyakan surat-suratnya, namun pihak kelurahan mengaku tidak pernah diajukan,” ucapnya.

Bahkan, pihak pemerintah setempat mengaku kepada korban jika objek tanah tersebut bukan lagi milik terpidana sebab sudah dijual pada 2020 lalu ke Sulolipu. (asp)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penyerapan Beras Sidrap Capai 94 Persen, Bupati Apresiasi Kinerja BULOG

15 Juni 2025 - 18:08 WIB

Dilepas Menteri Agama, Disambut Bupati: Jamaah Haji KBIHU Annur Sidrap Tiba dengan Haru

15 Juni 2025 - 14:27 WIB

Masyarakat Apresiasi Bakti Religi Jajaran Polsek dan Polsubsektor di Sidrap

15 Juni 2025 - 07:08 WIB

Jamaah Haji NTB: Kami Merasa Diperhatikan, Terima Kasih Pak Kanwil!

14 Juni 2025 - 13:31 WIB

Wabup Sidrap Pimpin Upacara Kehormatan untuk Almarhum Sekretaris DPRD

13 Juni 2025 - 15:18 WIB

Bawa Sabu, Dua Pengunjung Perempuan Asal Makassar Diamankan Saat Kedatangan Jemaah Haji di Pinrang

13 Juni 2025 - 13:39 WIB

Trending di Ajatappareng