Menu

Mode Gelap
DPRD Makassar Apresiasi Komitmen Walikota Atasi Kesemrawutan Pengelola Masjid Agung Ajak Generasi Muda Makmurkan Masjid dengan Kegiatan Keagamaan Tetap Solid, Elite NasDem Sulsel Gelar Konsolidasi 15 Truk Telur Sidrap Dilepas di Festival Tani Ternak, Nilai Transaksi Rp4,7 M Kasus Dugaan Penipuan ‘Mengendap’ 3 Tahun di Polres Wajo, Korban Minta Aparat Serius

Eksklusif · 9 Jul 2024 11:56 WITA ·

Owner PT Annur Maarif : Sanksi Pidana Menanti Oknum Jual Visa Ziarah Modus Haji Khusus


 Owner PT Annur Maarif : Sanksi Pidana Menanti Oknum Jual Visa Ziarah Modus Haji Khusus Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Owner PT Annur Maarif, H Bunyamin Yapid LC MH membeberkan sejumlah permasalahan jika calon jamaah haji menggunakan visa ziarah.

Hal itu disampaikan Alumnus Universitas Al-Azhar Cairo Mesir yang meminta warga untuk waspada dan tidak berangkat menunaikan ibadah haji menggunakan visa ziarah.

Menurutnya, aturan berhaji diatur dalam Undang-Undang Perhajian No. 8 Tahun 2019, di mana visa haji yang diakui adalah dari Kementerian Agama, haji khusus, dan haji mujamalah atau furadah.

“Hanya visa itu yang diakui berdasarkan undang-undang perhajian. Jadi warga harus hati-hati, jangan sampai berangkat berhaji menggunakan visa ziarah, itu melanggar aturan dan akan diperketat pada musim haji 2025,” ucapnya, Selasa, 9 Juli 2024.

Dikatakannya bahwa warga harus cerdas untuk tidak termakan bujuk rayuan oknum-oknum yang mempromosikan haji khusus dengan harga murah yang lagi-lagi berujung penggunaan visa ziarah.

“Ini sanksi pidana menanti oknum-oknum yang menjual visa ziarah dengan mengatasnamakan haji khusus. Jadi warga juga harus berhati-hati, harus bisa memahami perbedaan visa haji dan ziarah,” ucapnya.

Lebih jauh, Bunyamin menjelaskan bahwa penggunaan visa ziarah sebaiknya diberi nama yang jelas agar tidak menyesatkan masyarakat.

“Jika ada yang melaporkan kasus penipuan karena diiming-imingi berhaji langsung namun menggunakan visa ziarah, ini bukan hanya masalah hukum tetapi juga melanggar prinsip-prinsip agama,” ungkapnya.

Dikatakannya tawaran untuk berhaji dengan cepat dari beberapa travel tertentu menciptakan minat besar di kalangan masyarakat, tetapi juga menimbulkan kebingungan yang perlu diatasi.

“Perlu ada klarifikasi yang jelas terkait dengan penggunaan visa ziarah. Jika diizinkan, harus ada ketentuan yang ketat. Jika tidak, maka jangan biarkan ambigu seperti sekarang,” tandasnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPRD Makassar Apresiasi Komitmen Walikota Atasi Kesemrawutan

20 Februari 2026 - 13:52 WITA

Pengelola Masjid Agung Ajak Generasi Muda Makmurkan Masjid dengan Kegiatan Keagamaan

20 Februari 2026 - 04:38 WITA

Antisipasi Lonjakan Harga, Bupati Syaharuddin Alrif Turun Langsung Pantau Pasar Pangkajene

18 Februari 2026 - 12:56 WITA

Bertepatan HUT Sidrap, RS Adinda Launching Pelayanan Sobat Adinda Medical AI (SAMA)

17 Februari 2026 - 13:23 WITA

Hari Jadi ke-682 Sidrap, IPM Tertinggi Tujuh Tahun dan Ekonomi Tumbuh 8,02 Persen

16 Februari 2026 - 19:04 WITA

Hari Jadi ke 628, Bupati Sidrap Ungkap Kontribusi Terbaik untuk Sulsel

16 Februari 2026 - 14:21 WITA

Trending di Ajatappareng