Menu

Mode Gelap
Catur dan Kopi, Kombinasi Seru di One Day Cafe Sidrap Diduga Sarat Titipan, Pembentukan KMP Desa Passeno Disorot Warga Jalan Desa Kampale dan Sipodeceng Rusak, Bupati Singgung Pengelolaan Dana Desa Sistem Tabela, Bupati SAR Tanam Padi bersama Petani Teteaji Kurangi Main HP, Perbanyak Doa dan Jaga Kesehatan, Pesan H Bunyamin saat Lepas 393 CJH Kloter 7 Embarkasi Makassar

Eksklusif · 9 Jul 2024 11:56 WIB ·

Owner PT Annur Maarif : Sanksi Pidana Menanti Oknum Jual Visa Ziarah Modus Haji Khusus


 Owner PT Annur Maarif : Sanksi Pidana Menanti Oknum Jual Visa Ziarah Modus Haji Khusus Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Owner PT Annur Maarif, H Bunyamin Yapid LC MH membeberkan sejumlah permasalahan jika calon jamaah haji menggunakan visa ziarah.

Hal itu disampaikan Alumnus Universitas Al-Azhar Cairo Mesir yang meminta warga untuk waspada dan tidak berangkat menunaikan ibadah haji menggunakan visa ziarah.

Menurutnya, aturan berhaji diatur dalam Undang-Undang Perhajian No. 8 Tahun 2019, di mana visa haji yang diakui adalah dari Kementerian Agama, haji khusus, dan haji mujamalah atau furadah.

“Hanya visa itu yang diakui berdasarkan undang-undang perhajian. Jadi warga harus hati-hati, jangan sampai berangkat berhaji menggunakan visa ziarah, itu melanggar aturan dan akan diperketat pada musim haji 2025,” ucapnya, Selasa, 9 Juli 2024.

Dikatakannya bahwa warga harus cerdas untuk tidak termakan bujuk rayuan oknum-oknum yang mempromosikan haji khusus dengan harga murah yang lagi-lagi berujung penggunaan visa ziarah.

“Ini sanksi pidana menanti oknum-oknum yang menjual visa ziarah dengan mengatasnamakan haji khusus. Jadi warga juga harus berhati-hati, harus bisa memahami perbedaan visa haji dan ziarah,” ucapnya.

Lebih jauh, Bunyamin menjelaskan bahwa penggunaan visa ziarah sebaiknya diberi nama yang jelas agar tidak menyesatkan masyarakat.

“Jika ada yang melaporkan kasus penipuan karena diiming-imingi berhaji langsung namun menggunakan visa ziarah, ini bukan hanya masalah hukum tetapi juga melanggar prinsip-prinsip agama,” ungkapnya.

Dikatakannya tawaran untuk berhaji dengan cepat dari beberapa travel tertentu menciptakan minat besar di kalangan masyarakat, tetapi juga menimbulkan kebingungan yang perlu diatasi.

“Perlu ada klarifikasi yang jelas terkait dengan penggunaan visa ziarah. Jika diizinkan, harus ada ketentuan yang ketat. Jika tidak, maka jangan biarkan ambigu seperti sekarang,” tandasnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Operasi Pekat Digelar, Polres Sidrap Ungkap Peredaran Miras Tanpa Izin

13 Mei 2025 - 07:50 WIB

Proyek Sapi Tak Transparan, Warga Passeno: 2024 Belum Jelas, 2025 Diusulkan Lagi

12 Mei 2025 - 09:27 WIB

Warga Geram Pengadaan Randis di Desa Passeno, Kejari Sidrap Diminta Turun Tangan

12 Mei 2025 - 06:12 WIB

Dukung Petani, Bupati Sidrap Pastikan Solar, Benih, Pupuk, dan Air Sawah Tersedia Lancar

12 Mei 2025 - 04:37 WIB

Ahmad, Petani Baranti yang Tenggelam Ditemukan tak Jauh Dari Lokasi Jatuh

12 Mei 2025 - 01:58 WIB

Petani di Sidrap Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Baranti

12 Mei 2025 - 01:46 WIB

Trending di Fokus