Menu

Mode Gelap
Irigasi jadi Faktor Utama Petani Sidrap Tingkatkan Produktivitas Pertanian Sidrap Terima Dana Rp539 Juta untuk Penanganan Bencana Hidrometeorologi Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

Eksklusif · 9 Jul 2024 11:56 WIB ·

Owner PT Annur Maarif : Sanksi Pidana Menanti Oknum Jual Visa Ziarah Modus Haji Khusus


 Owner PT Annur Maarif : Sanksi Pidana Menanti Oknum Jual Visa Ziarah Modus Haji Khusus Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Owner PT Annur Maarif, H Bunyamin Yapid LC MH membeberkan sejumlah permasalahan jika calon jamaah haji menggunakan visa ziarah.

Hal itu disampaikan Alumnus Universitas Al-Azhar Cairo Mesir yang meminta warga untuk waspada dan tidak berangkat menunaikan ibadah haji menggunakan visa ziarah.

Menurutnya, aturan berhaji diatur dalam Undang-Undang Perhajian No. 8 Tahun 2019, di mana visa haji yang diakui adalah dari Kementerian Agama, haji khusus, dan haji mujamalah atau furadah.

“Hanya visa itu yang diakui berdasarkan undang-undang perhajian. Jadi warga harus hati-hati, jangan sampai berangkat berhaji menggunakan visa ziarah, itu melanggar aturan dan akan diperketat pada musim haji 2025,” ucapnya, Selasa, 9 Juli 2024.

Dikatakannya bahwa warga harus cerdas untuk tidak termakan bujuk rayuan oknum-oknum yang mempromosikan haji khusus dengan harga murah yang lagi-lagi berujung penggunaan visa ziarah.

“Ini sanksi pidana menanti oknum-oknum yang menjual visa ziarah dengan mengatasnamakan haji khusus. Jadi warga juga harus berhati-hati, harus bisa memahami perbedaan visa haji dan ziarah,” ucapnya.

Lebih jauh, Bunyamin menjelaskan bahwa penggunaan visa ziarah sebaiknya diberi nama yang jelas agar tidak menyesatkan masyarakat.

“Jika ada yang melaporkan kasus penipuan karena diiming-imingi berhaji langsung namun menggunakan visa ziarah, ini bukan hanya masalah hukum tetapi juga melanggar prinsip-prinsip agama,” ungkapnya.

Dikatakannya tawaran untuk berhaji dengan cepat dari beberapa travel tertentu menciptakan minat besar di kalangan masyarakat, tetapi juga menimbulkan kebingungan yang perlu diatasi.

“Perlu ada klarifikasi yang jelas terkait dengan penggunaan visa ziarah. Jika diizinkan, harus ada ketentuan yang ketat. Jika tidak, maka jangan biarkan ambigu seperti sekarang,” tandasnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Mahasiswa UMS Rappang Raih Prestasi di Ajang Icon Model Indonesia Sulselbar 2025

31 Januari 2025 - 15:28 WIB

DPD PKS Sidrap Gelar Syukuran dan Konsolidasi, Bupati Terpilih Paparkan Program Prioritas

31 Januari 2025 - 12:53 WIB

Senyum Bahagia Warga Baranti dikunjungi Tim RMS Berbagi

31 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hakim PN Sidrap Jatuhkan Vonis 6 Tahun dan Sita Aset Miliaran Rupiah dalam Kasus TPPU Sobis

31 Januari 2025 - 09:02 WIB

UMS Rappang Percepat Hilirisasi Produk Akademik Melalui Kolaborasi Penta Helix

31 Januari 2025 - 07:30 WIB

Turnamen Futsal MBS Rappang 2025 Sukses, Bupati Sidrap Dukung Pengembangan Bakat Anak

30 Januari 2025 - 13:16 WIB

Trending di Fokus