Menu

Mode Gelap
Dirjen PSP Panen Raya di Sidrap, Hasilnya Capai 6,5 Ton Perhektar Begini Kronologi Baku Tikam Remaja yang Viral di Sekitar Rumah Susun Selamat Bekerja Pak Bupati… Sudah Panen, Lahan Polsek pun di Sidrap ‘Disulap’ jadi Kebun Jagung Pedagang Lawawoi Swadaya Bangun  Pasar Senilai Miliaran Rupiah

Eksklusif · 9 Jul 2024 11:56 WIB ·

Owner PT Annur Maarif : Sanksi Pidana Menanti Oknum Jual Visa Ziarah Modus Haji Khusus


 Owner PT Annur Maarif : Sanksi Pidana Menanti Oknum Jual Visa Ziarah Modus Haji Khusus Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Owner PT Annur Maarif, H Bunyamin Yapid LC MH membeberkan sejumlah permasalahan jika calon jamaah haji menggunakan visa ziarah.

Hal itu disampaikan Alumnus Universitas Al-Azhar Cairo Mesir yang meminta warga untuk waspada dan tidak berangkat menunaikan ibadah haji menggunakan visa ziarah.

Menurutnya, aturan berhaji diatur dalam Undang-Undang Perhajian No. 8 Tahun 2019, di mana visa haji yang diakui adalah dari Kementerian Agama, haji khusus, dan haji mujamalah atau furadah.

“Hanya visa itu yang diakui berdasarkan undang-undang perhajian. Jadi warga harus hati-hati, jangan sampai berangkat berhaji menggunakan visa ziarah, itu melanggar aturan dan akan diperketat pada musim haji 2025,” ucapnya, Selasa, 9 Juli 2024.

Dikatakannya bahwa warga harus cerdas untuk tidak termakan bujuk rayuan oknum-oknum yang mempromosikan haji khusus dengan harga murah yang lagi-lagi berujung penggunaan visa ziarah.

“Ini sanksi pidana menanti oknum-oknum yang menjual visa ziarah dengan mengatasnamakan haji khusus. Jadi warga juga harus berhati-hati, harus bisa memahami perbedaan visa haji dan ziarah,” ucapnya.

Lebih jauh, Bunyamin menjelaskan bahwa penggunaan visa ziarah sebaiknya diberi nama yang jelas agar tidak menyesatkan masyarakat.

“Jika ada yang melaporkan kasus penipuan karena diiming-imingi berhaji langsung namun menggunakan visa ziarah, ini bukan hanya masalah hukum tetapi juga melanggar prinsip-prinsip agama,” ungkapnya.

Dikatakannya tawaran untuk berhaji dengan cepat dari beberapa travel tertentu menciptakan minat besar di kalangan masyarakat, tetapi juga menimbulkan kebingungan yang perlu diatasi.

“Perlu ada klarifikasi yang jelas terkait dengan penggunaan visa ziarah. Jika diizinkan, harus ada ketentuan yang ketat. Jika tidak, maka jangan biarkan ambigu seperti sekarang,” tandasnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

H Syaharuddin Alrif: Pemeriksaan BPK Penting untuk Akuntabilitas Keuangan Daerah

6 Maret 2025 - 07:15 WIB

Sinergi Pemkab dan Baznas, Warga Sidrap Terima Hunian Layak dan Modal Usaha

6 Maret 2025 - 07:06 WIB

Mahasiswa Magang UMS Rappang Tingkatkan Produktivitas Jagung di BPSI Maros

5 Maret 2025 - 11:07 WIB

Mahasiswa Agribisnis Perkenalkan Alat Penanaman Padi Modern untuk Tingkatkan Efisiensi dan Peluang Bisnis Pertanian

5 Maret 2025 - 08:58 WIB

Pocil Polres Sidrap Angkatan VIII 2024 Berbagi Takjil dan Edukasi Keselamatan di Bulan Ramadhan

4 Maret 2025 - 14:05 WIB

Pegadaian Resmi Gelar Festival Ramadan 2025, Dukung UMKM dan Pemberdayaan Ekonomi

4 Maret 2025 - 13:53 WIB

Trending di Fokus