Menu

Mode Gelap
Ucu-Iwan Silaturahmi dengan IDI-PDGI Enrekang, Bahas Peningkatan Layanan Kesehatan Jemput Peluang Beasiswa Baznas, UNIMEN Teken MoU dengan BAZNAS RI Dirjen PSP Panen Raya di Sidrap, Hasilnya Capai 6,5 Ton Perhektar Begini Kronologi Baku Tikam Remaja yang Viral di Sekitar Rumah Susun Selamat Bekerja Pak Bupati…

Eksklusif · 12 Des 2024 17:29 WIB ·

Panker Berubah Fungsi, Pelataran Difokuskan untuk Pasar Malam


 Panker Berubah Fungsi, Pelataran Difokuskan untuk Pasar Malam Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Fasilitas Umum (Fasum) milik pemerintah kembali menjadi sorotan. Pelataran Panker di wilayah Sidrap diduga dibisniskan oleh oknum tertentu melalui penyelenggaraan kegiatan pasar malam bertajuk hiburan “Hoya-hoya.”

Dugaan ini mencuat setelah adanya informasi bahwa pengelola pasar malam tersebut membayar hingga puluhan juta rupiah untuk menggunakan Fasum tersebut.

Kegiatan serupa dilaporkan telah berlangsung hampir tiga kali dalam setahun di lokasi yang sama. Ini berarti kegiatan-kegiatan seperti ini menguntungkan dan punya nilai bisnis, bukan bermuara peningkatan UMKM.

Keberadaan pasar malam ini menuai pro dan kontra dari masyarakat. Pasalnya, penggunaan Fasum untuk jangka waktu lama, hingga satu bulan, dinilai sudah  mengganggu aktivitas masyarakat setempat, terutama bagi jemaah masjid Agung terganggu.

Menurut sumber, pengelola pasar malam diwajibkan melakukan pembayaran kepada sejumlah pihak, mulai dari tingkat kelurahan, pemerintah kabupaten, hingga pihak kepolisian sebagai syarat perizinan keramaian.

Namun, pengelola berdalih bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian perayaan Natal dan Tahun Baru.

Di lapangan, aktivitas pasar malam sudah mulai berlangsung. Kegiatan tersebut tak hanya menampilkan hiburan, tetapi juga melibatkan sektor UMKM yang diharuskan membayar biaya sewa lokasi.

Informasi yang didapatkan, Besaran tarif bervariasi, mulai dari Rp250 ribu hingga Rp2 juta, tergantung ukuran tenda, dengan tenda khusus 3×5 meter menjadi yang paling mahal.

Penggunaan Fasum untuk tujuan komersial ini memunculkan kritik dari berbagai pihak. Pemerintah dan pihak terkait diminta segera mengkaji ulang izin keramaian agar tidak bertentangan dengan fungsi utama fasilitas umum yang seharusnya melayani masyarakat secara luas. (*)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dorong Inovasi Agroindustri, Mahasiswa Agribisnis UMS Rappang Ikuti Pelatihan Olahan Nugget Ayam

14 Maret 2025 - 03:45 WIB

Magang Mahasiswa Agroteknologi UMS Rappang: Optimalisasi Pemupukan Ubi Jalar di Kebun Display BSIP

14 Maret 2025 - 03:36 WIB

Ucu-Iwan Silaturahmi dengan IDI-PDGI Enrekang, Bahas Peningkatan Layanan Kesehatan

13 Maret 2025 - 13:33 WIB

Warga Sidrap Diminta Segera Daftar BPJS Gratis, Langsung Aktif!

13 Maret 2025 - 10:53 WIB

Tertib Administrasi ! Pemkab Sidrap Cek Kelayakan Kendaraan Dinas

12 Maret 2025 - 13:27 WIB

Pemkab Sidrap Luncurkan Program Listrik Masuk Sawah

12 Maret 2025 - 05:30 WIB

Trending di Fokus