AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Menghadapi Pilkada Serentak tahun 2018 yang akan memasuki Tahapan Kampanye pada tanggal 15 Februari 2018 telah memberikan pekerjaan yang sangat ekstra bagi Pangawas Pemilu (Panwaslu) di Kabupaten Enrekang.
Ketua Panwaslu Kabupaten Enrekang, Suardi Mardua mengatakan proses pengawasan harus dilakukan dengan maksimal dan penuh ketelitian sebab ada mekanisme yang telah diatur dan harus dilakukan Panwas untuk mengawasi dan menindaklanjuti laporan.
Mulai dari mekanisme penerimaan laporan atau temuan, sampai pada proses pengkajiannya. Perlu diketahui berdasarkan peraturan perundang-undangan, laporan harus memenuhi unsur materil dan formil.
“Yang berhak melaporkan yaitu Warga Negara Indonesia, Memiliki Hak Pilih, Identitas KTP dan Surat Keterangan dalam melakukan perekaman diwilayah pemilihan, Pemantau Pemilu yang memiliki Sertifikat Pemantau yang sah dari KPU, dan peserta pemilihan,” ungkap Suardi
Sementara itu Koordinator Devisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Uli Nuha sangat berharap semua stakeholder sadar akan pentingnya pelaksanaan pemilu yang bermartabat.
Sebelum masuk pada tahapan kampanye, panwas telah berupaya melakukan sosialisasi sampai tingkat desa, sehingga nantinya tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran terutama politik uang dan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa.
“Kasihan masyarakat kalau hanya karena uang 50.000 lalu harus disanksi penjara minimal 3 tahun dan Maksimal 6 tahun,” pungkasnya. (Bang El/ajp)