AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kebupaten Sidrap melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Maritengngae Sidrap kembali membuka dan memperpanjang Pendaftaran Pengawas TPS yang dimulai dari tanggal 25 hingga 27 Februari 2019.
Panwaslu Kecamatan Maritengngae melalui pleno Pokja Perekrutan Pengawas TPS membuka kembali perpanjangan pendaftaran Pengawas TPS.
“Panwaslu Maritengngae masih membutuhkan beberapa pendaftar untuk keterpenuhan kuota,” kata Rustan Nurdin dari Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi sekaligus Ketua Pokja Perekrutan PTPS, Senin (25/2/2019).
Sesuai dengan Time Line perekrutan Pengawas TPS, kami membuka perpanjangan perekrutan Pengawas TPS mulai dari tanggal 25 hingga 27 Februari 2019.
Hampir di semua Kelurahan atau Kelurahan Desa belum memenuhi kuota pendaftaran sesuai dengan Juknis Perekrutan PTPS.
Pendaftar bisa langsung mengambil dan mengembalikan formulir di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Maritengngae Jalan Jenderal Sudirman No. 127 (Eks Kantor PSDA). (asp/ajp)