Menu

Mode Gelap
Tim Futsal Mare Juarai Turnamen Futsal di GOR Enrekang Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang PJ Bupati Pinrang Pimpin Rakor Sosialisasi Pemilukada di Kecematan Pj Bupati Enrekang Lantik 2 Pj Kades Afrah Naila Arkana, Wakil Enrekang Menjuarai Lomba Bertutur Tingkat Provinsi

Fokus · 14 Feb 2018 16:43 WITA ·

Panwaslu Sidrap Deklarasikan Politik Uang dan Politisasi SARA


 Panwaslu Sidrap Deklarasikan Politik Uang dan Politisasi SARA Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Panitian Pengawas Pemilu Kabupaten Sidrap menggelar Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang dan Politisasi Sara untuk Pilkada 2018 depan Kantor Panwaslu Sidrap, di jalan Ressang, Kelurahan Pangkajene, Sidrap.

Ketua Panwaslu Sidrap, Mahardin, Rabu (14/2/2018) mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan partai politik, pasangan calon, pemerintah daerah, organisasi Masyarakat, Pemantau Media Cetak dan Elektronik atas kesediaan dan kesiapannya untuk melawan praktik politik uang dan politisasi SARA dalam penyelenggaraan Pilkada.

“Komitmen bersama ini, menjadi kunci bagi kita semua untuk secara bersama-sama menciptakan setiap tahapan Pilkada 2018 bebas dari pengaruh politik transaksional dan penggunaan SARA dalam kampanye,” ungkap Mahardin.

Tantangan proses demokrasi lanjut Mahardin, kita semakin lama semakin dinamis. Tantangan tersebut bisa datang dari berbagai pihak dan sangat mungkin mempengaruhi kualitas pelaksanaan Pilkada yang berintegritas.

Untuk itu, Bawaslu memiliki komitmen dan tanggungjawab untuk memastikan integritas Pilkada dengan mengajak semua pihak untuk terlibat.

Aspek penyelenggaraan, kontestasi dan partisipasi adalah bagian penting dimana semua pihak terlibat berkontribusi terhadap tinggi rendahnyanya kualitas Diantara hambatan kualitas Pilkada adalah Politik Uang dan Politisasi SARA.

Politik uang menjadi musuh kita bersama karena praktik ini akan menciptakan potensi tindakan korupsi dalam enyelenggaraan potensi menganggu persaudaraan daerah.

Indonesia,dalam kesatuan Politik uang merupakan kerawanan yang terjadi di banyak daerah pada Pilkada sebelumnya dan juga pada Pemilu Legislatif dan pilpres 20 Praktik bagi-bagi uang maupun barang, seperti sembako hingga pembangunan sarana publik merupakan contoh kasus maraknya pelanggaran pemilu terkait politik uang.

Mahardin menambahkan kerawanan aspek politik identitas didominasi oleh tingginya kerawanan pada indikator substansi dalam berbagai bentuk dan media.

Adanya hubungan kekerabatan antara calon, dan substansi materi kampanye dalam berbagai bentuk dan media. Oleh karena itu, menghadapi tantangan tersebut, Bawaslu mengajak semua komponen bangsa khususnya bagi pemangku kepentingan kepemiluan, untuk sama-sama mewujudkan pemilu yang bersih, berkualitas, dan menjunjung nilai-nilai luhur bangsa.

Mari bersama-sama melakukan
“Deklarasi Tolak & Lawan Politik Uang dan Politisasi SARA, untuk Pilkada 2018 yang Berintegritas”.

Melalui deklarasi ini, kita hendak menyampaikan pesan kepada semua
pihak bahwa penyelenggara Partai Politik Kementrien dan seluruh rakyat Indonesia secara sungguh-sungguh sepakat dan berkomitmen untuk mewujudkan demokrasi yang berkualitas, tanpa praktik politik uang dan SARA. (asp/ajp).

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

PT Mubarak Haramain Internasional Kembali Jadi Sorotan: Klaim Kuota Percepatan Haji Tuai Protes

25 Juli 2024 - 13:52 WITA

Operasi Patuh Pallawa 2024: Satlantas Sidrap Fokus Edukasi Pelajar

24 Juli 2024 - 11:21 WITA

Kasus DBD di Sidrap Melonjak, Capai 300 Penderita

23 Juli 2024 - 15:52 WITA

Seniman Muda Pinrang Gelar Pameran Seni Rupa di Jogjakarta

22 Juli 2024 - 08:15 WITA

Sadar Kamtibmas, Kapolsek Enrekang berikan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat

20 Juli 2024 - 09:54 WITA

Ops Patuh Pallawa 2024: Inovasi Papan Bicara dari Sat Lantas Polres Sidrap

19 Juli 2024 - 11:51 WITA

Trending di Fokus