Menu

Mode Gelap
Jelang HUT  Bhayangkara 77, Polres Barru Bedah 7 Rumah Warga Wakil Bupati Enrekang Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2023 Irwan Hamid; Jangan Main-main dengan Pupuk Bersubsidi Bupati Pinrang Terima Audiens Jemaat Immanuel Bupati Pinrang Terima Bantuan DAK Pendidikan

Kabar Utama · 31 Mar 2018 07:21 WITA ·

Panwaslu Temukan Dugaan ASN Tidak Netral


 Panwaslu Temukan Dugaan ASN Tidak Netral Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Setelah memproses puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) terkait dugaan pelanggaran netralitas.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Parepare kembali menemukan dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN pada Pilkada.

Sebanyak empat temuan dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN yang tengah diproses oleh Panwaslu Parepare.

Ketua Panwaslu Parepare, Muh Zainal Asnun, Sabtu (31/3/2018) mengatakan temuan pelanggaran ASN ini diduga terlibat politik praktis, saat ini masing-masing ditangani oleh Panwas Kecamatan.

“Temuan rata-rata dugaan pelanggaran netralitas ASN karena terlibat politik praktis yang mengarahkan dukungan ke salah satu Pasangan Calon (paslon),” kata Zainal.

Sekarang ASN banyak terduga bersikap tidak netral dalam pelaksanaan pilwalkot tahun ini.

Zainal menambahkan, kajian yang tengah dilakukan Panwascam terhadap temuan pelanggaran ASN, berpeluang besar diterbitkannya rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Hasil kajian terhadap dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN, ada kemungkinan kita rekomendasikan ke KASN,” beber Zainal.

Sekarang telah tercatat kurang lebih 50 ASN Pemkot Parepare kini diproses oleh Panwaslu, dua diantaranya adalah laporan dari masyarakat, selebihnya temuan petugas Panwaslu Kota dan Panwascam.

Sementara Divisi Organisasi dan SDM Panwaslu Parepare, Nur Islah mengatakan, sebanyak 50 dugaan pelanggaran ASN Parepare yang sebelumnya telah diproses, seluruhnya direkomendasikan ke KASN. Kini sudah ada 18 ASN telah dijawab oleh KASN.

“Tugas kami hanya sebatas menerbitkan rekomendasi. Terkait sanksi semua tergantung KASN,” tandasnya.(mp1/ajp).

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Menteri Ketenagakerjaan  Puji Komitmen Pemda Enrekang Tekan Pengangguran

21 Mei 2023 - 17:14 WITA

Kemenaker RI Kucurkan 480 Paket Pelatihan dan 240 Bantuan Modal  di Enrekang

18 Mei 2023 - 13:03 WITA

Petani Patampanua dan Batulappa Tolak Perpanjangan Kontrak HGU PT Poleko Jaya Agung

17 Mei 2023 - 09:43 WITA

Oknum Anggota DPRD Sidrap Ditangkap, Diduga Gegera Narkoba

11 Mei 2023 - 08:45 WITA

Pemprov Sulsel Pastikan Ruas Soppeng- Sidrap Dikerjakan Tahun ini

10 Mei 2023 - 19:57 WITA

Usulan MB Direspon Pusat, Perbaikan Jalan Nasional, Dianggarkan Rp270 M

8 Mei 2023 - 16:54 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.