Menu

Mode Gelap
Tetap Solid, Elite NasDem Sulsel Gelar Konsolidasi 15 Truk Telur Sidrap Dilepas di Festival Tani Ternak, Nilai Transaksi Rp4,7 M Kasus Dugaan Penipuan ‘Mengendap’ 3 Tahun di Polres Wajo, Korban Minta Aparat Serius Wow…Ada Transaksi Alshintan Rp1,2 Miliar pada Pembukaan Festival Tani Ternak Semangat Pengabdian, Begini Pesan Menyentuh Bupati Sidrap

Ajatappareng · 27 Jan 2026 19:53 WITA ·

Parkir dan Iuran masih Semrawut, Kawasan Monumen Ganggawa Perlu Ditata Ulang


 Parkir dan Iuran masih Semrawut, Kawasan Monumen Ganggawa Perlu Ditata Ulang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pengelolaan parkiran dan iuran pedagang di kawasan Monumen Ganggawa, Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), dinilai perlu ditata ulang.

Penilaian ini mencuat menyusul banyaknya keluhan dari pengendara maupun pedagang yang merasa dirugikan oleh praktik penarikan biaya tanpa kejelasan aturan dan peruntukan.

Sorotan tersebut disampaikan warga, Selasa, 27 Januari 2026, menyusul maraknya laporan terkait tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan serta dugaan pungutan rutin terhadap pedagang yang berjualan di kawasan yang dikenal sebagai Pantai Kering (Pangker) itu.

“Pengelolaan parkir dan iuran pedagang di wilayah Monumen Ganggawa atau Pangker Sidrap memang perlu ditata ulang,” ujarnya.

Keluhan pengendara mencuat setelah praktik penarikan parkir di sejumlah titik kembali menjadi perbincangan. Beberapa pengendara mengaku dimintai biaya parkir hingga Rp10 ribu untuk satu kali parkir mobil, jauh di atas tarif resmi.

Sebelumnya, salah seorang pengendara, Ahlan, mengungkapkan pengalamannya saat memarkir kendaraan di area samping Kantor Pengadilan, kawasan Pangker. Ia diminta membayar Rp10 ribu tanpa diberikan karcis parkir.

“Saya minta karcis, tapi tidak ada. Tukang parkir bilang tidak dikasih karcis sama Dinas Perhubungan,” ungkap Ahlan, Jumat, 23 Januari 2026.

Menurutnya, fenomena juru parkir tanpa atribut resmi dan tanpa karcis kini semakin marak. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi retribusi parkir yang seharusnya menjadi pendapatan asli daerah.

“Kalau ada karcis, kita tahu uangnya masuk ke kas daerah. Kalau begini, masyarakat jadi bertanya-tanya,” tegasnya.

Tak hanya parkir, keluhan juga datang dari para pedagang yang beraktivitas di dalam kawasan Monumen Ganggawa. Mereka mengaku dimintai iuran rutin setiap malam Minggu dengan nominal mencapai Rp50 ribu per lapak.

Salah seorang penjual menyebut, pungutan tersebut dilakukan oleh dua orang yang mendatangi satu per satu lapak tanpa identitas resmi maupun surat tugas.

“Setiap malam Minggu selalu diminta Rp50 ribu. Kalau dihitung, bisa sampai Rp200 ribu sebulan. Kami tidak tahu uangnya ke mana,” keluhnya, Kamis sore, 22 Januari 2026.

Ia menegaskan, para pedagang tidak keberatan membayar retribusi apabila dilakukan secara resmi dan jelas oleh pemerintah daerah. Namun, pungutan tanpa kejelasan dinilai memberatkan dan meresahkan.

“Kami tidak ikhlas karena ini tidak jelas masuk kas daerah atau tidak,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Nakertrans Sidrap, Adli Lukman, menyampaikan pihaknya akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan.

“Dulu memang ada yang mengelola di sana. Itu yang akan kami benahi dulu. Saya juga akan melaporkan langsung ke Pak Bupati,” singkatnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sidrap, Andi Bahari Parawansa, menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di sejumlah lokasi memang dipihakketigakan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun ia menegaskan, setiap penarikan retribusi wajib disertai karcis resmi.

“Setiap parkiran seharusnya diberikan karcis sebagai bukti retribusi,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa tarif parkir telah diatur jelas dalam Peraturan Daerah (Perda), yakni Rp3.000 untuk mobil dan Rp1.000 untuk sepeda motor per sekali parkir.

Sorotan terhadap praktik parkir tanpa karcis serta dugaan pungutan liar terhadap pedagang ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah, agar penataan kawasan Monumen Ganggawa berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat. (asp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bertepatan HUT Sidrap, RS Adinda Launching Pelayanan Sobat Adinda Medical AI (SAMA)

17 Februari 2026 - 13:23 WITA

Hari Jadi ke-682 Sidrap, IPM Tertinggi Tujuh Tahun dan Ekonomi Tumbuh 8,02 Persen

16 Februari 2026 - 19:04 WITA

Hari Jadi ke 628, Bupati Sidrap Ungkap Kontribusi Terbaik untuk Sulsel

16 Februari 2026 - 14:21 WITA

Hari Jadi Sidrap ke-682, Bupati Syaharuddin Ajak Warga Jadikan Jalur SKPD Pusat Olahraga dan Rekreasi

15 Februari 2026 - 17:23 WITA

Pemkab Sidrap dan PT Barito Renewables Energi Sepakati Pengembangan PLTB Tahap II

15 Februari 2026 - 15:02 WITA

Polres Sidrap Ungkap Penipuan Modus Segitiga Jual Beli Pupuk Kandang via Facebook

15 Februari 2026 - 11:25 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.