AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap mengamankan terduga pelaku pencurian disertai pengancaman.
Terduga pelaku yang diamankan itu lelaki berinisial MG alias S bin L (37) warga Kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar saat dihubungi melalui Via telpon, Jumat, (30/7/2021).
“Ya, baru-baru ini, kami berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian disertai pengancaman,” ucapnya.
Saat ditangkap, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan. Ia ditangkap di Desa Aka-akae, Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni sebuah HP Oppo A15 warna putih dan sebuah batang besi (cungkil ban) yang digunakan untuk mengancam korban.
Adapun kronologi kejadian yaitu, terduga pelaku mendobrak pintu kamar dan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam lalu merampas HP milik korban.
Kejadiannya di wilayah Kecamatan Panca Rijang. Menurut keterangan korban, dirinya telah mengalami dua kali aksi pencurian dengan ancaman kekerasan dan diduga dilakukan oleh pelaku yang sama.
Sementara itu, terduga pelaku mengaku bahwa benar dirinya telah melakukan aksi pencurian yang dilakukannya seorang diri dengan cara mendobrak pintu kamar.
Kemudian mengancam korban dengan menggunakan sepotong besi lalu merampas HP yang sedang dipegang oleh korban.
“Motif pelaku, untuk memenuhi kebutuhan. Pelaku menerangkan bahwa sebelumnya, juga pernah melakukan aksi serupa pada korban yang sama dan berhasil merampas uang milik korban sebesar Rp200 ribu,” kata Kasat Reskrim Polres Sidrap.
Saat ini terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh unit reskrim Polsek Panca Rijang Polres Sidrap. (asp/ajp)