Menu

Mode Gelap
Tim Futsal Mare Juarai Turnamen Futsal di GOR Enrekang Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang PJ Bupati Pinrang Pimpin Rakor Sosialisasi Pemilukada di Kecematan Pj Bupati Enrekang Lantik 2 Pj Kades Afrah Naila Arkana, Wakil Enrekang Menjuarai Lomba Bertutur Tingkat Provinsi

Ajatappareng · 7 Jan 2018 22:14 WITA ·

Pelaku Pencatutan Nama Kapolres Sidrap Diringkus di Jawa Barat


 Pelaku Pencatutan Nama Kapolres Sidrap Diringkus di Jawa Barat Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Unit Khusus Satuan Reskrim Polres Sidrap bersama Tim Khusus Polda Sulsel berhasil membekuk pelaku penipuan yang mencatut nama Kapolres Sidrap, AKBP Ade Indrawan.

Pelaku Baharuddin alias Bahar (43), warga Pabuaran Asri 2, Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa barat ditangkap petugas gabungan di daerah Cilangkap, Kecamatan Tapos Kota Depok Jawa Barat, Sabtu, (6/1/2017) sekira pukul 15.00 Wita.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 Unit buah Handphone Merk Nokia Type 105 dan 1 Unit Handphone merk Samsung Warna Putih, 3 unit ATM BRI 1 Unit ATM BNI.

Kapolres Sidrap, AKBP Ade Indrawan dalam Press Release di Lobi Polres Sidrap, Minggu (7/1/2018) mengatakan kronologis kejadian penipuan dengan modus mencatut nama Kapolres Sidrap ini terjadi, Sabtu (30/12/2017) lalu.

Dimana sekira pukul 13.00 wita, korban yang bernama Salim alias H Landadi (65), seorang pengusaha penggilingan beras yang beralamat di Bendoro Desa Mojong Kecamatan Wattang Sidenreng, Sidrap.

Pelaku ini mengaku sebagai Kapolres Sidrap dan meminta pinjaman uang dengan alasan Istri Kapolres lagi membutuhkan dana di Manado Sulawesi Utara.

Korban yang percaya lalu mengirimkan uang sebesar Rp35 juta melalui transfer Bank ke nomor Rekening yang dimaksud.

Tak puas dengan pencapaian tersebut, pelaku kembali meminta tambahan pinjaman sebesar Rp100 juta kepada korban.

Karena mulai merasa curiga, korban lalu mengkonfirmasi kejadian tersebut dan ternyata benar dirinya telah tertipu.

Selanjutnya, korban melaporkan hal itu ke Polres Sidrap dengan Laporan polisi Nomor : LPB/711/XII/2017/SPKT/SSL/Res Sidrap, tanggal 30 Desember 2017. Kini pelaku sudah diamankan di Polres Sidrap.

Pelaku di kenakan pidana penjara paling lama 6 Tahun berdasarkan pasal 454 ayat (1) dan Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Penyebaran berita bohong dan dapat merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. (asp/ajp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

UPT SD Negeri 10 Benteng Raih Juara Terbaik 1 di Ajang Junior’s Futsal Cup

21 Juli 2024 - 19:23 WITA

Tim Futsal Mare Juarai Turnamen Futsal di GOR Enrekang

17 Juli 2024 - 12:47 WITA

Anak Jalanan mulai Resahkan Pedagang di  Lapangan Lasinrang Park Pinrang

16 Juli 2024 - 21:16 WITA

PJ Bupati Pinrang Pimpin Rakor Sosialisasi Pemilukada di Kecematan

16 Juli 2024 - 18:48 WITA

Pj Bupati Enrekang Lantik 2 Pj Kades

15 Juli 2024 - 16:49 WITA

Afrah Naila Arkana, Wakil Enrekang Menjuarai Lomba Bertutur Tingkat Provinsi

14 Juli 2024 - 20:38 WITA

Trending di Ajatappareng