AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Sidang Kasus Penombakan yang mengakibatkan korban Andi Kaharuddin alias Andi Karodding meninggal dunia dengan nomor perkara 313/pid.B/2018/PN Sdr. telah menuntut terdakwa pelaku Penombakan Habib Bin Hasbullah dengan Hasbullah Bin Beddu dan Muh Lasompe hukum Penjara.
Sidang Kasus Penombakan ini digelar pada tanggal 20/12/2018 diruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Sidrap Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
Jaksa Penuntut Umum menuntut para terdakwa pidana penjara, masing-masing Habibi 20 tahun penjara, Hasbullah 18 tahun penjara dan Lasompe 15 tahun penjara.
Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Bintang, Hakim anggota Andi Maulana dan Firmansyah Irwan. Panitera pengganti Antar, dengan JPU Abd Salam, Andi Herlina dan Halim Bahri.
Sesuai agenda sidang penasehat hukum terdakwa membacakan pledoi pembelaan pada persidangan atas tuntutan JPU tersebut.
Kegiatan persidangan dihadiri oleh pihak keluarga korban Alm. Andi Kaharuddin Alias A. Karodding yang berjumlah kurang lebih. 30 orang, yang dikoordinir oleh saudara kandung korban yaitu A. Ponding.
Dalam kegiatan Sidang tersebut mendapat pengamanan dari personil Polres Sidrap yang dikoordinir oleh Kasat Intelkam Akp. Roby Andi Mannaungi, KBO Sabhara Polres Sidrap IPDA Amiruddin, SH. (asp/ajp)