AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Akibat meningkatnya Covid-19 di Wilayah Kabupaten Sidrap, Pelayanan masyarakat pun ikut berpengaruh.
Mulai hari ini pertanggal 4 hingga 6 Agustus pelayanan di Kantor Pengadilan Kabupaten Sidrap sementara ditutup
Hal itu disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Agama Sidrap, Fahrurizal, Rabu (4/8/2021).
Menurut Fahrurizal penutupan sementara pelayanan Kantor pengadilan Agama ini dilakukan karena beberapa pegawai terindikasi Covid-19.
“Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan di Kantor Pengadilan Agama bisa datang di Kantor hari Senin 9 Agustus 2021,” kata Fahrurizal.
Fahrurizal menambahkan bahwa persidangan di Kantor Pengadilan Agama juga mengalami pergeseran jadwal.
Bagi masyarakat yang sidang tanggal 4 hingga 5 Agustus di Pindahkan pada tanggal 12 Agustus 2021. (asp/ajp)