Menu

Mode Gelap
Pemilu 2029, MK Putuskan Pileg DPRD Bersamaan Pilkada Masuki hari ke-4, Ashesi dan PKM Lawawoi Terus Sosialisasi dan Skrining Warga 8 Kurir Narkoba Ditahan, BNN Sulsel Dalami Jaringan Internasional Prestasi Gemilang, Jajaran Polres Sidrap Terima Penghargaan Polda Sulsel Pipa PDAM Terkena Galian Proyek, Andi Hindi: Itu Pentingnya Koordinasi

Eksklusif · 26 Jun 2025 12:52 WIB ·

Pemilu 2029, MK Putuskan Pileg DPRD Bersamaan Pilkada


 Pemilu 2029, MK Putuskan Pileg DPRD Bersamaan Pilkada Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai 2029, pemilu nasional dan pemilu lokal akan diselenggarakan secara terpisah. Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden akan dilaksanakan terlebih dahulu, disusul paling cepat dua tahun kemudian oleh pemilu anggota DPRD dan kepala daerah.

Putusan ini merupakan hasil uji materi Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada, yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Dalam sidang pembacaan putusan, Kamis, 26 Juni 2025, MK menyatakan bahwa pemilu serentak lima kotak selama ini menimbulkan berbagai dampak negatif bagi kualitas demokrasi.

“Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas. Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,”  tegas Wakil Ketua MK, Saldi Isra dilansir dari laman mkri.id.

MK juga menilai sistem pemilu serentak membuat agenda pembangunan daerah tenggelam oleh isu nasional. Dengan penyatuan waktu antara pemilu legislatif pusat dan lokal, isu-isu lokal kehilangan panggung karena publik dan media terfokus pada kontestasi nasional.

Lebih lanjut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa partai politik juga kesulitan melakukan kaderisasi secara ideal. Jadwal pemilu yang rapat menyebabkan perekrutan calon berbasis popularitas, bukan kapasitas. “Hal ini membuka ruang transaksional yang merusak demokrasi,” ujarnya.

MK juga menyoroti beban berat yang ditanggung penyelenggara pemilu akibat impitan tahapan. Hal ini berisiko menurunkan kualitas teknis dan manajemen pemilu. Selain itu, terdapat masa jabatan penyelenggara yang tidak efisien karena ‘masa aktif’ hanya terjadi selama dua tahun dari lima tahun masa tugas.

Ke depan, pemilu nasional akan digelar terlebih dahulu, dan pemilu lokal digelar paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden dan anggota DPR. Penyesuaian masa jabatan kepala daerah dan DPRD hasil Pemilu 2024 akan ditentukan melalui rekayasa konstitusional oleh pembentuk undang-undang.

Putusan ini menjadi penanda penting reformasi pemilu ke depan, dengan harapan meningkatkan fokus, efektivitas, dan kualitas pemilu baik di tingkat nasional maupun daerah. (sp)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Lazim, Muskab dan Pelantikan Pengurus IPSI Sidrap di Rumah Pribadi Ketua

26 Juni 2025 - 11:46 WIB

Masuki hari ke-4, Ashesi dan PKM Lawawoi Terus Sosialisasi dan Skrining Warga

26 Juni 2025 - 09:40 WIB

DPRD Sidrap Gelar Paripurna Bahas Tiga Ranperda Prioritas

26 Juni 2025 - 08:15 WIB

Polres Sidrap Matangkan Persiapan Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan SKPD

26 Juni 2025 - 05:37 WIB

Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Tiba di Tanah Air, Disambut Haru dan Antusiasme Keluarga

25 Juni 2025 - 14:09 WIB

Skrining dan Edukasi, Cara Ashesi Sidrap Cegah Penularan Dini HIV

25 Juni 2025 - 10:24 WIB

Trending di Eksklusif