Menu

Mode Gelap
60 Warga Binaan Rutan Kelas II B Sidrap Diedukasi Pemulihan Adiksi Ketua Umum JMSI Jadi ‘Tokoh Media Berpengaruh’ Versi MAT 2025 2 Hari Pasca Dilantik, Plh Kadis Kesehatan Langsung ‘Bersih-bersih’ Semangat Baru Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Sidrap Bupati Lantik 4 Pejabat Definitif, Plt Diskop UMKM dan Plh Dinkes

Eksklusif · 26 Jun 2025 12:52 WITA ·

Pemilu 2029, MK Putuskan Pileg DPRD Bersamaan Pilkada


 Pemilu 2029, MK Putuskan Pileg DPRD Bersamaan Pilkada Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai 2029, pemilu nasional dan pemilu lokal akan diselenggarakan secara terpisah. Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden akan dilaksanakan terlebih dahulu, disusul paling cepat dua tahun kemudian oleh pemilu anggota DPRD dan kepala daerah.

Putusan ini merupakan hasil uji materi Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada, yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Dalam sidang pembacaan putusan, Kamis, 26 Juni 2025, MK menyatakan bahwa pemilu serentak lima kotak selama ini menimbulkan berbagai dampak negatif bagi kualitas demokrasi.

“Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas. Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,”  tegas Wakil Ketua MK, Saldi Isra dilansir dari laman mkri.id.

MK juga menilai sistem pemilu serentak membuat agenda pembangunan daerah tenggelam oleh isu nasional. Dengan penyatuan waktu antara pemilu legislatif pusat dan lokal, isu-isu lokal kehilangan panggung karena publik dan media terfokus pada kontestasi nasional.

Lebih lanjut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa partai politik juga kesulitan melakukan kaderisasi secara ideal. Jadwal pemilu yang rapat menyebabkan perekrutan calon berbasis popularitas, bukan kapasitas. “Hal ini membuka ruang transaksional yang merusak demokrasi,” ujarnya.

MK juga menyoroti beban berat yang ditanggung penyelenggara pemilu akibat impitan tahapan. Hal ini berisiko menurunkan kualitas teknis dan manajemen pemilu. Selain itu, terdapat masa jabatan penyelenggara yang tidak efisien karena ‘masa aktif’ hanya terjadi selama dua tahun dari lima tahun masa tugas.

Ke depan, pemilu nasional akan digelar terlebih dahulu, dan pemilu lokal digelar paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden dan anggota DPR. Penyesuaian masa jabatan kepala daerah dan DPRD hasil Pemilu 2024 akan ditentukan melalui rekayasa konstitusional oleh pembentuk undang-undang.

Putusan ini menjadi penanda penting reformasi pemilu ke depan, dengan harapan meningkatkan fokus, efektivitas, dan kualitas pemilu baik di tingkat nasional maupun daerah. (sp)

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kemenag Pinrang Dapat Energi Baru, Dr. Bunyamin Tekankan Implementasi Asta Protas

29 Agustus 2025 - 17:45 WITA

Yuk! Ramaikan Sidrap Night Market Pesta Panen Raya, Tingkatkan UMKM

29 Agustus 2025 - 16:18 WITA

Ekonomi Membaik, Pengadilan Agama Klaim Angka Perceraian Turun

29 Agustus 2025 - 14:05 WITA

60 Warga Binaan Rutan Kelas II B Sidrap Diedukasi Pemulihan Adiksi

29 Agustus 2025 - 13:49 WITA

Ketua Umum JMSI Jadi ‘Tokoh Media Berpengaruh’ Versi MAT 2025

29 Agustus 2025 - 01:18 WITA

Bupati Syaharuddin Paparkan Potensi Sidrap di Apkasi Otonomi Expo 2025

28 Agustus 2025 - 21:26 WITA

Trending di Eksklusif