Menu

Mode Gelap
HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan

Ajatappareng · 1 Sep 2025 10:49 WITA ·

Pemkab Pinrang Imbau Sekolah dan Kampus Gelar Pembelajaran Daring 1–4 September


 Pemkab Pinrang Imbau Sekolah dan Kampus Gelar Pembelajaran Daring 1–4 September Perbesar

Ajatappareng.online, PINRANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang mengeluarkan imbauan resmi terkait pelaksanaan pembelajaran daring bagi seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, hingga perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Kebijakan ini berlaku selama empat hari, dari tanggal 1 hingga 4 September 2025.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat Bupati Pinrang bernomor 420/2044/DIKBUD/VIII/2025, tanggal 31 Agustus 2025, yang ditujukan kepada seluruh rektor perguruan tinggi serta kepala satuan pendidikan di Kabupaten Pinrang.

Langkah ini diambil menindaklanjuti arahan Gubernur Sulawesi Selatan, serta mempertimbangkan kondisi terkini yang marak dengan aksi demonstrasi di berbagai daerah. Pemkab Pinrang menilai, kebijakan pembelajaran daring sementara waktu penting dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan situasi kondusif di daerah.

Dalam surat tersebut, terdapat beberapa poin penting, antara lain:

1. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring mulai 1 hingga 4 September 2025.
2. Pimpinan perguruan tinggi dan kepala satuan pendidikan diminta tetap memantau serta mengawasi proses pembelajaran daring agar berjalan efektif.
3. Kepala sekolah dan pimpinan kampus juga diminta memastikan keamanan lingkungan kampus maupun sekolah.
4. Pelaksanaan kebijakan ini berlaku hingga ada perkembangan situasi lebih lanjut.

Surat imbauan tersebut juga ditembuskan kepada Kapolres Pinrang, Dandim 1404 Pinrang, serta arsip pemerintah daerah.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Pinrang berharap seluruh aktivitas pendidikan tetap berjalan lancar meskipun secara daring, sekaligus menjaga stabilitas keamanan di wilayah setempat.

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Cafe di Maritengngae Digrebek, 3 Pelaku dan 500 Butir Ekstasi Disita

25 November 2025 - 18:21 WITA

Panen Perdana IP300 di Takkalasi, Sidrap Siap Jadi Lumbung Beras Nasional

24 November 2025 - 15:50 WITA

Prodi Perikanan UMS Rappang Kembangkan Pakan Alternatif Bernutrisi Tinggi dari Lemna

24 November 2025 - 00:32 WITA

Lima Alumni Perikanan Lolos Pemagangan di Perusahaan Industri Perikanan Terkemuka

24 November 2025 - 00:19 WITA

Andi Syaqirah Pulang Kampung, Bupati Sidrap Sambut Langsung di Perbatasan

23 November 2025 - 21:03 WITA

Ribuan Anggota PGRI dan Korpri Meriahkan Jalan Sehat HUT PGRI ke-80 di Sidrap

23 November 2025 - 12:13 WITA

Trending di Olahraga