Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Ajatappareng · 29 Mei 2018 20:38 WITA ·

Pemkab Sidrap Akan Cairkan Dana THR Untuk ASN, Honorer Kapan ?


 Pemkab Sidrap Akan Cairkan Dana THR Untuk ASN, Honorer Kapan ? Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap telah menyiapkan dana, sekitar Rp 21,5 Miliar untuk membayar gaji ke-14, atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini.

THR tersebut, bakal diperuntukkan bagi sekitar lima ribu ASN di Sidrap. Kita upayakan bayarkan THR tersebut pada 4-6 Juni mendatang. Dana yang kita siapkan sekitar Rp 21,5 miliar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sidrap, Muh Dahlan, Selasa (29/5/2018).

Dahlan menambahkan, THR tersebut hanya diperuntukkan bagi ASN, belum termasuk pegawai honorer. Pasalnya, hingga saat ini belum ada petunjuk teknis (juknis) penyerahan THR buat honorer.

“Belum ada THR untuk tenaga honorer, juknisnya belum ada. Penyerahan THR buat honorer hanya diperuntukkan bagi yang bekerja di kementerian, begitu informasi sementara yang beredar di media,” tutur Dahlan. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online

28 Maret 2024 - 01:06 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

25 Maret 2024 - 19:13 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.