AJATAPPARENG.ONLINE, JAKARTA – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), H. Syaharuddin Alrif, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan audiensi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pudji Prasetijanto Hadi, pada Selasa (29/7/2025) di Jakarta.
Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan Pemerintah Kabupaten Sidrap untuk mengubah status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Pengelolaan (HPL).
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Sidrap dalam mendukung program nasional reforma agraria.
Turut hadir dalam pertemuan itu, Ketua DPRD Sidrap H. Takyuddin Masse, Dandim 1420 Letkol Inf Awaloeddin, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, Kajari Sidrap Sutikno, Kepala Kantor Pertanahan Sidrap Taufik, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kepala Dinas Biciptapera Abdul Rasyid, Plt. Kepala Bapperida Herwin, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Bupati Syaharuddin mengungkapkan, dirinya bersama Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sidrap menyampaikan langsung aspirasi masyarakat terkait sejumlah lahan berstatus HGU yang sudah lama tidak dimanfaatkan dan kini menimbulkan persoalan sosial.
“Kami membawa aspirasi masyarakat Sidrap agar HGU yang sudah tidak aktif bisa produktif kembali dan tidak menjadi persoalan di masyarakat,” jelasnya.
Syaharuddin Alrif menambahkan, upaya ini juga mendukung agenda besar Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan dan penguatan ekonomi daerah.
“Pertemuan ini menjadi langkah konkret Pemkab Sidrap dalam menjalankan reforma agraria berbasis kepentingan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan,” tegas Syaharuddin.
Pihaknya berharap, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, khususnya terkait lahan HGU yang terbengkalai. (asp)