AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pemerintah Kabupaten Sidrap meluncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan dan Tenaga Sosial disingkat PAKARESO, Selasa (25/1/2022). Program dilaksanakan bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kabupaten Sidrap.
Kegiatan berlangsung di Aula Kompleks Perkantoran Sidrap, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu, dipimpin Bupati Sidrap yang diwakili Asisten Administrasi Umum, Andi Rahmat Saleh. Hadir, Kepala BPJamsostek Cabang Palopo, Rusdiansyah, Kepala BPJamsostek KCP Sidrap, Arfandi Nur.
Turut hadir, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Nakertrans, Andi Safari Renata, Kabag Kerja Sama, Muhammad Iqbal, Kabag Hukum, Andi Kaimal, Kabag Kesra, Patriadi, dan Ketua Baznas Sidrap, H. Mustari.
Peluncuran (launching) yang dirangkaikan sosialisasi manfaat BPJamsostek ini diikuti non ASN SKPD masing- masing 2 orang, perwakilan non ASN/PTT Kemenag, perwakilan imam dan pegawai syara serta perwakilan insan koperasi.
Acara tersebut juga dirangkaikan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama antara BPJamsostek dengan Pemkab Sidrap serta penyerahan santunan kematian secara simbolis kepada peserta BPJamsostek.
Asisten Administrasi Umum, Andi Rahmat Saleh menyampaikan, program PAKARESO merupakan kesamaan pandangan akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan baik sektor pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah atau pekerja mandiri.
“Program perlindungan pekerja rentan dan tenaga sosial atau PAKARESO adalah bukti Tim Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang sudah dibentuk, betul-betul menjalankan dan menjaga amanah Instruksi Presiden dalam mendorong perlindungan pekerja di Kabupaten Sidenreng Rappang,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Andi Rahmat juga mendorong seluruh instansi vertikal di Kabupaten Sidenreng Rappang untuk mendukung serta memastikan seluruh pekerja di lingkungan agar terdaftar dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Hal ini penting karena kita tahu masyarakat dan pekerja menghadapi risiko-risiko sosial yang dapat menimpa di mana pun dan kapan pun, baik kecelakaan kerja maupun meninggal dunia,” lontarnya.
Ia menyampaikan harapan agar Kabupaten Sidenreng Rappang bisa menjadi role model atau contoh bagi kabupaten dan kota lain dalam impelmentasi Instruksi Presiden dan Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sementara, Kepala BPJamsostek Cabang Palopo, Rusdiansyah menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah Kabupaten Sidrap terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Sidrap, atas komitmen memberikan perlindungan tenaga kerja. Kami harap ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan di tahun-tahun selanjutnya,” tutur Rusdiansyah.
Kepala BPJamsostek Sidrap, Arfandi Nur menjelaskan, program PAKARESO ini merupakan salah satu bukti dan inovasi Pemkab Sidrap untuk memberi perlindungan, khususnya seluruh non ASN dan petugas-petugas keagamaan seperti imam dan pegawai syara.
Arfandi selanjutnya memaparkan, manfaat perlindungan yang di jaminkan BPJamsostek yakni yang jaminan kematian berupa santunan sebesar Rp42 juta dan jaminan kecelakaan kerja berupa perlindungan kerja mulai dari rumah hingga ke tempat kerja sampai kembali lagi ke rumahnya.
“Bilamana mengalami kecelakan, maka akan mendapatkan perawatan tanpa batas di rumah sakit pemerintah. Kemudian santunan tidak mampu bekerja, santunan bulanan pada saat dirawat, kemudian juga ada penggantian cacat fungsi dan cacat fisik atau ada kelainan pada saat kecelakaan kerja. Kalau meninggal dunia maka memperoleh santunan yang lebih besar dari jaminan kematian tadi yang Rp42 jt,” jelasnya .
Di tempat yang sama, Kadis Kperasi UKM Nakertrans Sidrap, Andi Safari mengungkap, di tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Sidrap mengangarkan Rp1.300.000.000 untuk memberi perlindungan tenaga rentan, imam, pegawai syara, tenaga sosial non ASN dan lainnya.
“Harapan kita program ini memberi manfaat sebesar-besarnya untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja, baik dalam jaminan kecelakan kerja maupun jaminan kematian kepada pekerja rentan maupun tenaga sosial,” tandas Andi Safari.
Sebagai informasi, ada 5 ahli waris yang menerima santunan BPJamsostek di kesempatan itu. Tiga di antaranya merupakan ahli waris peserta BPJamsostek imam/pegawai syara, yakni ahli waris (Alm) Abdul Latif, ahli waris (Alm) Muhammad Muin, dan ahli waris (Alm) Baharuddin. Masing-masing ahli waris menerima jaminan kematian (JKM) Rp42 juta.
Penerima selanjutnya yakni ahli waris (Alm) Hasni H, non ASN Dinas Pendidikan, berupa jaminan kematian Rp 42 juta. Sementara ahli waris (Alm) Mukhtar, aparat Desa Otting, Kecamatan Pitu Riawa, menerima jaminan kematian Rp42 juta, beasiswa anak pertama maksimal Rp76,5 juta, dan beasiswa anak kedua maksimal Rp81 juta. (asp)