Menu

Mode Gelap
Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan Kosmetik Ilegal masih Marak, BBPOM Ajak Media Ikut Mengawasi

Eksklusif · 14 Agu 2024 12:15 WITA ·

Pemkab Sidrap Diminta Tertibkan Bangunan Tak Punya PBG


 Pemkab Sidrap Diminta Tertibkan Bangunan Tak Punya PBG Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kuat dugaan ada permainan oknum saat mendirikan bangunan ruko dan kos-kosan di sebelah barat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Sidrap.

Hal itu menjadi sorotan sejumlah masyarakat. Pasalnya, bangunan tersebut berada dilokasi zona hijau dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Bidang Tata Ruang (PUPR) Sidrap Herul Nasrullah pihaknya belum perna mengeluarkan rekomendasi terkait izin pendirian bangunan tersebut.

“Apa lagi di lokasi tersebut masuk dalam kawasan zona hijau atau ruang terbuka hijau yang memang diperuntukkan untuk perkantoran,” ucapnya, Rabu, 14 Agustus 2024.

Lantas, bagaimana bangunan ruko dan kos-kosan tersebut bisa berdiri? Soal itu, kata dia pihaknya tidak tahu menahu karena bukan wewenangnya mengeluarkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurutnya bangunan tersebut dikerjakan pada awal pemerintahan Dollah Mando – Mahmud Yusuf (DoaMu), dan pada saat itu pemilik bangunan Mansur menjabat sebagai Lurah Batu Lappa.

Padahal, kata dia pernah memberikan teguran kepada pemilik bangunan tersebut, namun saat itu tidak digubris dan terus melanjutkan pembangunan hingga dioperasikan seperti saat ini.

Terpisah, Kasatpol PP Sidrap, Usman Demma mengaku pihaknya akan turun mengawal dan membackup jika ada surat penertiban untuk menindaklanjuti hal tersebut.

“Yang pastinya, kita akan turunkan anggota untuk tertibkan jika tak mengantongi izin,” tegasnya.

Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal (PTSP) Sidrap Syaharuddin juga membenarkan bahwa bangunan tersebut belum memiliki IMB hingga saat ini.

Padahal, kata dia berdasarkan aturan setiap bangunan harus dan wajib memiliki IMB sebagai persyaratan yang harus dipenuhi saat mulai membangun.

“Pemilik bangunan wajib melampirkan rincian teknis bangunan ketika mengajukan izin, dan IMB dapat dikenai sanksi berupa perintah pembongkaran dan penghentian sementara,” tuturnya.

Mansur pemilik bangunan mengatakan bahwa dia perna ambil IMB untuk ruko, namun kos-kosan sementara direncanakan.

Dikatakannya, bahwa kalau kos-kosan di Batulappa semua tidak berizin, karena memang terkendala dari perijinan. Pada dasarnya semua berniat membuat IMB.

Semua bangunan di Batulappa yang terkena zona hijau tidak bisa keluar ijinnya.

Disini ceritanya masih berada di zona ruang terbuka hijau. Namun diakuinya ada yang keluar dan ada yang tidak. Mansur tidak tau pasti kenapa hal tersebut bisa terjadi.

“Bukan hanya kos-kosan, bangunan rumah di Batulappa yang ada di jalur dua SKPD 60 persennya tidak memiliki IMB. Tapi waktu saya jadi lurah semua punya niat mengurus IMB,” pungkasnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Junior Pesat Sidrap Wakili Sulsel di BLISPI Youth Cup IV U10 Seri Nasional di Sidoarjo

9 November 2025 - 12:38 WITA

Ribuan Tenaga Kesehatan Meriahkan Hari Kesehatan Nasional ke-61 di Sidrap

9 November 2025 - 09:52 WITA

Grand Opening “Melaniall Barber” Meriah, Dihadiri Legislator dan Artis Dangdut di Sidrap

8 November 2025 - 19:01 WITA

Inovatif Kawal Swasembada Pangan, Bupati Syaharuddin Alrif Sabet Penghargaan tvOne

8 November 2025 - 12:23 WITA

Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat

7 November 2025 - 10:47 WITA

Melalui Dinas Bimacipta, Pemkab Pinrang Siapkan Jalur Alternatif untuk Atasi Kerusakan Jalan di Batulappa

6 November 2025 - 12:45 WITA

Trending di Ajatappareng