Menu

Mode Gelap
Kontrak PPPK Terancam tak Diperpanjang Sejumlah Pemda, DPR RI Prihatin ASN ‘Kerja dari Rumah’ tiap Jumat, Berlaku mulai 1 April Sekretaris DPRD Kota Makassar Andi Rahmat Mappatoba Ikuti PKN II LAN RI untuk Perkuat Kepemimpinan Birokrasi THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang Menaker Sebut Industri Kreatif Bisa Jadi Laboratorium Program Magang Nasional

Eksklusif · 14 Agu 2024 12:15 WITA ·

Pemkab Sidrap Diminta Tertibkan Bangunan Tak Punya PBG


 Pemkab Sidrap Diminta Tertibkan Bangunan Tak Punya PBG Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kuat dugaan ada permainan oknum saat mendirikan bangunan ruko dan kos-kosan di sebelah barat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Sidrap.

Hal itu menjadi sorotan sejumlah masyarakat. Pasalnya, bangunan tersebut berada dilokasi zona hijau dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Bidang Tata Ruang (PUPR) Sidrap Herul Nasrullah pihaknya belum perna mengeluarkan rekomendasi terkait izin pendirian bangunan tersebut.

“Apa lagi di lokasi tersebut masuk dalam kawasan zona hijau atau ruang terbuka hijau yang memang diperuntukkan untuk perkantoran,” ucapnya, Rabu, 14 Agustus 2024.

Lantas, bagaimana bangunan ruko dan kos-kosan tersebut bisa berdiri? Soal itu, kata dia pihaknya tidak tahu menahu karena bukan wewenangnya mengeluarkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurutnya bangunan tersebut dikerjakan pada awal pemerintahan Dollah Mando – Mahmud Yusuf (DoaMu), dan pada saat itu pemilik bangunan Mansur menjabat sebagai Lurah Batu Lappa.

Padahal, kata dia pernah memberikan teguran kepada pemilik bangunan tersebut, namun saat itu tidak digubris dan terus melanjutkan pembangunan hingga dioperasikan seperti saat ini.

Terpisah, Kasatpol PP Sidrap, Usman Demma mengaku pihaknya akan turun mengawal dan membackup jika ada surat penertiban untuk menindaklanjuti hal tersebut.

“Yang pastinya, kita akan turunkan anggota untuk tertibkan jika tak mengantongi izin,” tegasnya.

Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal (PTSP) Sidrap Syaharuddin juga membenarkan bahwa bangunan tersebut belum memiliki IMB hingga saat ini.

Padahal, kata dia berdasarkan aturan setiap bangunan harus dan wajib memiliki IMB sebagai persyaratan yang harus dipenuhi saat mulai membangun.

“Pemilik bangunan wajib melampirkan rincian teknis bangunan ketika mengajukan izin, dan IMB dapat dikenai sanksi berupa perintah pembongkaran dan penghentian sementara,” tuturnya.

Mansur pemilik bangunan mengatakan bahwa dia perna ambil IMB untuk ruko, namun kos-kosan sementara direncanakan.

Dikatakannya, bahwa kalau kos-kosan di Batulappa semua tidak berizin, karena memang terkendala dari perijinan. Pada dasarnya semua berniat membuat IMB.

Semua bangunan di Batulappa yang terkena zona hijau tidak bisa keluar ijinnya.

Disini ceritanya masih berada di zona ruang terbuka hijau. Namun diakuinya ada yang keluar dan ada yang tidak. Mansur tidak tau pasti kenapa hal tersebut bisa terjadi.

“Bukan hanya kos-kosan, bangunan rumah di Batulappa yang ada di jalur dua SKPD 60 persennya tidak memiliki IMB. Tapi waktu saya jadi lurah semua punya niat mengurus IMB,” pungkasnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kontrak PPPK Terancam tak Diperpanjang Sejumlah Pemda, DPR RI Prihatin

1 April 2026 - 16:46 WITA

ASN ‘Kerja dari Rumah’ tiap Jumat, Berlaku mulai 1 April

1 April 2026 - 16:09 WITA

Sekretaris DPRD Kota Makassar Andi Rahmat Mappatoba Ikuti PKN II LAN RI untuk Perkuat Kepemimpinan Birokrasi

1 April 2026 - 13:39 WITA

THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang

1 April 2026 - 13:29 WITA

Menaker Sebut Industri Kreatif Bisa Jadi Laboratorium Program Magang Nasional

1 April 2026 - 13:15 WITA

Duduk Bersama Ulama, Bupati Sidrap Optimalkan Program Sidrap Berkah

1 April 2026 - 11:37 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.