Menu

Mode Gelap
Tak Ada Jera, Otak Penipuan Online Diduga masih Dikendalikan dari Lapas Diduga Gunakan Solar Subsidi, CV Ponro Kanni di Paleteang Disorot ITCW HIPMI Sidrap Gelar Diklatcab dan Pelantikan 3 Badan Otonom Kisah Risna Korban Rentenir, Pinjam Rp 10 Juta, Kini jadi Rp 131 Juta Praktisi: Rentenir adalah Pidana, Polisi harus Tindak

Eksklusif · 14 Agu 2024 12:15 WIB ·

Pemkab Sidrap Diminta Tertibkan Bangunan Tak Punya PBG


 Pemkab Sidrap Diminta Tertibkan Bangunan Tak Punya PBG Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kuat dugaan ada permainan oknum saat mendirikan bangunan ruko dan kos-kosan di sebelah barat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Sidrap.

Hal itu menjadi sorotan sejumlah masyarakat. Pasalnya, bangunan tersebut berada dilokasi zona hijau dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Bidang Tata Ruang (PUPR) Sidrap Herul Nasrullah pihaknya belum perna mengeluarkan rekomendasi terkait izin pendirian bangunan tersebut.

“Apa lagi di lokasi tersebut masuk dalam kawasan zona hijau atau ruang terbuka hijau yang memang diperuntukkan untuk perkantoran,” ucapnya, Rabu, 14 Agustus 2024.

Lantas, bagaimana bangunan ruko dan kos-kosan tersebut bisa berdiri? Soal itu, kata dia pihaknya tidak tahu menahu karena bukan wewenangnya mengeluarkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurutnya bangunan tersebut dikerjakan pada awal pemerintahan Dollah Mando – Mahmud Yusuf (DoaMu), dan pada saat itu pemilik bangunan Mansur menjabat sebagai Lurah Batu Lappa.

Padahal, kata dia pernah memberikan teguran kepada pemilik bangunan tersebut, namun saat itu tidak digubris dan terus melanjutkan pembangunan hingga dioperasikan seperti saat ini.

Terpisah, Kasatpol PP Sidrap, Usman Demma mengaku pihaknya akan turun mengawal dan membackup jika ada surat penertiban untuk menindaklanjuti hal tersebut.

“Yang pastinya, kita akan turunkan anggota untuk tertibkan jika tak mengantongi izin,” tegasnya.

Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal (PTSP) Sidrap Syaharuddin juga membenarkan bahwa bangunan tersebut belum memiliki IMB hingga saat ini.

Padahal, kata dia berdasarkan aturan setiap bangunan harus dan wajib memiliki IMB sebagai persyaratan yang harus dipenuhi saat mulai membangun.

“Pemilik bangunan wajib melampirkan rincian teknis bangunan ketika mengajukan izin, dan IMB dapat dikenai sanksi berupa perintah pembongkaran dan penghentian sementara,” tuturnya.

Mansur pemilik bangunan mengatakan bahwa dia perna ambil IMB untuk ruko, namun kos-kosan sementara direncanakan.

Dikatakannya, bahwa kalau kos-kosan di Batulappa semua tidak berizin, karena memang terkendala dari perijinan. Pada dasarnya semua berniat membuat IMB.

Semua bangunan di Batulappa yang terkena zona hijau tidak bisa keluar ijinnya.

Disini ceritanya masih berada di zona ruang terbuka hijau. Namun diakuinya ada yang keluar dan ada yang tidak. Mansur tidak tau pasti kenapa hal tersebut bisa terjadi.

“Bukan hanya kos-kosan, bangunan rumah di Batulappa yang ada di jalur dua SKPD 60 persennya tidak memiliki IMB. Tapi waktu saya jadi lurah semua punya niat mengurus IMB,” pungkasnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengabdian Tanpa Batas: dr. Eddy Arsyad Resmi Jabat Plt Direktur RSUD Arifin Nu’mang

2 Juni 2025 - 11:36 WIB

Mahasiswa Agribisnis UMS Rappang Tuntaskan Penelitian Lebih Awal

2 Juni 2025 - 10:00 WIB

Bupati Syaharuddin Pimpin Rapat Koordinasi Bahas Program Prioritas Daerah

2 Juni 2025 - 07:51 WIB

Dua Granat Tangan Ditemukan Warga, Dandim dan Kapolres Sidrap Turun Tangan Pimpin Pemusnahan

2 Juni 2025 - 04:56 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, Sidrap Gaungkan Semangat Perkokoh Ideologi Menuju Indonesia Raya

2 Juni 2025 - 04:26 WIB

Bupati Sidrap Pimpin Penataan Ulang Taman Usman Isa

2 Juni 2025 - 00:03 WIB

Trending di Eksklusif