Menu

Mode Gelap
HST Pool and Cafe, Destinasi Olahraga Biliar dan Hiburan Baru di Sidrap 2 Rumah Ludes Terbakar di Parepare Hari Kesaktian Pancasila di BPN Sidrap, Penuh Hikmah, Tertib dan Semangat Nasionalisme 7 Dusun di Leppangeng Sidrap Terisolir Akibat Longsor Boyong 13 Atlet ke Jeneponto, Percasi Sidrap Siap Ukir Prestasi

Fokus · 16 Apr 2025 04:22 WITA ·

Pemkab Sidrap Gandeng Kejari untuk Cegah Penyalahgunaan Dana Desa


 Pemkab Sidrap Gandeng Kejari untuk Cegah Penyalahgunaan Dana Desa Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap guna mencegah penyalahgunaan dana desa serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Penandatanganan dokumen kerja sama tersebut digelar pada Rabu, 16 April 2025, di Kantor Bupati Sidrap. Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Sidrap H. Syahruddin Aktif, Kepala Kejari Sidrap Sutikno, SH, MH, Wakil Bupati, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh kepala desa se-Kabupaten Sidrap.

Kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan desa yang berintegritas.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa setiap langkah pembangunan desa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami sangat mengapresiasi peran Kejari dalam memberikan pendampingan hukum,” ujar Bupati Syahruddin dalam sambutannya.

Sementara itu, Kajari Sidrap Sutikno menyambut positif kolaborasi ini dan menyatakan komitmennya untuk mendampingi pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola dana desa yang akuntabel dan sesuai regulasi.

“Kami siap memberikan perlindungan hukum dan pendampingan agar pemerintahan desa dapat berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai aturan,” tegas Sutikno.

Langkah ini diharapkan menjadi pondasi kuat dalam mempererat sinergi antara pemerintah desa dan aparat penegak hukum, sekaligus menjadi strategi preventif terhadap potensi penyimpangan dana publik di tingkat desa. (asp)

 

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar Kembali Masuk Jajaran Menteri Berkinerja Terbaik

6 Oktober 2025 - 12:21 WITA

Lewat Kangen Gathering, Warga Sidrap Diajak Hidup Sehat dan Sejahtera

5 Oktober 2025 - 19:23 WITA

ISNU Sidrap Gelar Seminar Nasional Tekankan Pentingnya Kurikulum Berbasis Cinta

5 Oktober 2025 - 13:16 WITA

Patroli Blue Light Polsek Panca Lautang Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif di Malam Hari

5 Oktober 2025 - 08:51 WITA

Ketua SMSI Sidrap Kecam Oknum Wartawan Abal-Abal yang Ancam Lembaga di Daerah

4 Oktober 2025 - 23:12 WITA

Ketua JMSI Sidrap, Meminta-minta itu Bukan Perilaku Wartawan

4 Oktober 2025 - 20:14 WITA

Trending di Fokus