Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Terkini · 11 Jan 2022 15:17 WITA ·

Pemkab Sidrap Mantapkan Rancangan Perubahan Perbup Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes


 Pemkab Sidrap Mantapkan Rancangan Perubahan Perbup Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pemerintah Kabupaten Sidrap melaksanakan rapat koordinasi penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (ranperbup) tentang Perubahan atas Perbup Nomor 32 Tahun 2020,  Selasa (11/1/2022), di ruang Rapat Sekda Sidrap.

Rapat dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra, Andi Muhammad Faisal Burhanuddin mewakili Sekda Sidrap. Acara dihadiri Pasi Ops Kodim 1420, Kapten Rony, dan Kasi Hukum Polres Sidrap, Ipda Masyur, Kalak BPBD, Siara Barang, dan Kepala BKAD, Nasruddin Waris.

Tampak pula, Kabag Hukum, Andi Kaimal, Kabid Persandian Kominfo, Amsir, Jubir Satgas Covid-19 Sidrap, Dr. Ishak Kenre, perwakilan Inspektorat dan Satpol PP dan Damkar. 

Dalam rapat itu, dilakukan pemantapan konsepsi dan penyamaan persepsi terhadap ranperbup perubahan Perbup Nomor 32 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Hal ini sekaligus tindak lanjut pelaksanaan Instruksi Mendagri Nomor 400/8615/OTDA perihal Fasilitasi Penyiapan dan Penyesuaian Peraturan Kepala Daerah tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). 

Andi Faisal Burhanuddin menyebutkan, ada beberapa poin penting yang dibahas dalam ranperbup tersebut dan membutuhkan masukan dari stakeholder terkait. 

“Intinya ada beberapa poin penting kita bahas untuk menyamakan persepsi, di antaranya percepatan pencapaian target vaksinasi, sanksi terhadap perorangan maupun pelaku usaha, dan penerapan aplikasi PeduliLindungi,” bebernya. 

“Hari ini draf ranperbup yang kita bahas bersama akan menjadi bahan untuk ditetapkan sebagai Perbup, selanjutnya akan kita sosialisasikan ke masyarakat nantinya,” pungkas Andi Faisal. (asp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Koalisi Kuat di Balik SAR-Kanaah: Partai dan Tokoh Bergandengan Menuju Kemenangan

19 November 2024 - 10:18 WITA

Cawabup Nurkanaah Minta Partai Pengusung dan Relawan Bergerak Massif

18 November 2024 - 19:23 WITA

Kolaborasi Demokrat dan Nasdem: Satukan Kekuatan untuk SAR-Kanaah

18 November 2024 - 18:53 WITA

Proyek Jalan Rabat Beton di Desa Tanete Hancur, Warga Minta Audit Ulang

18 November 2024 - 15:52 WITA

Dukung Sektor Agribisnis, Terminal Buah Keday Ruby Resmi Beroperasi

18 November 2024 - 13:50 WITA

Blusukan ke Pasar, Syaharuddin Alrif Tampung Keluhan Pedagang Sidrap

17 November 2024 - 14:11 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.