AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Sebagai bentuk pengendalian dampak inflasi, Pemerintah Kabupaten Sidrap memberikan bantuan subsidi BBM kepada sektor transportasi umum.
Bantuan diserahkan secara simbolis Kadis Perhubungan, H. Andi Bahari Parawansa mewakili Bupati Sidrap di Gedung Kantor Perhubungan, Kompleks SKPD Sidrap, Rabu (7/12/2022).
Andi Bahari didampingi Kabid Lalu Lintas dan Angkutan, Arief Sirajuddin, Kasi Angkutan, Dewi. A Mahmud, serta Kepala UPT Terminal dan Perparkiran, Muhammad Amin.
Adapun jumlah penerima sebanyak 25 orang dengan total anggaran mencapai Rp88.125.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Sidrap. Mereka masing-masing menerima Rp3.525.000 untuk 3 bulan, yang ditransfer langsung ke rekeningnya per tanggal (7/12) melalui Bank Sulselbar.
“Saya berharap dengan pembagian bantuan subsidi ini dapat membantu meringankan beban ekonomi dalam kehidupan sehari-hari,” ungkap Andi Bahari.
Ia juga berpesan kepada penerima agar dapat memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peruntukannya.
Sementara Kabid Lalu Lintas dan Angkutan, Arief Sirajuddin menjelaskan, 25 penerima bantuan subsidi BBM telah memenuhi syarat pendataan transportasi umum dari Dinas Perhubungan beberapa waktu lalu.
Dijelaskannya, penerima wajib menyertakan surat keterangan tentang kepemilikan kendaraan umum (plat kuning) dari pemerintah setempat, foto copy STNK, KK, KTP, buku rekening, serta foto kendaraan
“Serta menandatangani surat pernyataan kebenaran dokumen yang telah disetor ke Dinas Perhubungan,” tandasnya. (asp)