Menu

Mode Gelap
Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

Ajatappareng · 16 Jan 2018 15:00 WITA ·

Pemkab Sidrap Sosialisasi Program Nasional 1 Juta Rumah


 Pemkab Sidrap Sosialisasi Program Nasional 1 Juta Rumah Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pemerintah Kabupaten Sidrap bekerjasama dengan Ketua Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Assosiasi Penyiapan dan Penyediaan Papan Indonesia menggelar Sosialisasi Program Nasional 1 Juta Rumah Pemerintaha Jokowi-Jusuf Kalla, di Baruga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKP) Kabupaten Sidrap.

Program ini di peruntukkan kepada Pegawai Negeri Sipil (TNI-Polri) beserta BPJS Ketenagakerjaan, Petani dan Nelayan yang ada di Kabupaten Sidrap.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Andi Amir A. Wali dalam sambutannya, Selasa (16/1/2018) mengatakan Program Nasional satu juta rumah ini di tujukan untuk pemenuhan kebutuhan rumah bagi masyarakat terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Oleh karena itu, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang bertanggung jawab sebagai sektor yang menangani bidang perumahan dan kawasan permukiman perlu melakukan sosialisasi dalam rangka mengintegrasikan kebijakan dari pusat.

“Sosialisasi program Nasional 1 juta rumah ini bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat tentang adanya program nasional 1 juta rumah,” ungkap Amir.

Program ini akan di peruntukkan bagi masyarakat berpenghasilan Rendah (MBR) serta memberikan informasi tentang tata cara, proses untuk memiliki rumah hunian yang ramah lingkungan dan terjangkau di kabupaten Sidrap yang akan di laksanakan oleh PT. Sabindo Indah bersama.

Program ini kata Amir juga bertujuan untuk mengatasi kekurangan pasok
rumah (Beclog) serta memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki hunian sendiri yang terjangkau sesuai dengan rencana dengan luas lahan kuaran lebih 4,5 Hektar.

Tanggung jawab pemerintah untuk transformasi informasi kebijakan bidang perumahan sesuai dengan
Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggraan perumahan dan kawasan permukiman.

Kemudian ini juga sudah masuk dalam peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2016 tentang perumahan masyarakat berpenghasilan rendah.

Pembangunan rumah susun melaluiso sialisasi 1 juta rumah ini sesuai dengan peraturan perundan-undangan ini, pemerintan mengambil untuk pengambilan manfaat khususnya bidang perumahan dan kawasan permukiman.(asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dalih Suratnya Lengkap, Polres Lepas 3 Tangki BBM Solar. Faktanya, Hanya Satu yang Miliki Faktur

28 Maret 2024 - 22:24 WITA

Sempat Ditahan 2 Malam, Polres Sidrap Lepas Truk BBM

28 Maret 2024 - 17:56 WITA

Safari Ramadhan, Pemdes Lombo Kunjungi Masjid di Setiap Dusun untuk Buka Bersama

28 Maret 2024 - 09:47 WITA

Lagi, Aparat Grebek Kos-Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi Online

28 Maret 2024 - 01:06 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Mau Maju, Calon Perseorangan Wajib Penuhi 10 Persen dari DPT

25 Maret 2024 - 19:13 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.