AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa Perempuan dan Perlindungan Anak menggelar sosialisasi Sekolah Ramah Anak di Baruga SKPD Sidrap.
Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, Kadis Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Guru SD, SMP, SMK se Kabupaten Sidrap.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa Perempuan dan Perlindungan Anak, Patahangi dalam arahannya, Senin, (18/12/2017) mengatakan, anak adalah amanah dan sekaligus merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang senangtiasa harus dijaga dan dilindungi, serta dipenuhi hak-haknya.
Melalui kegiatan sosialisasi SRA ini sudah sesuai dengan undang-undang dasar 1949 pasal 283 ayat 2 menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan kekerasan dan diskriminasi.
Kemudiaan hal ini juga sudah sejalan pula tema sosialisas “wujudkan daerahku sebagai kabupaten layak anak.
Sejalan dengan hal tersebut, Kabupaten Sidrap, berkomitmen untuk menjadikan sidrap ini sebagai kabupaten layak anak dengan menjamin terpenuhinya hak anak dan perlindungan anak.
“Berbagai dukungan pemerintah Sidrap baik dalam bentuk regulasi atau kebijakan maupun dalam penganggaran khususnya pelayanan pendidikan gratis,” ungkapnya.
SRA tingkat kabupaten Sidrap ini ditujukan bagi guru-guru SD, SLTP dan SLTA Se Kabupaten Sidrap.
Kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada guru-guru tentang pemenuhan hak-hak anak yang harus diberikan kepada anak di sekolah dan bagaimana bentuk sekolah ramah anak,” pungkasnya. (asp/ajp)