AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan rasa aman, lingkungan tertib, dan kehidupan sosial yang nyaman bagi masyarakat. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menggagas penyusunan peraturan daerah baru tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Draft rancangan peraturan daerah (ranperda) ini dibahas melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Sidrap, Kamis (5/6/2025). FGD tersebut secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, dan dihadiri oleh Ketua DPRD Takyuddin Masse bersama anggota DPRD Ruslan.
Turut hadir dalam kegiatan itu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Muhammad Iqbal, Kabag Hukum Andi Kaimal, sejumlah kepala OPD, pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), perwakilan organisasi keagamaan, pemuda, pers, pengusaha tempat hiburan, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Wakil Bupati Nurkanaah dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Sidenreng Rappang masih menggunakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Menurutnya, perda tersebut sudah digunakan lebih dari satu dekade dan dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi masyarakat saat ini yang semakin modern dan dinamis.
“Peraturan daerah ini telah digunakan lebih dari satu dekade, sehingga tidak lagi sesuai dengan kondisi masyarakat Sidenreng Rappang yang semakin modern dan dinamis. Karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD sepakat menyusun ranperda baru sebagai payung hukum bagi kehidupan sosial masyarakat,” terang Nurkanaah.
Ia menekankan bahwa FGD ini merupakan bentuk nyata konsultasi publik serta komitmen pemerintah daerah agar regulasi yang dihasilkan benar-benar bermanfaat dan tepat sasaran ketika diterapkan.
“FGD ini menjadi sarana untuk menggali masukan, nilai-nilai, dan falsafah hidup masyarakat Sidenreng Rappang yang akan dituangkan dalam produk hukum daerah,” lanjutnya.
Nurkanaah juga menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam penyusunan peraturan daerah sebagaimana diamanatkan oleh Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Beberapa poin penting yang menjadi fokus pengaturan dalam ranperda baru ini di antaranya adalah pengaturan rumah kos yang selama ini belum diatur dalam regulasi daerah, penataan tempat hiburan malam termasuk kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen lainnya, serta pengawasan terhadap warung malam yang berpotensi menyimpang dari fungsi awal dan rawan praktik asusila maupun peredaran minuman keras.
Selain itu, ranperda juga akan mengatur penertiban penggunaan motor pengangkut gabah (taksi) di jalan lingkungan yang membahayakan pengguna jalan lain, serta pengendalian hiburan malam seperti organ tunggal dan karaoke yang beroperasi hingga larut malam. Penegakan tertib pendidikan juga menjadi perhatian, termasuk larangan siswa berkeliaran saat jam pelajaran, aksi balap liar, tawuran, dan konvoi kelulusan.
Tidak hanya itu, ranperda ini juga mencakup pengaturan menyeluruh terhadap berbagai aspek kehidupan sosial lainnya, seperti penyakit masyarakat, jalur hijau, sungai, ternak, pemanfaatan jalan dan bangunan, hingga penanganan keadaan darurat dan bencana.
“Harapan kami, FGD ini dapat menghasilkan masukan dan saran konstruktif agar ranperda ini benar-benar bermanfaat dan dapat diterapkan secara efektif di masyarakat,” pungkas Nurkanaah.