AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Pemerintah Kabupaten Sidrap, memperketat aturan menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah dengan menerbitkan surat edaran terkait penutupan operasional tempat hiburan Malam (THM) serta pengaturan aktivitas sosial kemasyarakatan lainnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Andi Rahmat Saleh mengatakan, bahwa dalam surat edaran Bupati Sidrap, No. 400.8.1/3/KESRA itu, ada 6 poin yang menjadi point dan imbauan pemerintah. Yakni, meningkatkan keimanan dan menjaga situasi damai serta memperbanyak amalan-amalan selama Ramadhan.
Kemudian, menjaga semangat toleransi dan kerukunan selama Bulan Suci Ramadhan.
Point penting lainnya, kepada pengusaha restoran, rumah makan, cafe dan lainnya agar menghormati umat muslim yang sedang berpuasa dengan tidak membuka secara terang-terangan.
Selain itu, Pemkab Sidrap juga mengambil langkah tegas, khusus bagi Tempat Hiburan Malam (THM) untuk tutup dan tidak beroperasi selama Ramadhan, demi menjaga ketenangan dan ketertiban selama Ramadhan.
Surat Edaran ini, diterbitkan sejak 4 Februari 2026, dan telah ditindaklanjuti dan dissosialisasikan hingga seluh camat dan lurah se Kabupaten Sidrap.
Andi Rahmat berharap, melalui serangkaian regulasi ini, seluruh rangkaian ibadah Ramadhan hingga perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M, dapat berlangsung secara aman, tertib, dan khidmat bagi seluruh warga Sidrap. (sp)











