Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 14 Nov 2023 10:06 WITA ·

Pemkot dan DPRD Parepare Sepakati KUA-PPAS APBD 2024


 Pemkot dan DPRD Parepare Sepakati KUA-PPAS APBD 2024 Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Penjabat Wali Kota Parepare, Akbar Ali menghadiri rapat paripurna perdananya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, Selasa, (14/11/2023).

Rapat paripurna yang dihadiri Akbar Ali merupakan tahapan akhir dari rangkaian pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024, yakni Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024.

Rapat itu dipimpin oleh Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir didampingi Wakil Ketua M Rahmat Sjamsu Alam, dan dihadiri para anggota dewan secara kuorum.

Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada DPRD Parepare, karena dari berbagai tahapan pembahasan dengan waktu yang cukup lama telah dilakukan, tentu cukup melelahkan sehingga kesepakatan itu terjalin.

Akbar Ali mengungkapkan dengan adanya kesepakatan atau persetujuan ini, menggambarkan pentingnya menyamakan persepsi tentang prioritas pembangunan. Dengan harapan apa yang disepakati itu, merupakan hasil yang terbaik. Sehingga akan menjadi salah satu persembahan terbaik bagi masyarakat Parepare.

“Untuk itu seluruh catatan, koreksi, rekomendasi, kritik, dan saran dari Badan Anggaran DPRD dicatat dan diterima Pemerintah Kota Parepare. Selanjutnya akan menjadi materi bagi Pemerintah Kota Parepare, dalam penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2024,” kata Akbar Ali.

Dia menekankan kepada semua Kepala SKPD agar segera menindaklanjuti KUA-PPAS yang disepakati tersebut, menjadi Rencana Kerja Anggaran-SKPD sehingga secepatnya disusun menjadi Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024. Dan segera disampaikan kepada DPRD untuk pembahasan selanjutnya.

“Meskipun kita menyadari bahwa masih cukup banyak kegiatan yang sifatnya mendesak akan kita lakukan, tetapi karena kemampuan pendanaan cukup terbatas, maka tentunya kita dituntut untuk mengoptimalkan dana yang terbatas tersebut untuk meningkatkan kinerja pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ungkapnya.

“Saya atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Dewan yang terhormat atas disepakatinya KUA-PPAS tahun anggaran 2024,” tandas Akbar Ali.

Dari hasil pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD Parepare tahun anggaran 2024 beberapa kesimpulan dan perubahan-perubahan yang telah disepakati, di antaranya, pertama, pada sisi pendapatan daerah, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah yang direncanakan pada KUA-PPAS tahun anggaran 2024 adalah senilai Rp926,28 miliar lebih.

Kedua, untuk anggaran belanja daerah, terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal dan Belanja Tak Terduga direncanakan dalam KUA-PPAS tahun anggaran 2024 ini adalah senilai Rp946,26 miliar lebih.

Ketiga, anggaran penerimaan pembiayaan adalah senilai Rp25,5 miliar, sedangkan anggaran pengeluaran pembiayaan adalah Rp8,01 miliar lebih. (*)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

29 April 2024 - 14:29 WITA

Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani

29 April 2024 - 07:47 WITA

Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg

28 April 2024 - 11:04 WITA

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare?

17 April 2024 - 16:28 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.