Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 22 Agu 2023 10:21 WITA ·

Pemkot Parepare Serahkan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2023


 Pemkot Parepare Serahkan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2023 Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — DPRD Parepare menggelar Rapat Paripurna terkait Penyerahan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Kota Parepare Tahun Anggaran 2023, yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Parepare, Selasa, 22 Agustus 2023.

Hadir, Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir beserta pimpinan DPRD Parepare, Tamsing Hamid dan M. Rahmat Syam, serta Wali Kota Parepare, Taufan Pawe dan Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim.

Taufan Pawe mengatakan, proses penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Kota Parepare Tahun Anggaran 2023 yang didasarkan pada Pasal 310 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, bahwa Kepala Daerah menyusun KUA dan PPAS Perubahan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Dan selanjutnya KUA dan PPAS Perubahan yang disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai dasar dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023.

Dan hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah untuk pencapaian sasaran prioritas, dan target kinerja pembangunan daerah yang serasi dan terintegrasi di dalam RPJMD Kota Parepare Tahun 2018–2023,” katanya.

Taufan Pawe menjelaskan, selanjutnya adapun Dasar Perubahan APBD sesuai Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan; keadaan, keadaan darurat, dan/atau keadaan luar biasa.

Melalui kesempatan ini saya mengajak kepada kita semua, mari kita melakukan pembahasan rancangan KUA-PPAS ini berdasarkan mekanisme yang ada, dan harapan kami mudah-mudahan pembahasan rancangan KUA-PPAS ini dapat kita tuntaskan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD.

“Saya percaya bahwa pembahasan rancangan KUA-PPAS ini akan berjalan lancar jika semua pihak senantiasa menjaga kedisiplinan, khususnya kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan para Kepala SKPD serta stakeholder terkait,” jelasnya.

Karena itu, Wali kota mengingatkan kepada pimpinan SKPD agar senantiasa mempersiapkan diri dan tidak meninggalkan Kota Parepare khususnya selama pembahasan Rancangan KUA-PPAS ini.

“Karena sewaktu-waktu Saudara bisa diundang oleh Bapak Ibu Anggota Dewan untuk membahas hal-hal yang bersifat teknis meskipun tidak terjadwal dalam agenda pembahasan, kecuali karena sebuah alasan yang sangat mendesak dan penting, itupun atas persetujuan langsung Wali Kota Parepare,” tandasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

29 April 2024 - 14:29 WITA

Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani

29 April 2024 - 07:47 WITA

Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg

28 April 2024 - 11:04 WITA

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare?

17 April 2024 - 16:28 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.